Menurut
penjelasan atas UU-RI No. 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2002, bahwa jenis anggaran pembangunan terdiri dari
pengeluaran yang dikelola oleh Pemerintahan Pusat yang meliputi anggaran
pembangunan departemen/lembaga pemerintah non departemen dan lain-lain
pengeluaran pembangunan. Dalam situasi terbatasnya kemampuan pembangunan tahun
anggaran 2002 diarahkan untuk membiayai pembangunan proyek-priyek yang bersifat
cepat mengahsilkan ( Quick Yielding) dan memenuhi kepentingan masyarakat luas.
Selaras
dengan arah kebijakan yang digariskan dalam rencana pembangunan tahun
(REPELITA) Tahun 2002, anggaran belanja pembanguan di prioritaskan pada
pembangunan di beberapa sektor sebagai berikut:
1.
“Pembangunan sektor pendidikan, yang lebih difokuskan pada peningkatan anggaran
partisipasi pendidikan dasar melalui penuntasan program wajib belajar
pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun dan peningkatan mutu pendidikan.
2.
Pembangunan sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial, yang akan diarahkan
untuk peningklatan mutu dan jangkauan pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar dan
rujukan seluruh penduduk terutamabagi penduduk miskin, serta peningkatan dan
peluasan pelayanan kesejahteraan sosial terutama bagi penduduk miskin, anak
terlantar, lanjut usia, penyandang cacat, tuna susila, korban bencana alam danpengungsi kerusuhan sosial di berbagai wilayah termasuk bagi Pegawai Negeri
Sipil, Tentara Nasional Indonesia atau kepolisia Republik Indonesia dan Pensiunan.
3.
Pembangunan sektor Pertanian, kehutanan, dan perikanan melalui kegiatan yang
mendukung peningkatan ketahanan pangan dan perbaikan gizi, peningkatan
kesejahteraan petani dan perbaikan kehidupan pedesaan, pengembangan perkebunan
rakyat yang berorientasi ekpor, serta pembangunan perikanan dan kelautan dalam
rangka meningkatkan potensi ekonomi didalamnya, dan pemanfaatan sumber daya
wilayah pesisir, kelautan, pulau-pulau kecil dan perikanan secara optimal dan
berkelanjutan.
4.
Pengembangan Usaha Mikro, kecil menengah, dan koperasi (PKMK), melalui
penciptaan iklim usaha yang kondusif, peningkatan askes kepada sumber daya
produktif, serta pembangunan kewirausahaan dan PKMK memiliki keuangan
kompetitif.
5.
Pembangunan sektor perhubungan, dengan arah kegiatan pemeliharaan pembangunan
dan pengembangan aksesibilitas, serta pelayanan jaringan perhubungan dalam
rangka untukl meningkatkan mobilitas barang dan jasa.
6.
Pembangunan peningkatan hukum, keamana dan ketertiban masyarakat yang akan
diarahkan untuk menanggulangi gangguan keamana dan ketertiban masyarakat
melalui peningkatan kekuatan, serta kemampuan Kepolisian Republik Indonesia
(POLRI) dan aparat penegak hukum lainya dengan melaksanakan beberapa kegiatan
seperti penyelenggaraan Operasi Penegakan Huikum dan Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat.
7.
Peningkatan pertahanan melalui kegiatan meningkatkan profesionalisme Tentara
Nesaional Indonesia (TNI) dan kemampuan operasi, dalam upaya mencegah di
integrasi nasional dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (POLRI) dalam menciptakan stabilitas dalam negeri.
8.
Penguatan politik luar negeri dan diplomasi, yang ditujukan untuk memiliki
citra Republik Indonesia di Dunia Internasional, dalam rangka mendukung
pemulihan Ekonomi Nasional”