Senin, 28 Februari 2011

PETUNJUK PENETAPAN RANCANGAN RPJM-DESA


PETUNJUK PENETAPAN  RANCANGAN RPJM-DESA

  1. Informasi Umum
a.       Pengertian
Penetapan Rancangan RPJM-Desa  adalah proses pembahasan Rancangan RPJM-Desa oleh Kepala Desa dan BPD.
b.      Tujuan
Menetapkan Peraturan Desa tentang RPJM-Desa
  1. Rujukan Hukum
a.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
b.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007.
c.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor … Tahun … tentang Pembentukan Perdes
d.      Perda ( Bila ada )
  1. Forum Pembahasan
Pembahasan Rancangan RPJM-Desa dialkukan pada forum Rapat BPD
  1. Hak dan Kewenangan
a.       BPD mempunyai wewenang:
Membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b.      BPD berhak:
1)      Meminta keterangan Kepada Pemerintah  Desa
2)      Menyatakan pendapat
c.       Anggota BPD berhak:
1)      Mengajukan pertanyaan – pertanyaan
2)      Menyampaikan usul dan pendapat
  1. Peserta
a.       Pemerintah Desa
b.      BPD.
c.       Wagra masyarakat sebagai undangan.
  1. Materi / Bahan
Rancangan Perdes tentan  RPJM-Desa.
  1. Pimpinan Mustawarah
Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
  1. Proses Pembahasan 
Proses penetapan Rancangan RPJM-Desa adalah:
a.       Kepala Desa menyampaikan Nota Keterangan  Rancangan Perdes tentang RPJM-Desa.
b.      Anggota BPD menyampaikan tanggapan atas Nota Keterangan dimaksud.
c.       Kepala Desa menyampaikan jawaban atas tanggapan Anggota BPD.
d.      Penanda tanganan naskah  Perdes tentang RPJM-Desa oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.
  1. Hasil
Perdes tentang RPJM-Desa.
  1. Catatan Untuk Fasilitator Kecamatan
a.       Pastikan Rancangan  Peraturan Desa tentang RPJM-Desa telah disusun secara benar.
b.      Pastikan ketentuan dan tata cara rapat BPD telah dimengerti oleh pelaku. 

Minggu, 27 Februari 2011

PETUNJUK PEMBAHASAN RANCANGAN RPJM-DESA


PETUNJUK PEMBAHASAN  RANCANGAN RPJM-DESA

  1. Informasi Umum
a.       Pengertian
Pembahasan Rancangan RPJM-Desa  adalah proses pertukaran gagasan / diskusi untuk menelaah, mengembangkan dan mengoreksi  naskah awal RPJM-Desa oleh masyarakat.
b.      Tujuan
Menyempurnakan penyusunan Rancangan  RPJM-Desa
  1. Rujukan Hukum
a.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007.
b.      Perda ( Bila ada )
  1. Forum Pembahasan
Pembahasan Rancangan RPJM-Desa dialkukan pada forum Musrenbang Desa, yang diselenggarakan khusus untuk itu  atau Musrenbang Desa tahunan.
  1. Peserta
a.       Ketentuan dan tatacara pelaksanaan Musrenbang sesuai Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 Bab IV Pasal 10 Ayat (2)
b.      Peserta Musrenbang mengacu pada Bab III Pasal 8 ayat (3) Permendagri Nomor 66 Tahun 2007.
c.       Pelaksanaan Ayat (3) dimaksud, khususnya pada Huruf d, harus memperhatikan keterwakilan Perempuan dan Rumah Tangga Miskin.
  1. Materi / Bahan
a.       Naskah Rancangan RPJM-Desa.
b.      Hasil – hasil Pengkajian Keaadaan Desa
  1. Fasilitator
LPMD dan KPMD


  1. Proses Pembahasan 
Proses pembahasan sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2007, Bab IV Pasal 10 Ayat (2), dengan menambahkan agenda:
a.       Pemaparan  hasil – hasil pengkajian keadaan desa oleh KPMD dan atau LPMD
b.      Pejelasan tentang proses dan hasil penyusunan ( Rancangan RPJM-Desa ).
c.       Pembahasan Rancangan RPJM-Desa dalam kelompok diskusi sesuai bidang kegiatan.
d.      Pembahasaan hasil diskusi kelompok  dalam diskusi pleno.
e.      Perumusan hasil – hasil diskusi untuk penyempurnaan Rancangan RPJM-Desa.
  1. Hasil
a.       Naskah akhir  Rancangan RPJM-Desa.
b.      Hasil pemilahan kegiatan sebagai dasar penyusunan RKP-Desa, sesuai Permendagri Nomor 66 Tahun 2007, Bab IV Pasal 10 Ayat (2) Huruf h,I dan j.
  1. Catatan Untuk Fasilitator Kecamatan
a.       Pastikan Rancangan  RPJM-Desa telah diinformasikan / disosialisasikan sebelum pelaksanaan Musrenbang.
b.      Pastikan kelompok perempuan dan rumah tangga miskin berpartisipasi secara efektif dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranacangan RPJM-Desa. 
c.       Pastikan fasilitator mengerti alur dan dapat memfasilitasi proses memfasilitasi Musrenbang.

Sabtu, 26 Februari 2011

PETUNJUK PERUMUSAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA


PETUNJUK  PERUMUSAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA

  1. Pengertian
a.       Perencanaan
Berdasarkan berbagai definisi, perencanaan merupakan ( Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D, Manajemen Pembangunan Indonesia, 2006 ):
§  Himpunan asumsi untuk mencapai tujuan
Perencanaan adalah pemilihan dan menghubungkan fakta – fakta, membuat serta menggunakan asumsi – asumsi yang berkaitan dengan masa datang dengan  menggambarkan dan merumuskan kegiatan – kegiatan tertentu yang diyakini diperlukan untuk mencapai suatu hasil tertentu.
§  Seleksi tujuan
Perencanaan adalah proses dasar yang kita gunakan untuk memilih tujuan – tujuan dan menguraikan bagaimana cara pencapaiannya
§  Pemilihan alternatif dan sumberdaya
Perencanaan adalah pemilihan alternatif dan pengalokasian berbagai sumberdaya yang tersedia.
§  Rasionalitas
Perencanaan adalah pemikiran rasional berdasarkan fakta – fakta dan atau perkiraan sebagai persiapan untuk melaksanakan tindakan – tindakan kemudian
§  Proses penentuan masa depan 
Perencanaan adalah keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang hal – hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
b.      Rencana   adalah rumusan mengenai tindakan yang akan dilakukan dimasa depan  dengan memperhitungkan  sumberdaya yang tersedia untuk mencapai tujuan tertentu.  
  1. Prinsip
Penyusunan rencana berdasar pada prinsip “SMART”.
a.       Specific
Rencana ( kegiatan, tujuan, sasaran dll ) harus memiliki arah dan fokus yang jelas.
b.      Measurable
Tujuan dan target dari kegiatan yang direncanakan harus terukur.
c.       Acceptable
Rencana yang disusun dapat diterima oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
d.      Realistic
§  Kegiatan disusun berdasarkan sumberdaya yang tersedia dan atau dapat diakses / didayagunakan.
§  Tujuan yang ditetapkan berada dalam jangkauan untuk dicapai dengan menggunakan cara tertentu dan sumberdaya yang tersedia / tidak muluk – muluk.  
e.      Timebound
Rencana disusun dan pelaksanaannya memiliki batas waktu yang jelas.
  1. Struktur Rencana Pembangunan Desa
Rencana pembangunan desa disusun secara logis dalam tabel yang dipilah  sesuai bidang, program dan kegiatan.
a.       Bidang

1)      Adalah pengelompokan program berdasarkan jenis kegiatan
2)      Satu ( 1 ) Bidang dijabarkan menjadi satu atau lebih  program
b.      Program
1)      Adalah instrumen kebijakan pembangunan yang berisi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2)      Satu ( 1 ) Program dijabarkan menjadi satu atau lebih  kegiatan.

c.       Tujuan
Adalah suatu keadaan tertentu dimasa yang akan datang yang akan dicapai / diwujudkan.
d.      Kegiatan
Adalah tindakan atau rangkaian tindakan yang dipilih untuk mencapai tujuan.
e.      Sasaran
1)      Hasil yang diharapkan dari suatu program  atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
2)      Kelompok atau sekelompok warga masyarakat yang ditetapkan sebagai pelaku dan pemanfaat dari suatu kegiatan.
f.        Waktu Pelaksanaan
Adalah  periode / masa berlakunya RPJM-Desa.
g.       Biaya
Sejumlah dana berdasarkan perhitungan yang logis, yang dialokasikan untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu.
  1. Catatan Untuk Fasilitator Kecamatan
a.       Pastikan prinsip penyusunan rencana telah dimengerti secara tepat.  
b.      Pastikan penyusunan rencana sesuai tabel telah dimengerti secara benar.
c.       Pastikan tersedia bahan – bahan yang sesuai sebagai acuan penyusunan rencana.

Jumat, 25 Februari 2011

PENYUSUNAN RPJM-Desa


PANDUAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJM-Desa )
        I.            LATAR BELAKANG
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) adalah dokumen yang sangat penting bagi pembangunan desa, memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa, yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa ).
Sebagai rencana pembangunan desa untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun kedepan, maka RPJM-Desa harus disusun secara tepat dan sesuai dengan aspirasi, keadaan dan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan demikian, proses menggali gagasan dan aspirasi masyarakat serta menemukenali potensi, masalah dan penentuan tindakan, yang akan dirumuskan menjadi RPJ-Desa, merupakan tahap dan kegiatan yang sangat penting. Dari proses itulah yang menghasilkan semua masukan yang dibutuhkan untuk penyusunan RPJM-Desa.

      II.            DASAR HUKUM
1)      Undang – Undang  Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2)      Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3)      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
4)      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
5)      Perda ( Bila ada )

    III.            PERMASALAHAN
1)      Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 belum dilaksanakan secara optimal.
2)      Kualitas proses dan hasil perencanaan partisipatif belum memenuhi kebutuhan untuk penyusunan RPJM-Desa.
3)      RPJMDes yang telah disusun belum sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2007.

    IV.            TAHAP DAN AGENDA KEGIATAN PENYUSUNAN / PENYEMPURNAAN
1)      Penyusunan Rancangan RPJM-Desa
Agenda kegiatan yang harus dilaksanakan pada tahap ini adalah:
a.       Melakukan proses perencanaan partisipatif
§  Proses dimaksud pada dasarnya adalah penggalian secara partisipatif aspirasi  dan gagasan masyarakat serta menemukenali potensi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam semua aspek kehidupan / pembangunan sebagai masukan / bahan untuk menyusun RPJM-Desa.
§  Metode dan proses perencanaan partisipatif dimaksud sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007. (  Lihat Petunjuk  Pengkajian Keadaan Desa ).
b.      Menyusun Rancangan RPJM-Desa
Hasil-hasil proses perencanaan partisipatif dirumuskan / disusun menjadi Rancangan RPJM-Desa sesuai sistematika / tata susun yang telah ditetapkan.      ( Lihat Petunjuk Penyusunan Rancangan RPJM-Desa )

2)      Pembahasan dan Penetapan RPJM-Desa
a.       Pembahasan Rancangan RPJM-Desa
Pembahasan dimaksud dilakukan pada forum Musyawarah Desa yang khusus diselenggarakan untuk itu.     ( Lihat Petunjuk Pembahasan Rancangan RPJM-Desa ).
b.      Penetapan RPJM-Desa
Penetapan RPJM-Desa dengan Peraturan Desa ( Lihat Petunjuk Penetapan RPJM-Desa ).

3)      Penyusunan RKP-Desa.
Ketentuan dan proses penyusunan RKP – Desa mengacu pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2007. Bagian Kedua Pasal 13.

      V.            HASIL
a.       Peraturan Desa tentang RPJM-Desa
b.      Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa

    VI.            CATATAN  DAN TUGAS FASILITASI
a.       Sasaran utama fasilitasi adalah Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa.
b.      Pastikan tersedia dan memahami produk-produk hukum yang terkait dengan Perencanaan Pembangunan Desa, RPJM-Desa, Profi Desa dan Penetapan Peraturan Desa.
c.       Memastikan Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan  mengetahui, menyepakati dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJM-Desa.
d.      Membekali  dan melakukan penguatan kepada Fasilitator Kecamatan untuk menjamin pelaksaanaan fasilitasi penyusunan RPJM-Desa dapat dilakukan secara tepat dan efektif.
e.      Menyusun rencana kerja dan strategi pengelolaan kegiataN fasilitasi penyusunan RPJM-Desa.

Kamis, 24 Februari 2011

Strategi Implementasi yang ke-Tujuh


Strategi Implementasi yang ke-Tujuh

Strategi Optimalisasi Pendanaan Kegiatan SPP
Optimalisasi menjawab kebutuhan akomodasi terhadap usulan tidak terdanai serta gagasan kegiatan SPP. Strategi Optimalisasi Pendanaan Kegiatan SPP adalah upaya untuk memanfaatkan usulan tidak terdanai hasil MAD Penetapan Usulan, MAD Prioritas Usulan, MD Perencanaan, serta hasil Musyawarah Khusus Perempuan.
Optimalisasi pendanaan kegiatan SPP juga diterapkan terhadap lokasi dimana terdapat usulan kegiatan SPP kelompok daftar tunggu hasil MAD perguliran.

Sebelum menetapkan strategi ini, validasi kelayakan proses harus dilakukan terhadap kegiatan SPP yang belum terdanai oleh FK melibatkan Tim Verifikasi. Validasi yang dilakukan bersifat teknis dan konfirmatif kepada masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah itu rekomendasi hasil validasi diajukan FK kepada Faskab, kemudian review dan rekomendasi dilakukan oleh Faskab.

Dengan demikian, tahapan kegiatan SPP optimalisasi diambil usulan yang dihasilkan dari keputusan yang paling akhir. Urutan prioritas usulan SPP tidak terdanai dari proses perencanaan sebelumnya adalah sebagai berikut:
a.       Hasil MAD Penetapan dan Prioritas Usulan.
Jika belum menyerap keseluruhan  quota 25% dari BLM yang ada, maka diambil usulan SPP dari:
b.      Hasil MAD Perguliran.
Jika belum menyerap keseluruhan  quota 25% dari BLM yang ada, maka diambil usulan SPP dari:
c.       Hasil Musdes Perencanaan.
Jika belum menyerap keseluruhan  quota 25% dari BLM yang ada, maka diambil gagasan SPP dari:
d.      Hasil M-Pegas.
Jika belum menyerap keseluruhan  quota 25% dari BLM yang ada, maka diambil gagasan SPP dari:
e.       Hasil Perencanaan Normal.

Tahapan kegiatan SPP hasil usulan tidak terdanai di MAD Penetapan Usulan, Prioritas Usulan, dan MAD Perguliran adalah:
a.       MAD Sosialisasi.
b.      Musdes Validasi dan Konfirmasi.
c.       MAD Perangkingan dan Pendanaan.

Tahapan kegiatan SPP hasil usulan tidak terdanai di MD Perencanaan tahun sebelumnya adalah:
a.         MAD Sosialisasi.
b.        Musdes Validasi dan Konfirmasi.
c.         Penulisan Usulan.
d.        Verifikasi Usulan.
e.         MAD Perangkingan dan Pendanaan.

Tahapan kegiatan SPP hasil usulan di Musyawarah Khusus Perempuan tahun sebelumnya adalah:
a.         MAD Sosialisasi.
b.        Musdes Validasi dan Konfirmasi.
c.         MD Perencanaan.
d.        Penulisan Usulan.
e.         Verifikasi Usulan
f.         MAD Perangkingan dan Pendanaan.

MAD dan MD kegiatan  SPP sebaiknya dilakukan bersamaan dengan MAD dan MD untuk jenis kegiatan non SPP, hal itu untuk mengoptimalkan musyawarah yang dilakukan.

Jika hasil validasi kelayakan proses dan konfirmasi menyimpulkan bahwa usulan ini tidak memungkinkan diterapkan, maka usulan tersebut dibatalkan. Kondisi ini sangat dipengaruhi alasan yang ditemukan hasil validasi teknis dan konfirmatif sebelumnya.

Syarat kondisi usulan yang ada tertuang dalam lampiran tentang instrumen validasi kategori usulan.