Tampilkan postingan dengan label jenis pelatihan pelaku pnpm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jenis pelatihan pelaku pnpm. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Februari 2011

Tugas dan Tanggung jawab Pendamping UPK


Tugas dan Tanggung jawab Pendamping  UPK

Pendamping UPK adalah konsultan yang bertugas melakukan penguatan  UPK dan lembaga pendukung  agar akuntabel secara kelembagaan. Pendampingan yang diberikan dalam aspek pengelolaan dan pinjaman, aspek penguatan kelembagaan, aspek pengembangan jaringan serta lembaga pendukung. Pendamping UPK akan lebih berfokus pada penguatan dan pengembangan UPK potensial, tetapi juga memberikan bantuan teknis dan rekomendasi dalam penyehatan UPK kategori kurang potensial.

a.    memfasilitasi penguatan UPK dan kelompok masyarakat  dalam bidang Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Pinjaman.
b.    melakukan fasilitasi penguatan kelembagaan UPK dan kelompok masyarakat
c.    memfasilitasi terbentuk dan berkembangnya BKAD
d.    memfasilitasi pengembangan sistem perguliran dana pada wilayah desa ataupun kecamatan.
e.    Melakukan evaluasi kondisi UPK dan kelompok serta melakukan pemeringkatan.
f.     memfasilitasi penguatan kelompok dalam kelembagaan dan usaha.
g.    memfasilitasi jaringan kerja sama dengan lembaga pembiayaan, lembaga penyedia program dan sebagainya dalam peningkatan permodalan dan pengembangan usaha.
h.    memfaslitasi pelatihan UPK dan kelompok masyarakat termasuk penyiapan modul-modul pelatihan.
i.      memfasilitasi pengembangan jaringan kerja sama antar UPK
j.      memantau perkembangan UPK dan Kelompok .
k.    melakukan inventarisasi dan kajian perkembangan lembaga keuangan mikro dan ekonomi lokal.
l.      memberikan dukungan teknis serta rekomendasi kepada F-Kab dalam hal penguatan dan pengembangan UPK
m.   menyusun laporan analisis tentang kinerja keuangan dan pinjaman UPK

Tugas dan Tanggung jawab FT-Kab


Tugas dan Tanggung jawab FT-Kab

FT-Kab adalah supervisor manajerial  profesional yang berkedudukan di tingkat Kabupaten dan berperan sebagai supervisor atas hasil kualitas teknik kegiatan prasarana infrastruktur perdesaan, mulai dari perencanaan desain dan RAB, survei dan pengukuran, pelaksanaan serta operasional dan pemeliharaan.  Sebagai supervisor, FT-Kab melakukan sertifikasi dan harus memastikan pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur selesai dengan baik dan tepat waktu dengan tetap mengacu kepada prinsip prosedur PNPM Mandiri Perdesaan serta sesuai kaidah atau standar teknik prasarana. FT-Kab  juga berperan dalam memberikan bimbingan atau dukungan tentang kaidah dan standar teknis prasarana perdesaan kepada pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan desa. Dalam menjalankan perannya,  FT-Kab harus melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten yang ada di wilayah kerjanya.

