Jumat, 17 Desember 2010

PENGELOLAAN DANA BERGULIR DI UPK


Dana bergulir di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) berasal dari bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan  yang disalurkan untuk kegiatan pengembangan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam untuk kelompok Perempuan (SPP). Dana ini wajib dikembalikan oleh peminjamnya (kelompok UEP/SPP) kepada UPK baik pokok pinjaman maupun jasanya dalam bentuk angsuran setiap bulan.

Dana pengembalian pokok pinjaman dan sebagian jasa yang telah dikurangi untuk biaya operasional UPK selanjutnya digulirkan atau dipinjamkan kembali kepada kelompok-kelompok peminjam lainnya baik UEP atau SPP. Dana UEP dapat dipinjamkan kepada kelompok UEP dan SPP namun dana SPP hanya dapat dipinjamkan kepada kelompok SPP.

Dari kegiatan perguliran atau pemberian pinjaman yang rutin setiap bulan disertai upaya pembinaan, penagihan kelompok peminjam yang konsisten pada umumnya memberikan hasil yang baik dalam bentuk tingginya tingkat pengembalian pinjaman baik pokok dan jasa.

Perguliran dana UEP dan/atau SPP di UPK menggunakan ketentuan umum yang berlaku di PNPM, pembukuan dan pelaporan dengan acuan yang sebagian diambil dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM.

KETENTUAN PERGULIRAN DANA UEP/SPP.
1.  Kriteria Peminjam
     Penerima pinjaman dana UEP/SPP adalah kelompok peminjam yang anggotanya adalah masyarakat miskin namun produktif. Usia kelompok ketika mengajukan pinjaman kepada UPK minimal 1 tahun, ada kegiatan pertemuan rutin minimal sekali sebulan dan bersedia melaksanakan Tanggung Renteng untuk membayar angsuran dari salah satu atau beberapa anggotanya yang menunggak (beberapa UPK mensyaratkan adanya Tabungan Kelompok bagi calon kelompok yang akan mengajukan pinjaman ke UPK).
     UPK tidak diperbolehkan meminta jaminan harta benda kepada kelompok yang akan memperoleh pinjaman dari UPK. Kelompok peminjam dapat memperoleh pinjaman kembali bila pinjaman sebelumnya telah dilunasi.

2.  Permohonan Pinjaman
Calon kelompok peminjam yang hendak mengajukan pinjaman ke UPK diwajibkan membuat Permohonan Pinjaman terlebih dahulu dengan formulir atau lembar pengajuan yang telah disediakan oleh UPK. Lembar permohonan tersebut berisi informasi antara lain:
o      Nama & Alamat Kelompok
o      Tanggal berdirinya kelompok
o      Tanggal pembuatan permohonan
o      Nama pengurus Kelompok
o      Nama-nama anggota kelompok
o      Jenis usaha kelompok atau anggota kelompok
o      Permintaan peminjaman dana bergulir kepada UPK
o      Tanggung Renteng
o      Rencana Usaha Anggota
o      Rencana angsuran Anggota
o      Dll

3.  Rencana Usaha
Kelompok peminjam yang akan mengajukan pinjaman ke UPK wajib membuat Rencana Usaha Anggota (RUA) bila kelompok tersebut adalah Kelompok Aneka Usaha (KAU) atau kelompok yang anggotanya memiliki usaha yang berbeda.
     Kelompok Simpan Pinjam (KSP) atau Kelompok yang memiliki kegiatan simpan dan pinjam diantara anggotanya dan  Kelompok Usaha Bersama (KUB) atau Kelompok yang anggotanya melaksanakan kegiatan usaha yang sama wajib membuat Rencana Usaha Bersama (RUB) ketika mengajukan pinjaman ke UPK.

