Minggu, 09 Oktober 2011

Sosiologi Hukum


Sosiologi hukum Pengertian
Soerjono soekanto, sosiologi hokum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hokum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hokum tersebut serta factor-faktor social lain yang mempengaruhinya (Pokok-Pokok sosiologi hokum)

Satjipto rahardjo, sosiologi hokum adalah ilmu yang mempelajari fenomen hokum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan hokum dan mengamati hokum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.

Soetandyo wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (hukum; paradigm metode dan dinamika masalahnya)

David n. Schiff, sosiologi hukum adalah, studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yaitu yang berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses interaksional dan organizational socialization, typikasi, abolisasi dan konstruksi social; (pendekatan sosiologis terhadap hukum)

Pandangan sosiologi terhadap hukum

Hukum merupakan lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perilaku yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia
 Hukum adalah suatu gejala social budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individu-individu dalam masyarakat

Yang diselidiki dalam sosiologi hukum

Pola-pola perilaku (hukum) masyarakat
Hubungan timbale balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan social budaya

Kaidah hukum : hukum yang tertulis dan yang tidak tertulis

Mengatur segala segi kehidupan masyarakat
Aspek hukum merupakan factor yang terpenting untuk dapat memahami seluk beluk kehidupan masyarakat
Jadi, sifat hakekat dan system hukum merupakan objek kajian yang tidak boleh diabaikan oleh para sosiolog yang khusus memusatkan perhatiannya pada struktur social, perubahan social dan budaya dalam masyarakat tertentu

Sosiologi Hukum : ilmu yang mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dan gejala-gejala social lainnya secara empiris analitis.

Antropologi hukum : ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaiman penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern.

Psikologi hukum : ilmu yang mempelajari bahwa hukum itu merupakan perwujudan dari jiwa manusia

Sejarah hukum : ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau /hindia belanda hingga sekarang.

Perbandingan hukum : ilmu yang membandingkan system-sistem hukum yang ada di dalam suatu Negara atau antar Negara.

Sosiologi Hukum Kelahirannya dipengaruhi oleh disiplin ilmu:
Filsafat hokum
Ilmu Hukum
Sosiologi

Filsafat Hukum
Aliran Positivisme (hans kelsen)-stufenbau des Recht: hokum bersifat hirakris (hokum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya)

Mazhab sejarah (carl von savigny) : Hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeist)

Aliran utility (Jeremy bentham) : Hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia.
Aliran sociological Yurisprudence (eugen ehrlich) : hokum yang dibuat, harus sesuai dengan hokum yang hidup di dalam masyarakat (living law).

Aliran pragmatic legal realism (roscoe Pound) : “law as a tool of social engineering”.

Ilmu hokum
Ilmu hokum yang menganggap hokum sebagai gejala social banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hokum. Berbeda dengan hans kelsen yang menganggap hokum sebgai gejala normative dan hokum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologis (non-yuridis)

Sosiologi

Emile Durkheim, dalam setiap masyarakat selalu ada: pertama, solidaritas mekanis: (terdapat dalam masyarakat sederhana ; hokum bersifat represif ; pidana). Kedua, solidaritas organis (terdapat dalam masyarakat modern ; hokum bersifat restitutif ; perdata)
Max weber, dalam hokum terdapat 4 tipe ideal: pertama, irasional formal. Kedua, irasional materil. Ketiga, rasional formal (dalam masyarakat modern dengan mendasarkan konsep-konsep ilmu hokum). Keempat, rasional materil.

Tidak ada komentar: