Penguatan pengelolaan pembangunan partisipatif di desa, kelurahan dan kecamatan didasarkan pada prinsip dasar sebagai berikut :
1. Pemberdayaan (empowerment), yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Keterbukaan (transparancy), yaitu setiap proses dan tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara terbuka yang bisa diakses seluruh masyarakat.
3. Akuntabilitas (accountability), yaitu setiap proses dan tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik kepada pemerintah maupun warga masyarakat.
4. Keberlanjutan (sustainability), yaitu setiap proses dan tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan harus berjalan secara berkelanjutan.
5. Partisipasi (participatory), yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan
6. Efisien dan Efektif, yaitu pelaksanaan dan pemanfaatan kegiatan sesuai dengan sumber daya alam yang tersedia dan pengelolaan sesuai dengan perencanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar