Jumat, 17 Desember 2010

PEMBANGUNAN PARTISIPATIF



Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka pembangunan yang dilaksanakan dengan menggunakan paradigma  pemberdayaan sangat diperlukan  untuk mewujudkan partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan di desa, kelurahan dan di kecamatan.
Untuk mewujudkan keberdayaan, kesejahteraan dan Kemandirian Masyarakat perlu didukung oleh pengelolaan pembangunan yang partisipatif.  Pada tataran pemerintahan diperlukan perilaku pemerintahan yang jujur, terbuka, bertanggungjawab dan demokrasi.  Sedang pada tataran masyarakat perlu dikembangkan mekanisme yang memberikan peluang peran serta masyarakat dalam proses pengambilan  keputusan bagi kepentingan bersama.
Pengelolaan pembangunan secara esensial harus memiliki Visi Pemberdayaan dan kemandirian dengan pola pengelolaan yang lebih optimal efektif dan efisien, serta demokratis yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Dalam hal ini peranan pemerintah adalah sebagai Fasilitator dan katalisator yang memberikan dukungan dan pelayanan terhadap para stakeholders agar memiliki kemampuan dan mengatasi masalah dan mengembangkan potensinya secara mandiri

Berdasar Pedoman Umum pengelolaan Pembangunan Partisipatif  :
1.          Pengertian Pembangunan  adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial kearah yang lebih baik, baik di desa, kelurahan maupun kecamatan.
2.          Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.
Dengan demikian pembangunan partisipatif dapat dikatakan sebagai proses perubahan kearah yang lebih baik dengan melibatkan masyarakat secara aktif.

Tidak ada komentar: