Jumat, 17 Desember 2010

Mekanisme Dana Bergulir



Mekanisme Dana Bergulir

Dimaksud dengan Dana Bergulir Didalam Program Nasional pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-MP)Perdesaaan adalah dana BLM yang telah digulirkan kepada masyarakat dalam bentuk Simpan Pinjam yang terdiri dari Simpan Pinjam Perempuan (SPP)  dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
Simpan Pinjam Perempuan (SPP) adalah dana Program PNPM-MP yang didapatkan dari anggaran BLM tahunan yang disisihkan sebanyak 25 % dari jumlah keseluruhan.
Usaha Ekonomi Produktif (UEP) adalah dana Program PNPM-MP yang telah didalam dari anggaran sebelumnya atau dari anggaran Program Pengembangan Kecamatan (PPK)
Untuk mendapatkan pinjaman perguliran ini  baik SPP maupun UEP maka masyarakat harus mengadakan Musyawarah Desa.
Setelah melakukan Musyawarah Desa maka Tim dari PNPM-MP di kecamatan  masing –masing membentuk Tim Verifikasi, dimana Tim ini akan berguna untuk memverifikasikan Usulan proposal yang diajukan di kecamatan, dimana tim verifikasi ini menyimpulkkan layak atau tidak layaknya kelompok perempuan ini mendapatkan pinjaman di Unit Pengelola Kegiatan
Tim Pengelola kegiatan dan Tim Verifikasi melakukan suatau pembahasan akhir dan membuat Rekomendasi terhadap kelompok-kelompok pengajuan proposal peminjaman dan setelah itu akan mengadakan Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan (MAD II).
MAD Prioritas usulan merupakan MAD perengkingan dimana Pengurus kelompok hadir dalam MAD ini untuk meloby kan angka kepada kelompok lain agar kelompoknya mendapatkan Perangkingan yang tertinggi dan jika mendapatkan rengking yang tertinggi maka kelompok tersebut secara sah untuk didanai lebih cepat.
Kemudian Tim Kecamatan melakukan MAD Penetapan Usulan dimana dalam musyawarah ini menetapkan usaulan mana yang mendapatkan rengking tertinggi maka kelompok ini mendapatkan penyaluran dana yang pertama/duluan sesuai dengan dana yang telah terdapat di buku Kas maupun Buku Bank SPP dan UEP yang ada di UPK.
Kelompok-kelompok yang dibelakang diharapkan menunggu sampai giliran yang telah ditetapakan di MAD Penetapan Usulan.

Tidak ada komentar: