Kamis, 14 Agustus 2014

jenis belanja pembangunan



Menurut penjelasan atas UU-RI No. 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002, bahwa jenis anggaran pembangunan terdiri dari pengeluaran yang dikelola oleh Pemerintahan Pusat yang meliputi anggaran pembangunan departemen/lembaga pemerintah non departemen dan lain-lain pengeluaran pembangunan. Dalam situasi terbatasnya kemampuan pembangunan tahun anggaran 2002 diarahkan untuk membiayai pembangunan proyek-priyek yang bersifat cepat mengahsilkan ( Quick Yielding) dan memenuhi kepentingan masyarakat luas.
Selaras dengan arah kebijakan yang digariskan dalam rencana pembangunan tahun (REPELITA) Tahun 2002, anggaran belanja pembanguan di prioritaskan pada pembangunan di beberapa sektor sebagai berikut:

1. “Pembangunan sektor pendidikan, yang lebih difokuskan pada peningkatan anggaran partisipasi pendidikan dasar melalui penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun dan peningkatan mutu pendidikan.

2. Pembangunan sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial, yang akan diarahkan untuk peningklatan mutu dan jangkauan pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan seluruh penduduk terutamabagi penduduk miskin, serta peningkatan dan peluasan pelayanan kesejahteraan sosial terutama bagi penduduk miskin, anak terlantar, lanjut usia, penyandang cacat, tuna susila, korban bencana alam danpengungsi kerusuhan sosial di berbagai wilayah termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia atau kepolisia Republik Indonesia dan Pensiunan.

3. Pembangunan sektor Pertanian, kehutanan, dan perikanan melalui kegiatan yang mendukung peningkatan ketahanan pangan dan perbaikan gizi, peningkatan kesejahteraan petani dan perbaikan kehidupan pedesaan, pengembangan perkebunan rakyat yang berorientasi ekpor, serta pembangunan perikanan dan kelautan dalam rangka meningkatkan potensi ekonomi didalamnya, dan pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir, kelautan, pulau-pulau kecil dan perikanan secara optimal dan berkelanjutan.

4. Pengembangan Usaha Mikro, kecil menengah, dan koperasi (PKMK), melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, peningkatan askes kepada sumber daya produktif, serta pembangunan kewirausahaan dan PKMK memiliki keuangan kompetitif.

5. Pembangunan sektor perhubungan, dengan arah kegiatan pemeliharaan pembangunan dan pengembangan aksesibilitas, serta pelayanan jaringan perhubungan dalam rangka untukl meningkatkan mobilitas barang dan jasa.

6. Pembangunan peningkatan hukum, keamana dan ketertiban masyarakat yang akan diarahkan untuk menanggulangi gangguan keamana dan ketertiban masyarakat melalui peningkatan kekuatan, serta kemampuan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan aparat penegak hukum lainya dengan melaksanakan beberapa kegiatan seperti penyelenggaraan Operasi Penegakan Huikum dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

7. Peningkatan pertahanan melalui kegiatan meningkatkan profesionalisme Tentara Nesaional Indonesia (TNI) dan kemampuan operasi, dalam upaya mencegah di integrasi nasional dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (POLRI) dalam menciptakan stabilitas dalam negeri.

8. Penguatan politik luar negeri dan diplomasi, yang ditujukan untuk memiliki citra Republik Indonesia di Dunia Internasional, dalam rangka mendukung pemulihan Ekonomi Nasional”

Selasa, 08 Juli 2014

Pengawasan Menurut Metode Pengawasannya



a.   Pengawasan Melekat

Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung suatu organisasi atau unit kerja terhadap bawahan dengan tujuan untuk mengetahui atau unit kerja terhadap program kerja yang ditetapkan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangn berlaku. Oleh karena itu, setiap pimpinan suatu instansi pemerintah baik structural maupun ektrasruktural memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dalam lingkungan instansi yang dipimpinnya.

Pengawasan Fungsional

Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional baik yang berasal dari lingkungan internal pemerintah maupun dari eksternal pemerintah. Sasaran pelaksanaan pengawasan fungsional ini mancakup baik pelaksanaan tugas umum pemerintah maupun pelaksanaan pembangunan. Dengan tujuan agar pelaksanaan tugas umum dan pembangunan itu sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan.

Agar tercapai koordinasi dan tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan pengawasan antara masing-masing aparat pengawasan fungsional pemerintah, dususunlah Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) oleh BPKP berdasarkan usulan program kerja tahunan, pengawasan tahunan yang diajukan oleh seluruh aparat fungsional pemerintah Pusat dan Daerah. PKPT ini merupakan rencana kerja seluruh aparat pengawasan fungsional pemerintah yang memuat objek pemeriksaan, waktu pemeriksaan dan aparat yang akan melakukan.

Pengertian Belanja Pembangunan

Anggaran pengeluaran /belanja secara garis besar dapat dikelompokan kedalam dua kelompok utama yaitu, belanja rutin dan belanja pembangunan.
Anggaran belanja pembangunan menurut UU-RI No.19/2001 Tentang APBN Tahun Anggaran 2002 Pasal 1 Ayat 1 (10) :

“Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran Belanja Pemerintahan Pusat’.
Belanja pembangunan menurut Ahmad Helmi Fuadi dan dkk (2002:39) menyatakan bahwa:
“Belanja Pembangunan adalah pengeluaran pemerintah daerah yang bersifat investasi dan ditujukan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah daerah sebagai salah satu pembangunan”

Bentuk dari belanja pembangunan ini dapat berupa proyek-proyek fisik seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan atau pembangunan gedung-gedung dan dapat berupa proyek-proyek non fisik seperti pendidikan, penataran dan lain-lain.

Belanja pembangunan secara terinci meliputi pembiayaan rupiah dan bantuan proyek. Bila jumlah bantuan proyek pada sisi penerimaan selalu sama dengan sisi pengeluaran, maka pembiayaan rupiah adalah hasil penjumlahan antara tabungan pemerintahan dengan bantuan program.

Jumat, 04 April 2014

Jenis – Jenis Pengawasan Belanja Pembangunan



Anggaran Negara dugunakan untuk membiayai proyek-proyek yang mempunyai batas waktu tertentu. Sehingga dalam pelaksanaan anggaran belanja, baik belanja rutin maupun belanja pembangunan membutuhakan suatu pengawasan agar pelaksanaannya belanja berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Agar aktivitas pengendalian atau pengawasan Keuangan Negara berjalan dengan baik, maka perlu adanya penempatan fungsi pengawasan sejajar dengan fungsi-fungsi manajemen yang lain.

Menurut Revrison Baswir (1998:12) jenis-jenis pengawasan dapat dibedakan berdasarkan objek, ruang lingkup dan metode pengawasannya.

1. Pengawasan Berdasarkan Objeknya

a. Pengawasan Terhadap Penerimaan Negara

Pengawasan penerimaan Negara dapat dibedakan lagi menjadi 2 bagian yaitu pengawasan terhadap penerimaan pajak dan bea cukai, dan pengawasan terhdap penerimaan bukan pajak. Bila pengawasan terhadap penerimaan pajak dilakukan oleh Kantor Inspeksi Pajak dan pengawasan terhadap penerimaan bea cukai dilakukan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, maka pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak dilakukan oleh KPKN. 

Pengawasan yang dilakukan oleh Inspeksi Pajak ditujukan baik kepada wajib pajak perorangan maupun pada wajib pajak badan yang ditunjuk oleh Undang-undang perpajakan untuk memotong atau memungut pajak orang lain. Pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh kepala Inspeksi bea dan cukai ditujukan terhadap bendaharawan penerima/penyetor tetap inilah yang menerima pembayaran dari setiap orang atau badan yang menggunakan jasa dari bea dan cukai. 

Pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak dilakukan oleh KPKN terhadap jumlah-jumlah setoran yang telah diterima oleh bendaharawan khusus penerima/penyetor tetap. Pengawasan ini dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban bendaharawan penerima/penyetor tetap untuk masing- masing Departemen atau lembaga Negara yang menguasai suatu jenis penerimaan bukan pajak.

b. Pengawasan Terhadap Pengeluaran Negara

Pengawasan terhadap pengeluaran Negara lebih kompak daripada pengawasan terhadap penerimaan negara. Hal ini karena pengawasan pengeluaran Negara tidak hanya dilakukan dalam waktu sedangkan atau sesudah berlangsung kegiatan, tetapi juga dilakukan pada waktu sebelum diadakannya pengeluaran. Pengawasan terhdap pengeluaran Negara yang terjadi dari belanja rutin dan belanja pembangunan ini, pada umumnya ditujukan untuk mengawasi pelaksanaan APBN.

2. Pengawasan Menurut Sifatnya

a. Pengawasan Preventif, adalah pengawasan yang dilakukan sebelum dimulainya pelaksanaan suatu kegiatan, atau sebelumnya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.

b. Pengawasan Detektif, adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan dengan meneliti dan mengevaluasi dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban bendaharawan. Pengawasan detektif biasanya dilaksanakan setelah dilakukan tindakan yaitu dengan membandingkan antara hal yang telah terjadi dengan hal yang seharusnya tejadi. Di samping itu, pembiayaan yang telah ditentukan itu telah mengetahui kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan

Akuntansi Pemerintahan di Indonesia





Tahun 1991 merupakan saat mulanya perkembangan dalam bidang akuntansi pemerintah dengan keputusan menteri keuangan Republik Indonesia No 476/KMK/01/1991. Tanggal 21 Mei 1999 tentang sistem akuntansi pemerintah pusat telah ditetapkan secara resmi hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan akuntansi pemerintah.

Perkembangan yang menyangkut masalah tersebut adalah semakin meningkatnya tugas pemerintah dalam kegiatan pembangunan yang membawa transaksi pemerintah semakin meningkat. 

Praktek sistem akuntansi pemerintah dikembangkan bukan untuk memenuhi tujuan pertanggungjawaban saja, tetapi juga harus dapat menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan untuk perencanan, penggarapan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggaran, evaluasi pelaksanaan serta untuk perumusan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan.

menurut Gade (2000:86-87) dalam bukunya “Akuntansi Pemerintah“ mengemukakan bahwa sistem akuntansi pemerintah terdiri dari dua sistem utama yang mempunyai hubungan data informasi akuntansi timbal balik, yaitu sebagai berikut :

1. “Sistem akuntansi pusat yang diselenggarakan oleh departemen keuangan sistem akuntansi pusat dibagi tiga sistem, yaitu:
a. Akuntansi Umum
b. Akuntansi kas umum negara
c. Akuntansi bagian anggaran XVI ( pembiayaan dan perhitungan)

2. Sistem akuntansi instansi yang diselenggarakan oleh departemen dan lembaga.
Sistem akuntansi instansi dibagi menjadi 5 sub sistem, yaitu:
a. Sistem akuntansi instansi tingkat departemen atau lembaga.
b. Sistem akuntansi tingkat Eselon I.
c. Sistem akuntansi tingkat kantor wilayah.
d. Sistem akuntansi tingkat wilayah”.

Rabu, 26 Maret 2014

Pengertian Pengawasan Akuntansi




Pengertian Pengawasan Akuntansi dalam setiap organisasi baik publik maupun swasta memiliki tujuan yang hendak dicapai. Untuk mencapain tujuan organisasi tersebut diperlukan strategi yang dijabarkan dalam bentuk program-program atau aktivitas. Sejalan dengan pelimpahan wewenang dan tanggungjawab, maka diperlukan suatu alat pengendalian untuk mengontrol dan mengendalikan jika terjadi penyimpangan. Pemerintah harus melakukan pengawasan keuangan secara efektif dan efisien agar tujuan pemerintah dapat dicapai.

Dalam Kep.Menpan No.19/1996 Tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya yaitu:

“Yang dimaksud dengan pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap objek pengawasan dan atau kegiatan tertentu dengan tujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas dan funfsi objek pengawasan dan atau kegiatan tersebut telah sesuai dengan yang telah ditetapkan”

Dalam Kep. Mendagri No.29/2002 Tentang Pedoman Perurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyususnan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Dalam Bab VIII Bagian Kedua Tentang Pengawasan Pasal 96 yang berbunyi:

1. “Untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, DPRD melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan peraturan daerah berdasarkan peraturan yang berlaku”.