Jumat, 25 Februari 2011

PENYUSUNAN RPJM-Desa


PANDUAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJM-Desa )
        I.            LATAR BELAKANG
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) adalah dokumen yang sangat penting bagi pembangunan desa, memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa, yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa ).
Sebagai rencana pembangunan desa untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun kedepan, maka RPJM-Desa harus disusun secara tepat dan sesuai dengan aspirasi, keadaan dan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan demikian, proses menggali gagasan dan aspirasi masyarakat serta menemukenali potensi, masalah dan penentuan tindakan, yang akan dirumuskan menjadi RPJ-Desa, merupakan tahap dan kegiatan yang sangat penting. Dari proses itulah yang menghasilkan semua masukan yang dibutuhkan untuk penyusunan RPJM-Desa.

      II.            DASAR HUKUM
1)      Undang – Undang  Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2)      Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3)      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
4)      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
5)      Perda ( Bila ada )

    III.            PERMASALAHAN
1)      Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 belum dilaksanakan secara optimal.
2)      Kualitas proses dan hasil perencanaan partisipatif belum memenuhi kebutuhan untuk penyusunan RPJM-Desa.
3)      RPJMDes yang telah disusun belum sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2007.

    IV.            TAHAP DAN AGENDA KEGIATAN PENYUSUNAN / PENYEMPURNAAN
1)      Penyusunan Rancangan RPJM-Desa
Agenda kegiatan yang harus dilaksanakan pada tahap ini adalah:
a.       Melakukan proses perencanaan partisipatif
§  Proses dimaksud pada dasarnya adalah penggalian secara partisipatif aspirasi  dan gagasan masyarakat serta menemukenali potensi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam semua aspek kehidupan / pembangunan sebagai masukan / bahan untuk menyusun RPJM-Desa.
§  Metode dan proses perencanaan partisipatif dimaksud sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007. (  Lihat Petunjuk  Pengkajian Keadaan Desa ).
b.      Menyusun Rancangan RPJM-Desa
Hasil-hasil proses perencanaan partisipatif dirumuskan / disusun menjadi Rancangan RPJM-Desa sesuai sistematika / tata susun yang telah ditetapkan.      ( Lihat Petunjuk Penyusunan Rancangan RPJM-Desa )

2)      Pembahasan dan Penetapan RPJM-Desa
a.       Pembahasan Rancangan RPJM-Desa
Pembahasan dimaksud dilakukan pada forum Musyawarah Desa yang khusus diselenggarakan untuk itu.     ( Lihat Petunjuk Pembahasan Rancangan RPJM-Desa ).
b.      Penetapan RPJM-Desa
Penetapan RPJM-Desa dengan Peraturan Desa ( Lihat Petunjuk Penetapan RPJM-Desa ).

3)      Penyusunan RKP-Desa.
Ketentuan dan proses penyusunan RKP – Desa mengacu pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2007. Bagian Kedua Pasal 13.

      V.            HASIL
a.       Peraturan Desa tentang RPJM-Desa
b.      Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa

    VI.            CATATAN  DAN TUGAS FASILITASI
a.       Sasaran utama fasilitasi adalah Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa.
b.      Pastikan tersedia dan memahami produk-produk hukum yang terkait dengan Perencanaan Pembangunan Desa, RPJM-Desa, Profi Desa dan Penetapan Peraturan Desa.
c.       Memastikan Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan  mengetahui, menyepakati dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJM-Desa.
d.      Membekali  dan melakukan penguatan kepada Fasilitator Kecamatan untuk menjamin pelaksaanaan fasilitasi penyusunan RPJM-Desa dapat dilakukan secara tepat dan efektif.
e.      Menyusun rencana kerja dan strategi pengelolaan kegiataN fasilitasi penyusunan RPJM-Desa.

Tidak ada komentar: