Minggu, 16 Januari 2011

Proses Pelatihan Pemelihara


Proses Pelatihan Pemelihara

¨    Persiapan pelatihan, meliputi:
1)    Memastikan waktu dan tempat pelatihan.
2)    Membuat undangan pelatihan kepada anggota Tim Pemelihara terpilih, memastikan undangan telah tersebar dan kepastian kehadiran dalam pelatihan
3)    Bertukarpikiran/konsultasi dengan Fasilitator Kabupaten untuk membuat jadwal, kurikulum pelatihan (mengacu pada petunjuk yang telah ada),
4)    Membuat materi atau bahan yang akan disampaikan dalam pelatihan, menentukan metode evaluasi pelatihan.
5)    Menyiapkan alat tulis dan alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelatihan.
¨    Pelaksanaan pelatihan, meliputi:
1)    Pembukaan dan penjelasan tujuan pelatihan,
2)    Penyampaian materi-materi pelatihan seperti tersebut di atas,
3)    Pembuatan rencana kerja dan tindak lanjut.

Pelatihan Lanjutan
Tahapan untuk pelatihan lanjutan sebagai berikut:
(i)    Fasilitator Kecamatan dan Pendamping Lokal serta KPM-D/K mengidentifikasi kekurangan dan kelemahan Tim Pemelihara ketika menjalankan tugasnya, atau dari hasil pemantauan dan catatan rekomendasi F-Kab, FT - Kab dan Konsultan lainnya.
(ii)   Dari hasil identifikasi dan rekomendasi, Fasilitator langsung memberikan materi pelatihannya (tambahan ketrampilan/ pengetahuan) kepada Tim Pemelihara sambil mereka melaksanakan tugasnya, (akan lebih efektif jika dibawa ke lokasi prasarana).

Pelatihan Tim Pemelihara


Pelatihan Tim Pemelihara

Pelatihan Pra Tugas
(i)      Tujuan:
 Tim Pemelihara mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

(ii)     Waktu dan tempat:
1-2 hari efektif  di desa atau di kecamatan (untuk semua desa) atau menyesuaikan.

(iii)    Pemandu/pelatih:
Fasilitator Kecamatan, KPM-D/K, Pendamping Lokal, dibantu Fasilitator Kabupaten.

(iv)    Hasil yang diharapkan
1)    Memahami konsep dan strategi kemandirian pengelolaan aset PNPM Mandiri Perdesaan dan pengelolaan kegiatan sarana prasarana.
2)    Memahami peran dan tanggung jawabnya dan memiliki komitmen tinggi untuk melaksanakannya secara positif.
3)    Memahami jenis prasarana dan konstruksi prasarana yang dibangun,  umur bangunan dan pengetahuan sipil bangunan lainnya secara sederhana.
4)    Mampu mengoperasikan hasil kegiatan dan membuat rencana pemeliharaan serta pengembangan pengembangan kegiatan.
5)    Mampu mendorong masyarakat dan kelompok penerima manfaat melakukan pemeliharaan.
6)    Memahami cara pemeriksaan hasil kegiatan prasarana yang dibangun dan mengetahui bagian mana yang  membutuhkan pemeliharaan.
7)    Mengadministrasikan dengan baik dan benar seluruh perkembangan kegiatan yang ada di wilayah kerjanya dan menyajikannya dalam laporan bulanan secara transparan.


(v)    Materi Pelatihan
1)    Konsep dan strategi pelestarian kegiatan dan aset PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan).
2)    Peran dan tanggung jawab.
3)    Membangun komitmen tinggi yang dilaksanakan secara positif.
4)    Ruang lingkup kegiatan  sarana prasarana dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
5)    Pengetahuan bangunan sipil di pedesaan, dampak lingkungannya.
6)    Cara pengelolaan kegiatan-kegiatan prasarana yang ada di masyarakat agar terus tetap bermanfaat, berkembang dan berkesinambungan.
7)    Administrasi kegiatan  dan penyajian pelaporannya.
8)    Pembuatan rencana kerja dan tindak lanjut.

Pelatihan Tim Verifikasi


Pelatihan Tim Verifikasi

Pelatihan Pra Tugas
Sebelum melaksanakan tugasnya anggota Tim Verifikasi akan mendapat pelatihan yang diberikan oleh Fasilitator Kecamatan dan dibantu oleh Fasilitator Kabupaten. Penyelenggaraan pelatihan  di kecamatan atau tempat lain disesuaikan dengan kondisi setiap kecamatan atau kabupaten. Waktu pelatihan kurang lebih antara satu-dua hari efektif.

(i)        Tujuan:
Tim Verifikasi mampu melakukan pemeriksaan usulan kegiatan dan membuat rekomendasi kepada Musyawarah Antar Desa Kedua.

(ii)       Waktu dan tempat:
1-2 hari efektif di kecamatan atau menyesuaikan

(iii)      Pemandu/pelatih:
Fasilitator Kecamatan dan PjOK dan dibantu Fasilitator Kabupaten.

(iv)      Hasil yang diharapkan
Peserta mampu:
1)      Memahami konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan)
2)      Memahami peran dan tanggung jawabnya.
3)      Memeriksa kelengkapan dokumen usulan.
4)      Pemeriksaan lapangan untuk menilai kelayakan usulan.
5)      Membuat rekomendasi hasil pemeriksaan usulan.

(v)       Materi Pelatihan
¨       Materi pelatihan yang diberikan adalah:
1)  Memahami konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan)
2)  Uraian tugas dan tanggungjawab Tim Verifikasi.
3)  Cara pemeriksaan usulan meliputi pemeriksaan dokumen usulan dan pemeriksaan lapangan.
4)  Teknik pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan

(vi)      Proses Pelatihan Tim Verifikasi
¨    Persiapan pelatihan, meliputi:
1)  Memastikan waktu dan tempat pelatihan.
2)  Memastikan konsumsi peserta.
3)  Membuat undangan pelatihan kepada anggota Tim Verifikasi  terpilih, memastikan undangan telah tersebar dan kepastian kehadiran dalam pelatihan.
4)  Bertukarpikiran/konsultasi dengan F-Kab dan FT - Kab untuk membuat jadwal, kurikulum pelatihan (mengacu pada petunjuk yang telah ada), membuat materi atau bahan yang akan disampaikan dalam pelatihan, menentukan metode evaluasi pelatihan.
5)  Menyiapkan alat tulis dan alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelatihan.

¨    Pelaksanaan pelatihan, meliputi:
1)  Pembukaan.
2)  Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan).
3)  Penjelasan tentang Peran, Tugas dan tanggung jawab Tim Verifikasi.
4)  Penjelasan tentang kriteria usulan.
5)  Penjelasan tentang cara pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan.
6)  Dalam pelatihan itu selanjutnya memilih ketua dan sekretaris tim verifikasi kemudian menyusun rencana kerja dan tindak lanjut pelaksanaan verifikasi.

Proses Pelatihan UPK


Proses Pelatihan UPK

¨    Persiapan pelatihan, meliputi:
1)    Memastikan waktu dan tempat pelatihan.
2)    Memastikan konsumsi peserta dan akomodasi peserta.
3)    Membuat undangan pelatihan kepada anggota UPK terpilih, memastikan undangan telah tersebar dan kepastian kehadiran dalam pelatihan.
4)    Bertukarpikiran/konsultasi dengan F-Kab untuk membuat jadwal, kurikulum pelatihan (mengacu pada petunjuk yang telah ada) membuat materi atau bahan yang akan disampaikan dalam pelatihan, menentukan metode evaluasi pelatihan.
5)    Menyiapkan alat tulis dan alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelatihan.

¨    Pelaksanaan pelatihan, meliputi :
1)    Pembukaan pelatihan: Sambutan, Perkenalan, Penjelasan tujuan pelatihan.
2)    Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan).
3)    Peran dan tanggung jawab UPK
4)    Berpikir positif dan membangun komitmen.
5)    Ruang lingkup kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan (ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sarana – prasarananya).
6)    Mekanisme pencairan dan penyaluran dana PNPM Mandiri Perdesaan.
7)    Pengelolaan program secara partisipatif.
8)    Membangun jaringan kerja dan akses potensinya.
9)    Administrasi kegiatan, keuangan dan pelaporannya.
10) Pengembangan  sistem informasi yang transparan.
11) Pembuatan rencana kerja dan Tindak Lanjut.

Pelatihan Lanjutan

Pada prinsipnya pelatihan lanjutan untuk UPK dapat lebih sering dan rutin untuk dilakukan, karena biasanya mereka sama-sama berkantor di kecamatan atau sekitarnya. Pelatihan lanjutan dapat langsung diberikan oleh Fasilitator Kecamatan pada saat mereka bekerja, maupun bersama-sama dengan  UPK Kecamatan lain jika diperlukan.

 Tahapan proses pelatihan lanjutan sebagai berikut:
(i)        Fasilitator Kecamatan  mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan UPK ketika menjalankan tugasnya (menyusun penjajagan kebutuhan pelatihan).
(ii)       Fasilitator Kecamatan bertanya kepada UPK, pengetahuan atau ketrampilan apa yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan kinerjanya.
(iii)      Pada waktu rapat bulanan Fasilitator Kecamatan , catatan penilaian kelemahan dan kekurangan UPK disampaikan untuk dibahas dengan Fasilitator dari kecamatan  lainnya dan F-Kab.
(iv)     Bersama fasilitator Kecamatan  lainnya dan F-Kab memastikan kebutuhan peningkatan  ketrampilan untuk  mengoptimalkan kinerja UPK.
(v)      Bersama fasilitator dari kecamatan lain dan F-Kab menyiapkan  materi yang dibutuhkan.
(vi)     Memastikan  waktu – pelatihan khusus atau memanfaatkan kegiatan rutin - dan tempat pelatihan.
(vii)    Menyampaikan materi pelatihan yang dibutuhkan sesuai metode dan medianya, Mengadakan praktek lapangan terhadap materi yang disampaikan (jika memungkinkan dan tergantung materi apa yang dilatihkan).
(viii)   Merangkum hasil pelatihan dan manfaatnya dalam tugas.
(ix)     Mengagendakan kesepakatan tindak lanjut dari pelatihan untuk meningkatkan efektifitas program.

Pelatihan Unit Pengelola Kegiatan


Pelatihan Unit Pengelola Kegiatan

Pelatihan Pra Tugas

(i)        Tujuan:
Pengurus UPK mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

(ii)       Waktu dan tempat:
5  hari efektif di kecamatan.

(iii)      Pemandu/ pelatih:
F-Kec  dan PjOK atau bisa dibantu F-Kab, FT dan FT Kab

(iv)      Hasil yang diharapkan
Peserta mampu:
1)    Memahami konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan).
2)    Memahami peran dan tanggungjawabnya dan memiliki komitmen tinggi untuk melaksanakannya secara positif.
3)    Memahami ruang lingkup kegiatan yang ada di PNPM Mandiri Perdesaan.
4)    Melakukan proses pencairan dan pengelolaan penyaluran dana PNPM Mandiri Perdesaan.
5)    Melakukan bimbingan teknis dan pemeriksaan secara langsung administrasi dan pelaporan  pelaku desa.
6)    Mengelola kegiatan-kegiatan  yang ada di masyarakat  agar terus tetap berkembang dan berkesinambungan secara tim/partisipatif.
7)    Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainnya  melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan. 
8)    Melakukan penguatan kelompok peminjam dalam kelembagaan,  pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan memfasilitasi pengembangan usaha kelompok atau pemanfaat.
9)    membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program yang disampaikan  Pada MAD.
10) membuat pertanggung jawaban keuangan dan realisasi rencana kerja pada MAD sesuai dengan kebutuhan . Bahan laporan pertanggung jawaban disampaikan kepada seluruh pelaku desa yang terkait langsung satu minggu sebelum pelaksanaan.
11) melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana  (LPD) yang dibuat oleh desa dalam setiap tahapan proses PNPM Mandiri Perdesaan dan sesuai dengan ketentuan.
12) memahami strategi pengembangan jaringan untuk  mengakses potensi yang ada di dalam maupun dari luar daerah kerjanya.
13) Mengadministrasikan dengan baik dan benar seluruh perkembangan kegiatan yang ada di wilayah kerjanya dan menyajikannya dalam laporan bulanan secara transparan.
14) Menganalisis perkembangan/hasil kegiatan serta memberikan saran-saran pengembangan kepada para pelaku PNPM Mandiri Perdesaan dan masyarakat, memanfaatkan berbagai sarana informasi  yang ada dan atau  menciptakannya.

(v)      Materi Pelatihan
1)    Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan).
2)    Peran dan tanggung jawab UPK.
3)    Berpikir positif dan membangun komitmen.
4)    Ruang lingkup kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
5)    Mekanisme pencairan dan penyaluran dana PNPM Mandiri Perdesaan.
6)    Pengelolaan program secara partisipatif.
7)    Pengembangan kelompok perguliran/SPP
8)    Membangun jaringan kerja dan akses potensinya.
9)    Administrasi keuangan, kegiatan dan pelaporannya.
10) Pengembangan  Sistem Informasi yang transparan.

Pelatihan Lanjutan TPK


Pelatihan Lanjutan TPK

Tahapan untuk pelatihan lanjutan sebagai berikut:
(i)    Persiapan, meliputi:
1)    Fasilitator Kecamatan mengidentifikasi kekurangan dan kelemahan TPK ketika menjalankan tugasnya. Identifikasi berdasarkan atas kunjungan lapangan Fasilitator Kecamatan, laporan dari KPM-D/K, Pendamping Lokal maupun catatan rekomendasi dari Fasilitator Kabupaten dan Konsultan lainnya.
2)    Dari hasil identifikasi dan rekomendasi, Fasilitator Kecamatan  memastikan kebutuhan peningkatan ketrampilan untuk mengoptimalkan kinerja TPK.
3)    Fasilitator Kecamatan  menyiapkan  bahan dan materi untuk pelatihan lanjutan

(ii)  Pelaksanaan:
1)    Fasilitator Kecamatan langsung memberikan materi pelatihannya (tambahan ketrampilan/pengetahuan) kepada pengurus TPK di desa sambil mereka melaksanakan tugasnya.
2)    Jika dipandang kekurangan dan kelemahannya hampir merata disemua TPK, maka dapat dilakukan bersamaan di tingkat kecamatan.
3)    Penyampaikan materi pelatihan sebaiknya sekaligus di praktekkan.
4)    Mengagendakan kesepakatan tindak lanjut dari pelatihan untuk meningkatkan efektifitas program.

Materi Pelatihan TPK


Materi Pelatihan TPK


Materi minimal yang harus disampaikan pada pelatihan, yang meliputi:
1)      Prinsip-prinsip dan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan.
2)      Fungsi dan peran serta tugas dan tanggung jawab TPK, pengorganisasian, pengendalian (administrasi, organisasi dan keuangan).
3)      Jenis-jenis kegiatan dalam PNPM Mandiri Perdesaan dan daftar larangan  (ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sarana prasarana, dan peningkatan kapasitas).
4)      Tahapan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan dari perencanaan (penggalian gagasan, penulisan usulan, verifikasi usulan), pelaksanaan (pengadaan tenaga kerja, pengadaan alat, dll) dan pelestarian kegiatan.
5)      Mekanisme dan prosedur pencairan dana.
6)      Membangun Tim  Kerja.
7)      Pelaporan dan pertanggungjawaban.


Proses Pelatihan TPK
¨    Persiapan pelatihan, meliputi:
1)    Memastikan waktu dan tempat pelatihan
2)    Memastikan  konsumsi peserta dan  akomodasi peserta.
3)    Membuat undangan pelatihan kepada anggota TPK terpilih, memastikan undangan telah tersebar dan kepastian kehadiran dalam pelatihan
4)    Bertukar pikiran/konsultasi dengan Fasilitator Kabupaten untuk membuat jadwal, kurikulum pelatihan (mengacu pada petunjuk yang telah ada), membuat materi atau bahan yang akan disampaikan dalam pelatihan, menentukan metode evaluasi pelatihan.
5)    Menyiapkan alat tulis dan alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelatihan
¨    Pelaksanaan pelatihan, meliputi:
1)    Pembukaan.
2)    Penjelasan tentang prinsip-prinsip dan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan.
3)    Penjelasan tentang Fungsi dan peran serta tugas dan tanggung jawab TPK, dalam pengorganisasian, pengendalian (administrasi, organisasi dan keuangan).
4)    Penjelasan tentang jenis-jenis kegiatan dalam PNPM Mandiri Perdesaan dan daftar larangan, termasuk formulir-formulir yang digunakan (ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sarana–prasarana).
5)    Penjelasan tentang tahapan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari perencanaan kegiatan,  pelaksanaan dan pelestarian kegiatan.
6)    Penjelasan mekanisme dan prosedur pencairan dan penyaluran dana.
7)    Membangun Tim  Kerja.
8)    Pelaporan dan pertanggungjawaban.
9)    Pembuatan Rencana Kerja dan Tindak Lanjut.

Pelatihan Tim Pengelola Kegiatan


Pelatihan Tim Pengelola Kegiatan


Setelah terpilih dan terbentuk, Tim pengelola Kegiatan membuat rencana kerja sebagai bagian rencana tindak lanjut musyawarah desa ketiga. Supaya TPK dapat melaksanakan tugasnya secara efektif, maka sebelum melaksanakan tugasnya, diberikan pelatihan.

(i)      Tujuan:
Menyiapkan TPK mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

(ii)     Waktu dan tempat:
1 (satu) - 2 (dua) hari efektif di kecamatan atau di desa.

(iii)    Pemandu/pelatih:
Fasilitator Kecamatan dan PjOK

(iv)    Hasil yang diharapkan:
1)         TPK memahami dan memiliki persepsi yang sama tentang PNPM Mandiri Perdesaan.
2)         TPK mengetahui dan memahami fungsi, peran, tugas dan tanggung jawabnya.
3)         TPK mampu mendorong partisipasi masyarakat.
4)         TPK mengetahui dan memahami mekanisme pengendalian pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
5)         TPK mengetahui dan memahami aspek manajemen, teknis dan administrasi PNPM Mandiri Perdesaan.
6)         TPK mampu membuat rencana kerja antara lain penetapan jadwal pelaksanaan kegiatan, pengerahan tenaga kerja, pengadaan bahan dan alat, pembagian tugas, pengelolaan sumber dana serta membuat kesepakatan tertulis dengan kelompok baik kelompok yang mengelola kegiatan ekonomi dan simpan pinjam (rencana pengembalian, jasa dan sanksi), maupun pengelolaan prasarana, pendidikan, kesehatan dan pelatihan.
7)         TPK mampu melakukan proses pencairan dana.
8)         TPK mengetahui dan memahami aspek pelestarian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
9)         TPK mampu melakukan pembukuan, pelelangan, penerimaan bahan, membayar tenaga kerja.