Kamis, 14 Agustus 2014

jenis belanja pembangunan



Menurut penjelasan atas UU-RI No. 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002, bahwa jenis anggaran pembangunan terdiri dari pengeluaran yang dikelola oleh Pemerintahan Pusat yang meliputi anggaran pembangunan departemen/lembaga pemerintah non departemen dan lain-lain pengeluaran pembangunan. Dalam situasi terbatasnya kemampuan pembangunan tahun anggaran 2002 diarahkan untuk membiayai pembangunan proyek-priyek yang bersifat cepat mengahsilkan ( Quick Yielding) dan memenuhi kepentingan masyarakat luas.
Selaras dengan arah kebijakan yang digariskan dalam rencana pembangunan tahun (REPELITA) Tahun 2002, anggaran belanja pembanguan di prioritaskan pada pembangunan di beberapa sektor sebagai berikut:

1. “Pembangunan sektor pendidikan, yang lebih difokuskan pada peningkatan anggaran partisipasi pendidikan dasar melalui penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun dan peningkatan mutu pendidikan.

2. Pembangunan sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial, yang akan diarahkan untuk peningklatan mutu dan jangkauan pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan seluruh penduduk terutamabagi penduduk miskin, serta peningkatan dan peluasan pelayanan kesejahteraan sosial terutama bagi penduduk miskin, anak terlantar, lanjut usia, penyandang cacat, tuna susila, korban bencana alam danpengungsi kerusuhan sosial di berbagai wilayah termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia atau kepolisia Republik Indonesia dan Pensiunan.

3. Pembangunan sektor Pertanian, kehutanan, dan perikanan melalui kegiatan yang mendukung peningkatan ketahanan pangan dan perbaikan gizi, peningkatan kesejahteraan petani dan perbaikan kehidupan pedesaan, pengembangan perkebunan rakyat yang berorientasi ekpor, serta pembangunan perikanan dan kelautan dalam rangka meningkatkan potensi ekonomi didalamnya, dan pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir, kelautan, pulau-pulau kecil dan perikanan secara optimal dan berkelanjutan.

4. Pengembangan Usaha Mikro, kecil menengah, dan koperasi (PKMK), melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, peningkatan askes kepada sumber daya produktif, serta pembangunan kewirausahaan dan PKMK memiliki keuangan kompetitif.

5. Pembangunan sektor perhubungan, dengan arah kegiatan pemeliharaan pembangunan dan pengembangan aksesibilitas, serta pelayanan jaringan perhubungan dalam rangka untukl meningkatkan mobilitas barang dan jasa.

6. Pembangunan peningkatan hukum, keamana dan ketertiban masyarakat yang akan diarahkan untuk menanggulangi gangguan keamana dan ketertiban masyarakat melalui peningkatan kekuatan, serta kemampuan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan aparat penegak hukum lainya dengan melaksanakan beberapa kegiatan seperti penyelenggaraan Operasi Penegakan Huikum dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

7. Peningkatan pertahanan melalui kegiatan meningkatkan profesionalisme Tentara Nesaional Indonesia (TNI) dan kemampuan operasi, dalam upaya mencegah di integrasi nasional dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (POLRI) dalam menciptakan stabilitas dalam negeri.

8. Penguatan politik luar negeri dan diplomasi, yang ditujukan untuk memiliki citra Republik Indonesia di Dunia Internasional, dalam rangka mendukung pemulihan Ekonomi Nasional”

Tidak ada komentar: