Rabu, 28 Oktober 2020

Peran Teknologi Tepat Guna didalam Pemberdayaan


Dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna diturunkan dalam peraturan yang lebih rendah. Namun seiring waktu, peraturan tentang penerapan Teknologi Tepat Guna di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan karena tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti.

Adapun pergantian pada Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penerapan Teknologi Tepat Guna diganti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna. Pada tahun 2017 dikeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, sehingga Permendagri Nomor 20 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Inpres No 3 Tahun 2001 menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota agar menerapkan dan mengembangkan Teknologi Tepat Guna di wilayah administrasinya. Dalam impres tersebut diinstruksikan kepada gubernur untuk melakukan:

  1. fasilitasi pelaksanaan kebijakan penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna.
  2. Koordinasi pengembangan teknologi tepat guna antar kabupaten/kota.
  3. Kerja sama pengembangan teknologi tepat guna.
  4. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna di wilayahnya.
Sedangkan kepada bupati/walikota diinstruksikan untuk melakukan: 

  1. Pelaksanaan program penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna.
  2. Memfasilitasi penguatan kelembagaan pelayanan teknologi dalam penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna.
  3. Kerjasama dengan lembaga lain dalam penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna.
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna

Teknologi Tepat Guna merupakan program strategis untuk mensejahterakan masyarakat karena dapat menambah lapangan kerja, menambah produktifitas masyarakat, dan bertambahnya inovator-inovator baru dalam bidang teknologi. Program ini menjadi program prioritas urusan pilihan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dengan pelaksana yakni pada Seksi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna. Adapun tugas pokok dan fungsi Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah:

  1. Perencanaan program kegiatan urusan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  2. Pelaksanaan program kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  3. Pembagian pelaksanaan tugas Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  4. Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan Bidang Pemberdayaan masyarakat.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar: