a. Pengawasan Melekat
Pengawasan
yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung suatu organisasi atau unit
kerja terhadap bawahan dengan tujuan untuk mengetahui atau unit kerja terhadap
program kerja yang ditetapkan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau
peraturan perundang-undangn berlaku. Oleh karena itu, setiap pimpinan suatu
instansi pemerintah baik structural maupun ektrasruktural memiliki kewajiban
untuk melaksanakan pengawasan dalam lingkungan instansi yang dipimpinnya.
Pengawasan Fungsional
Pengawasan
Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional
baik yang berasal dari lingkungan internal pemerintah maupun dari eksternal
pemerintah. Sasaran pelaksanaan pengawasan fungsional ini mancakup baik
pelaksanaan tugas umum pemerintah maupun pelaksanaan pembangunan. Dengan tujuan
agar pelaksanaan tugas umum dan pembangunan itu sesuai dengan rencana dan
peraturan perundang-undangan.
Agar
tercapai koordinasi dan tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan pengawasan
antara masing-masing aparat pengawasan fungsional pemerintah, dususunlah
Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) oleh BPKP berdasarkan usulan program
kerja tahunan, pengawasan tahunan yang diajukan oleh seluruh aparat fungsional
pemerintah Pusat dan Daerah. PKPT ini merupakan rencana kerja seluruh aparat
pengawasan fungsional pemerintah yang memuat objek pemeriksaan, waktu
pemeriksaan dan aparat yang akan melakukan.
Pengertian Belanja Pembangunan
Anggaran
pengeluaran /belanja secara garis besar dapat dikelompokan kedalam dua kelompok
utama yaitu, belanja rutin dan belanja pembangunan.
Anggaran
belanja pembangunan menurut UU-RI No.19/2001 Tentang APBN Tahun Anggaran 2002
Pasal 1 Ayat 1 (10) :
“Pengeluaran
pembangunan adalah semua pengeluaran untuk membiayai proyek-proyek pembangunan
yang dibebankan pada anggaran Belanja Pemerintahan Pusat’.
Belanja
pembangunan menurut Ahmad Helmi Fuadi dan dkk (2002:39) menyatakan bahwa:
“Belanja
Pembangunan adalah pengeluaran pemerintah daerah yang bersifat investasi dan
ditujukan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah daerah sebagai salah satu
pembangunan”
Bentuk
dari belanja pembangunan ini dapat berupa proyek-proyek fisik seperti
pembangunan jalan, pembangunan jembatan atau pembangunan gedung-gedung dan
dapat berupa proyek-proyek non fisik seperti pendidikan, penataran dan
lain-lain.
Belanja
pembangunan secara terinci meliputi pembiayaan rupiah dan bantuan proyek. Bila
jumlah bantuan proyek pada sisi penerimaan selalu sama dengan sisi pengeluaran,
maka pembiayaan rupiah adalah hasil penjumlahan antara tabungan pemerintahan
dengan bantuan program.