pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara
dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing,
sistem ini dibedakan menjadi:
·
Presidensial
·
Parlementer
·
Semipresidensial
·
Komunis
·
Demokrasi generous
·
generous
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem yang tujuan untuk menjaga suatu
kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan
separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun
merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak
bisa diubah john menjadi statis.
Jika suatu pemerintahan mempunya sistem
pemerintahan yang statis, maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya
hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas
berarti pengertian
sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu john demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh. Secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok
untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama john mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal
dari rakyatnya itu sendiri.
Sistem Presidensial pernah berganti Sistem
Parlementer yang dipimpin oleh kepala pemerintahan Perdana Menteri.
Perdana Menteri Pertama Indonesia adalah Sutan Syahrir. Berubahnya sistem
pemerintahan di Indonesia pada saat itu adalah pengaruh kuat dari kaumsosialis
(KNIP). Selain itu Indonesia pada awal kemerdekaan juga masih belajar tentang
bagaimana menjalankan pemerintahan.
Dengan sistem parlementer ini maka DiIndonesia saat itu memiliki DPR yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Sistem ini
juga memungkinkan adanya banyak partai. Maksud dari sistem ini adalah untuk
membatasi kewenangan presiden. Jika pada sistem presidensial kabinet
bertanggungjawab kepada presiden maka sistem parlementer, Presiden
bertanggungjawab kepada parlemen/DPR.
Sebenarnya sistem parlementer ini adalah sebuah
penyimpangan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan “pemerintahan
harus dijalankan menurut sistem kabinet presidensial, dimana menteri sebagai
pembantu presiden”.
Karena sering mengalami kegagalan kabinet, dan banyak
menimbulkan gerakan-gerakan pemberontakan yang menyebabkan stabilitas negara
terganggu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959 yang isinya
antara lain mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 dan bentuk pemerintahan
kembali ke sistem presidensial.
Pernyataan van Mook untuk
tidak berunding dengan Soekarno adalah salah satu faktor yang memicu perubahan
sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi parlementer. Gelagat ini sudah
terbaca oleh pihak Republik Indonesia, karena itu sehari sebelum kedatangan
Sekutu, tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala pemerintahan republik
diganti oleh Sutan Sjahrir yang seorang sosialis dianggap sebagai figur yang
tepat untuk dijadikan ujung tombak diplomatik, bertepatan dengan naik daunnya
partai sosialis di Belanda.
setelah munculnya Maklumat Wakil Presiden No.X
tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu
kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan
kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal
14 November 1945. Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah 14 November 1945,
kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan
menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.