Tampilkan postingan dengan label musyawarah pnpm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label musyawarah pnpm. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Februari 2012

Musdes Sosialisasi Tahun 2012 telah berakhir


Teluk sebong, Begituramainya masyarakat berkunjung-kunjung datang dibalai desa Sebong pereh untuk menghadiri pelaksanaan kegiatan Musyawarah desa Sosialisasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat mandiri perdesaan pada tahun 2012.

Dalam pelaksanaan musyawarah ini masyarakat perempuan sangat aktif dalam proses Tanya jawab, kaum ibu-ibu sangat antosias sekali sewaktu Fasilitator kecamatan menjelaskan tentang persyaratan  simpan pinjam kelompokperempuan.

Simpan pinjam kelompok perempuan merupakan sebuah program dari PNPM-mandiri Perdesaan sebagai idola kaum ibu-ibu, karena dengan meminjam kepada PNPM ibu-ibu tidak perlu menggadaikan barang-barang atau harta-harta dirumahnya untuk penambahan modal usaha, hal Ini yang membuat ibu-ibu sangat semangat dan antosias didalam pengelolaan simpan pinjam kelompok perempuan.

Seperti yang telah diungkapkan oleh ibu Rita (34tahun) Program Simpan pinjam Kelompok Perempuan ini merupakan sebuah lembaga simpan pinjam yang sangat membantu sekali masyarakat teruma kaum bawah, dimana kami bisa meminjamkan uang kepada PNPM-Mandiri perdesaan ini untuk mengembangkan usaha kami tanpa harus memberikan jaminan seperti (emas, BPKB Motor, dan lain sebagainya). Hal inilah yang membuat kami sangat antosias sekali terhadap PNPM-Mandiri Perdesaan disini.

Memang secara Prosedur program PNPM tidak meminta jaminan terhadap peminjam, hanya meminta keseriusan dari kaum ibu-ibu untuk mengembangkan usahanya agar bisa mengembangkan usaha dan menambah penghasialan untuk  kehidupan dikeluarganya.

Di kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, mendapatkan PNPM mandiri Perdesaan ini mulai tahun 2004 sampai sekarang, dimana modal untuk SPKP yaitu sebanyak Rp. 1.603.949.461,-  dan proses perguliiran sudah sampai ke 11 kali perguliran

Minggu, 09 Januari 2011

Musyawarah Desa Serah Terima


Musyawarah  Desa Serah Terima


MDST merupakan bentuk pertanggung jawaban seluruh pengelolaan dana dan kegiatan oleh TPK kepada masyarakat setelah pekerjaan/kegiatan selesai dilaksanakan.


Tujuan
:
a.    Melaporkan realisasi dari rencana kegiatan yang didanai PNPM Mandiri Perdesaan.
b.    Mempertanggung jawabkan semua pengeluaran keuangan yang digunakan untuk:


  • Biaya-biaya bahan.
  • Upah/ongkos
  • Honor
  • Pinjaman kepada   kelompok (ekonomi)
  • Operasional dan   lain-lain.
  • Mengevaluasi hasil pekerjaannya


c.    Menyerahkan hasil pekerjaan serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut kepada masyarakat.
Waktu : Setelah pelaksanaan semua kegiatan mencapai 100%.


Tempat : Balai desa atau tempat pertemuan lainnya.


Peserta : Wakil dari dusun-dusun, wakil-wakil dari berbagai kelompok di desa, tokoh-tokoh masyarakat, pelaku-pelaku yang pernah dan/atau masih terlibat di dalam PNPM Mandiri Perdesaan, Tim Pemantau dari Masyarakat serta masyarakat umum lainnya yang berminat untuk hadir.


Pemandu : KPMD dibantu oleh Fasilitator Kecamatan , BKAD dan PjOK.


Materi :
-        Petunjuk Teknis Operacional
-        Penjelasan 3 Petunjuk Teknis Operasional tentang musyawarah-musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan
-        Penjelasan 5 Petunjuk Teknis Operasional mengenai Tugas, Tanggung jawab dan Proses Pemilihan Pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan.
-        Proposal kegiatan.
-        Laporan akhir kegiatan dan penggunaan dana.


Alat
-        Daftar hadir.
-        Spidol, kertas plano, isolasi/selotape, dll.


Persiapan :
1.    Memastikan kembali jadwal dan tempat pelaksanaan dengan Kepala Desa yang bersangkutan dan Ketua Tim Pelaksana.
2.    KPMD menyiapkan agenda pertemuan, notulen dan daftar hadir.
3.    KPMD memastikan informasi pelaksanaan dan agenda Musyawarah    desa serah terima telah tersebar di masyarakat, baik melalui papan-papan informasi atau disampaikan secara lisan dalam pertemuan-pertemuan yang ada di desa.
4.    Informasi penting yang ingin disampaikan telah ditulis pada kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang dari jarak yang relatif jauh.
5.    KPMD membantu Tim Pelaksana Kegiatan menyiapkan,materi yang akan disampaikan, alat dan tempat yang akan digunakan.  Usahakan tempat duduk ditata menjadi setengah lingkaran atau seperti huruf “U”.

Proses Musdes Serah Terima
1.     Pembukaan oleh Kepala Desa atau yang mewakilinya.
2.     Penyampaian dan penjelasan tugas yang telah dilakukan oleh pelaku-pelaku yang terlibat dan kendala-kendala yang dihadapi.
3.     Penyampaian dan penjelasan serta pertanggung jawaban oleh TPK kepada masyarakat, mengenai:
a.    Hasil pekerjaan/status kegiatan yang telah dilaksanakan.
b.    Kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan serta pemecahannya.
c.    Penggunaan dana administrasi dan operasional
4.     Penyampaian hasil pemantauan oleh Tim Pemantau dari masyarakat dilanjutkan dengan Tanya jawab dan klarifikasi (penjelasan).
5.     Bila ditemukan masalah atau beberapa hal yang belum jelas, disepakati rencana tindak lanjut penyelesaian sebelum dilakukan serah terima kegiatan. Bila forum menerima pertanggunjawaban tersebut, maka dilakukan penyerahan semua hasil pekerjaan dari Tim Pelaksana kepada masyarakat yang diwakili tokoh masyarakat dan kepala desa atau yang mewakilinya.
6.     Pembahasan rencana pemeliharaan termasuk membentuk tim pemelihara yang akan mengkoordinasikan pemeliharaan kegiatan-kegiatan.
7.     Membuat Berita Acara hasil musyawarah
8.     Penutup.

Proses Musdes Pertanggung jawaban


Proses Musdes Pertanggung jawaban

1.     Pembukaan oleh Kepala Desa atau yang mewakilinya.
2.     Penyampaian dan penjelasan tugas yang telah dilakukan oleh pelaku-pelaku yang terlibat dan kendala-kendala yang dihadapi.
3.     Penyampaian dan penjelasan oleh TPK, mengenai:
a.    Hasil pekerjaan/status kegiatan yang telah dilaksanakan.
b.    Kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan serta alternatif pemecahan yang telah diambil.
c.    Penggunaan dana administrasi dan operasional kegiatan.
4.     Penyampaian hasil pemantauan oleh Tim Pemantau dari masyarakat dilanjutkan dengan tanya jawab dan klarifikasi (penjelasan).
5.     Bila ditemukan masalah atau beberapa hal yang belum jelas, disepakati rencana tindak lanjut penyelesaian sebelum memulai tahap pencairan berikutnya.
6.     Bila pertanggung jawaban diterima forum, maka disepakati rencana kegiatan pelaksanaan berikutnya.
7.     Membuat berita acara hasil musyawarah
8.     Penutup.

Proses Musyawarah Desa Informasi Hasil MAD


Proses Musyawarah  Desa Informasi Hasil MAD

1.     Pembukaan oleh Kepala Desa atau yang mewakilinya.
2.     Penjelasan dan penginformasian pokok-pokok hasil diskusi MAD Penetapan Usulan, yang meliputi:
a.      Usulan desa yang disetujui pendanaannya PNPM Mandiri Perdesaan.
b.      Usulan desa yang tidak mendapat pendanaan dari PNPM Mandiri Perdesaan, ditekankan penyebab utama tidak mendapat bantuan dana. Perlu disampaikan masih adanya peluang pendanaan terhadap usulan-usulan ini dengan cara mengikuti mekanisme musrenbang.
c.      Susunan pengurus UPK tugas dan tanggung jawabnya dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
d.      Kewajiban-kewajiban, sanksi, prosedur harus diketahui oleh:
-           Kepala Desa
-           Ketua TPK
-           Kepala Dusun
-           Kelompok yang usulannya disetujui.
-           Warga/masyarakat pemakai sarana dan prasarana.
-           Kebijakan desa dalam rangka pengendalian pelaksanaan serta pengembangan kegiatan pada masa yang akan datang.
3.     Penjelasan kemungkinan sumber dana lain untuk membiayai usulan yang tidak dapat didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan.
Bagi desa yang diputuskan tidak didanai, untuk selanjutnya dibuatkan berita acara musyawarah  desa informasi hasil MAD. Sedangkan bagi desa yang diputuskan didanai melanjutkan pertemuan dengan agenda pertemuan sebagai berikut:
a.      Pembentukan Ketua Bidang Kegiatan sebagai bagian TPK (lihat petunjuk V, PTO tentang Pelaku-Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan).
b.      Penetapan honor TPK dan pengalokasian dana operasional desa dalam tahap pelaksanaan serta uraian tanggung jawab masing-masing,
c.      Penetapan insentif pekerja dan cara pembayarannya, (sistem upah  harian atau sistem upah borongan)
d.      Kesepakatan tentang jadwal pelaksanaan kegiatan, kemudian secara rincinya diberikan wewenang kepada TPK untuk menyusun Rencana Kerja Pelaksanaan
e.      Kesepakatan tentang realisasi sumbangan/swadaya masyarakat.
f.       Kesepakatan tentang pengelolaan dan pemeliharaan (Operation & Maintenance) untuk prasarana/sarana beserta sanksi-sanksinya.
g.      Penjelasan kembali prinsip–prinsip penting PNPM Mandiri Perdesaan terutama tentang perlunya keterbukaan dalam pengelolaan kegiatan dan adanya hak masyarakat untuk melakukan pemantauan. Masyarakat secara independen dapat melakukan pemantauan atau pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan. Untuk itu masyarakat dapat membentuk tim yang akan mengawasi proses pelaksanaan kegiatan. Tim pemantau dari masyarakat ini bersifat sukarela tanpa adanya pembiayaan dari program untuk lebih menjamin independensi/kemandirian tim itu sendiri. Melalui musyawarah  desa informasi hasil MAD dapat difasilitasi pembentukan tim pemantau ini.
h.          Dibuat Berita Acara musyawarah  desa  informasi hasil MAD .

Musyawarah Desa Pertanggung jawaban


Musyawarah  Desa Pertanggung jawaban


Musdes ini dimaksudkan untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan oleh TPK kepada masyarakat. Musyawarah pertanggung jawaban ini dilakukan secara bertahap minimal dua kali yaitu setelah memanfaatkan dana PNPM Mandiri Perdesaan  tahap pertama dan tahap kedua.

Tujuan
:
a.    Melaporkan realisasi dari rencana kegiatan yang didanai PNPM Mandiri Perdesaan.
b.    Mempertanggung jawabkan semua pengeluaran keuangan yang digunakan untuk:
§   Biaya-biaya bahan
§   Upah/ongkos
§   Honor
§   Pinjaman kepada kelompok (ekonomi)
§   Operasional dan lain-lain.
§   Mengevaluasi hasil pekerjaannya
c.    Memperbaiki hal-hal yang dirasa kurang berjalan baik saat ini.
d.    Membuat persiapan pelaksanaan tahap berikutnya.
Waktu
:
Setelah selesai satu tahap pencairan dana dari UPK ke TPK dan sebelum pencairan tahap berikutnya. (minimal dilakukan dua kali sesuai tahap pencairan dana).

Tempat
:
Balai desa atau tempat pertemuan lainnya.

Peserta
:

Wakil dari dusun-dusun, wakil berbagai kelompok di desa, tokoh-tokoh masyarakat, pelaku-pelaku yang pernah terlibat di dalam PNPM Mandiri Perdesaan, tim pemantau dari masyarakat  serta masyarakat umum lainnya yang berminat untuk hadir.

Pemandu
:

KPMD  dibantu oleh Fasilitator Kecamatan , BKAD dan PjOK.
Materi
:
-        Petunjuk Teknis Operasional
-        Penjelasan 3 Petunjuk Teknis Operasional tentang musyawarah-musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan
-        Penjelasan 5 Petunjuk Teknis Operasional mengenai Tugas, Tanggung jawab dan Proses Pemilihan Pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan.
-        Proposal kegiatan, gambar desain dan RAB
-        Laporan perkembangan kegiatan dan penggunaan dana.

Alat

-        Daftar hadir
-        Spidol, kertas plano, isolasi/selotape, dll.

Persiapan
:
1.    Memastikan kembali jadwal dan tempat pelaksanaan dengan Kepala Desa yang bersangkutan dan Ketua Tim Pelaksana.
2.    KPMD menyiapkan agenda pertemuan, notulen dan daftar hadir.
3.    KPMD memastikan informasi pelaksanaan dan agenda Musyawarah  desa pertanggung jawaban telah tersebar di masyarakat, baik melalui papan-papan informasi atau disampaikan secara lisan dalam pertemuan–pertemuan yang ada di desa.
4.    Informasi penting yang ingin disampaikan telah ditulis pada kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang dari jarak yang relatif jauh.
5.    KPMD membantu tim pelaksana kegiatan menyiapkan, materi yang akan disampaikan, alat dan tempat yang akan digunakan. Usahakan tempat duduk ditata menjadi setengah lingkaran atau seperti huruf “U”.

Musyawarah Desa Informasi Hasil MAD


Musyawarah  Desa Informasi Hasil MAD


Musdes ini merupakan musyawarah sosialisasi atau penyebarluasan hasil penetapan alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan  yang diputuskan dalam MAD penetapan usulan. Musyawarah  desa informasi hasil MAD dilaksanakan di desa yang mendapatkan dana maupun yang tidak mendapatkan dana PNPM Mandiri Perdesaan.

Tujuan
:
a.    Menyosialisasikan kembali hasil penetapan alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan yang diputuskan dalam MAD  penetapan usulan.
b.    Bagi desa yang mendapat alokasi dana, tujuan lainnya adalah:
§  Menetapkan susunan lengkap TPK.
§  Menyepakati besar insentif pekerja dan tata cara pembayarannya.
§  Menyepakati jadwal pelaksaan tiap kegaitan yang akan dilaksanakan.
§  Menyepakati sanksi-sanksi yang akan diberlakukan di desa tersebut.
§  Menjelaskan mekanisme pengadaan bahan dan alat.
§  Menyepakati realisasi sumbangan atau kontribusi masyarakat.
§  Membentuk tim khusus yang akan memantau pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan
Waktu
:
Setelah pelaksanaan MAD penetapan usulan.

Tempat
:
Balai desa atau tempat pertemuan lainnya

Peserta
:

Wakil dari dusun-dusun, wakil-wakil dari berbagai kelompok di desa dan masyarakat umum lainnya yang berminat untuk hadir.

Pemandu
:

KPMD dibantu oleh Fasilitator Kecamatan, BKAD dan PjOK

Materi
:
-        Petunjuk Teknis Operasional
-        Penjelasan 1 Petunjuk Teknis Operasional mengenai Sosialisasi
-        Penjelasan 3 Petunjuk Teknis Operasional tentang musyawarah-musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan
-        Penjelasan 5 Petunjuk Teknis Operasional mengenai Tugas, Tanggung jawab dan Proses Pemilihan Pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan.

Alat

-        Poster dan lembar balik  PNPM Mandiri Perdesaan
-        Daftar hadir
-        Spidol, kertas plano, isolasi/selotape.

Persiapan
:
1.    Memastikan kembali jadwal dan tempat pelaksanaan Musyawarah  desa informasi hasil MAD dengan Kepala Desa yang bersangkutan dan Ketua Tim Pelaksana.
2.    KPMD memastikan informasi pelaksanaan hasil Musyawarah  Desa Penetapan Usulan telah tersebar di masyarakat, baik melalui papan-papan informasi atau disampaikan secara lisan dalam pertemuan–pertemuan yang ada di desa.
3.    KPMD menuliskan keputusan MAD penetapan usulan pada kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang dari jarak yang relatif jauh.
4.    KPMD menyiapkan agenda pertemuan, notulen dan daftar hadir.
5.    KPMD menyiapkan,materi yang akan disampaikan, alat dan tempat yang akan digunakan.  Usahakan tempat duduk ditata menjadi setengah lingkaran atau seperti huruf “U”.