Rencana Usaha berisi informasi dan perhitungan kebutuhan tambahan modal kerja yang diharapkan atau diminta calon kelompok peminjam kepada UPK. Rencana Usaha merupakan Lampiran dari Lembar Permohonan Pinjaman,

4.    Verifikasi Kelompok Peminjam
Calon Kelompok Peminjam harus diverifikasi dahulu sebelum memperoleh pinjaman. Proses verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikasi yang beranggotakan wakil desa/masyarakat dan UPK. Verifikasi dilakukan untuk mengetahui antara lain;
o    Kebenaran anggota peminjamnya (bukan anggota fiktif)
o    Apakah peminjam masuk dalam kriteria peminjam.
o    Usaha dari setiap anggota kelompok.
o    Karakter (sifat dapat dipercaya) dari setiap anggota kelompok.
o    Pengalaman meminjam sebelumnya dari pihak lain, apakah mengangsur dengan baik.
o    Menilai kelayakan usaha kelompok peminjam.
o    Dll.

5.  Persetujuan Pinjaman dari Forum MAD
Permohonan pinjaman dari calon-calon Kelompok Peminjam yang telah diverifikasi Tim Verifikasi dan dinyatakan layak diberi pinjaman selanjutnya harus dimusyawarahkan terlebih dahulu di Forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Perguliran untuk disetujui pemberian pinjamannya oleh Forum MAD Perguliran. Persetujuan pemberian pinjaman oleh Forum MAD perguliran di dokumentasikan dalam bentuk Berita Acara MAD atau keputusan MAD untuk persetujuan pinjaman.

MAD Perguliran yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk dari transparansi kegiatan pengelolaan dana di UPK. Wakil-wakil masyarakat mengetahui kepada kelompok mana saja dan dari desa mana saja dana bergulir milik masyarakat kecamatan di dipinjamkan.


6.  Perjanjian Pemberian Pinjaman/Kredit
Setelah persetujuan pemberian pinjaman kepada kelompok peminjam diberikan oleh Forum MAD Perguliran maka kelompok peminjam wajib membuat Perjanjian Kredit dengan UPK. Perjanjian kredit ini merupakan suatu bentuk ikatan hukum antara kelompok peminjam dan UPK serta merupakan salah satu bukti otentik/sah adanya pemberian pinjaman dari UPK kepada kelompok peminjam.

Dalam Surat Perjanjian Kredit berisi hal atau ketentuan-ketentuan antara lain sbb:

o   Tanggal dan tempat pembuatan Surat Perjanjian
o   Pihak-pihak yang berjanji memberi dan menerima pinjaman.
o   Nilai Pinjaman yang diberikan
o   Jangka waktu pemberian pinjaman.
o   Besarnya Jasa per tahun yang harus dibayar peminjam.
o   Periode Angsuran.
o   Sanksi (denda) keterlambatan pembayaran angsuran.

Karena Perjanjian Pemberian Pinjaman/Kredit merupakan bukti hukum yang otentik/sah maka Surat Perjanjian Kredit merupakan Dokumen Penting yang harus disimpan dengan Aman di UPK.

7.  Penyaluran Pinjaman
Penyaluran pinjaman dana bergulir kepada kelompok peminjam adalah proses terakhir dari rangkaian proses kegiatan penyaluran dana bergulir di UPK. Pada penyaluran dana bergulir, dana pinjaman langsung diserahkan kepada anggota kelompok peminjam. Dana yang dipinjamkan langsung dicatat di Buku Kas UPK didukung dengan bukti tanda terima dana atau kwitansi dari anggota kelompok peminjam. Selain itu juga dibuatkan Kartu Kontrol Kredit untuk setiap anggota kelompok peminjam, kelompok peminjam dan UPK sendiri.

Kartu Kontrol Kredit juga berfungsi sebagai bukti pendukung telah diterima dana pinjaman dari UPK oleh anggota kelompok dan rincian tanggal dan nilai angsuran pembayaran baik pokok maupun jasa kepada UPK setiap bulan.

Kwitansi dari kelompok yang merupakan bukti tanda terima dana pinjaman serta Kartu Kontrol Kredit juga merupakan Dokumen Penting pendukung Surat Perjanjian Kredit yang wajib disimpan UPK dengan aman.


Ketentuan perguliran merupakan salah satu obyek di UPK yang harus diawasi oleh Badan Pengawas UPK. Badan Pengawas perlu memonitor apakah perguliran dana di UPK telah/masih memenuhi ketentuan umum PNPM, bila tidak maka Badan Pengawas perlu mengingatkan dan mengupayakan agar UPK segera mentaati ketentuan tersebut.

137 komentar: