Anggaran
Negara dugunakan untuk membiayai proyek-proyek yang mempunyai batas waktu
tertentu. Sehingga dalam pelaksanaan anggaran belanja, baik belanja rutin
maupun belanja pembangunan membutuhakan suatu pengawasan agar pelaksanaannya
belanja berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Agar aktivitas
pengendalian atau pengawasan Keuangan Negara berjalan dengan baik, maka perlu
adanya penempatan fungsi pengawasan sejajar dengan fungsi-fungsi manajemen yang
lain.
Menurut
Revrison Baswir (1998:12) jenis-jenis pengawasan dapat dibedakan berdasarkan
objek, ruang lingkup dan metode pengawasannya.
1.
Pengawasan Berdasarkan Objeknya
a.
Pengawasan Terhadap Penerimaan Negara
Pengawasan
penerimaan Negara dapat dibedakan lagi menjadi 2 bagian yaitu pengawasan
terhadap penerimaan pajak dan bea cukai, dan pengawasan terhdap penerimaan
bukan pajak. Bila pengawasan terhadap penerimaan pajak dilakukan oleh Kantor
Inspeksi Pajak dan pengawasan terhadap penerimaan bea cukai dilakukan oleh
Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, maka pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak
dilakukan oleh KPKN.
Pengawasan yang dilakukan oleh Inspeksi Pajak ditujukan
baik kepada wajib pajak perorangan maupun pada wajib pajak badan yang ditunjuk
oleh Undang-undang perpajakan untuk memotong atau memungut pajak orang lain.
Pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh kepala Inspeksi bea dan cukai
ditujukan terhadap bendaharawan penerima/penyetor tetap inilah yang menerima
pembayaran dari setiap orang atau badan yang menggunakan jasa dari bea dan
cukai.
Pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak dilakukan oleh KPKN terhadap
jumlah-jumlah setoran yang telah diterima oleh bendaharawan khusus
penerima/penyetor tetap. Pengawasan ini dilakukan melalui laporan
pertanggungjawaban bendaharawan penerima/penyetor tetap untuk masing- masing
Departemen atau lembaga Negara yang menguasai suatu jenis penerimaan bukan
pajak.
b.
Pengawasan Terhadap Pengeluaran Negara
Pengawasan
terhadap pengeluaran Negara lebih kompak daripada pengawasan terhadap
penerimaan negara. Hal ini karena pengawasan pengeluaran Negara tidak hanya
dilakukan dalam waktu sedangkan atau sesudah berlangsung kegiatan, tetapi juga
dilakukan pada waktu sebelum diadakannya pengeluaran. Pengawasan terhdap
pengeluaran Negara yang terjadi dari belanja rutin dan belanja pembangunan ini,
pada umumnya ditujukan untuk mengawasi pelaksanaan APBN.
2.
Pengawasan Menurut Sifatnya
a.
Pengawasan Preventif, adalah pengawasan yang dilakukan sebelum dimulainya pelaksanaan
suatu kegiatan, atau sebelumnya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan
kegiatan.