a.      membantu dan memberikan bimbingan kepada FT-Kec agar dapat melakukan pembimbingan kepada seluruh KPM-D/Tdi desa secara reguler.
b.      menyusun daftar harga satuan setempat  berdasarkan survey pada beberapa leveransir/suplier dan daftar harga satuan yang dikeluarkan  Dinas Pekerjaan Umum Daerah/Instansi teknis lainnya, sebagai bahan rujukan masyarakat dalam merencanakan pembiayaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
c.      mengendalikan kegiatan survei dan pengukuran usulan kegiatan prasarana dan sarana (termasuk usulan sarana kesehatan dan pendidikan, seperti: bangunan sekolah, bangunan pelayanan kesehatan) yang difasilitasi oleh FT-Kec 
d.      membantu dan memberikan bimbingan teknis kepada FT-Kec dalam memfasilitasi penyusunan desain dan gambar konstruksi, perhitungan volume dan kebutuhan bahan/peralatan, jadwal pelaksanaan dan RAB usulan prasarana sesuai kaidah-kaidah teknis dengan memperhatikan dampak lingkungan
e.      melakukan pemeriksaan desain dan RAB
f.       mengendalikan kegiatan-kegiatan identifikasi kebutuhan yang diperlukan terhadap usulan kegiatan prasarana, seperti pengadaan bahan dan alat, penggunaan alat berat dan melakukan supervisi dalam pelaksanaannya.
g.      mendesain materi pelatihan  teknis konstruksi secara sederhana yang akan difasilitasi oleh FT-Kec  bagi KPMD dan masyarakat sebagai persiapan dan  pelaksanaan kegiatan prasarana serta operasinal dan pemeliharaan.
h.      melakukan review RKTL kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dikaitkan dengan jadwal pelaksanaan kegiatan di masyarakat.
i.       memfasilitasi penanganan masalah berkaitan dengan kemajuan pelaksanaan fisik di lapangan, termasuk permasalahan kegiatan lainnya.
j.       melakukan supervisi proses sertifikasi yang dilakukan oleh FT-Kec  terhadap penerimaan bahan dan alat, hasil pekerjaan atau konstruksi bangunan dan penyelesaian pekerjaan prasarana.
k.      melakukan pengambilan sample terhadap sertifikasi bahan dan pekerjaan  minimal 2 desa / kecamatan yang ditentukan berdasarkan random  dengan tujuan untuk verifikasi atas sertifikasi yang dilakukan oleh FT-Kec
l.       memberikan informasi mengenai ketersedian bahan, alat, dan tenaga ahli, untuk jenis pekerjaan yang spesifik / sulit yang akan dilaksanakan oleh masyarakat
m.    melakukan evaluasi terhadap  Rencana Pembelajaran Mandiri yang dilakukan oleh FT-Kec setiap bulanan dan melaporkan hasilnya kepada  Kordinator Manajemen Provinsi.
n.      melakukan bimbingan khusus untuk FT-Kec yang kinerja dan kompetensi perlu ditingkatkan sesuai dengan hsail penilaian kinerja, dan melaporkan hasilnya kepada Kordinator Manajemen Provinsi
o.      mengadakan pertemuan  bulanan dengan Fasilitator Kecamatan untuk membahas laporan kemajuan masing-masing kecamatan, memberikan umpan balik terhadap laporan bulanan kecamatan, membahas permasalahan atau kendala yang terjadi, serta memberikan bimbingan dalam rangka peningkatan kapasitas fasilitator, dan wajib membuat agenda  dan melaksanakan IST pada setiap rakor bulanannya
p.      melaporkan kemajuan penanganan  masalah yang berkaitan dengan bidang  teknis dan upaya penanganan yang telah dilakukan kepada TK PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten dan tembusan kepada Kordinator Manajemen Provinsi.
q.      menyusun  dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan secara rutin/bulanan atgaupun insidentil  kepada Kordinator Manajemen Provinsi
r.       mentaati kode etik fasilitator dan konsultan serta siap diberhentikan jika melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut.

Tugas dan Tanggung jawab Fasilitator Kabupaten


Tugas dan Tanggung jawab Fasilitator Kabupaten

Fas-Kab adalah supervisor  manajerial  profesional yang berkedudukan di  Kabupaten dengan fungsi untuk memastikan seluruh proses tahapan kegiatan  mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian berjalan dengan baik serta memberikan bimbingan atau  dukungan teknis dan manajemen kepada pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan desa. Fas-Kab juga berperan sebagai fasilitator bagi pemerintahan daerah dalam melakukan kajian terhadap peraturan-peraturan daerah yang relevan dengan PNPM Mandiri Perdesaan. Dalam menjalankan perannya, Fas-Kab harus melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten yang ada di wilayah kerjanya.

a.    mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada Pemerintah Daerah, DPRD, pelaku PNPM Mandiri Perdesaan kabupaten lainnya,
b.    memberikan bantuan teknis kepada TK PNPM Mandiri Perdesaan Kab dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di kabupaten,
c.    memberikan dukungan teknis dan pembimbingan kepada Fasilitator Kecamatan dalam pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan termasuk memberikan rekomendasi dan membantu penanganan permasalahan yang muncul.
d.    memastikan pelaksanaan MMDD yang berisi potensi, masalah, dan gagasan RTM  untuk membantu penyempurnaan dan/atau penyusunan RPJMDes Partisipatif .
e.    memfasilitasi terbentuk terbentuk dan berkembangnya BKAD serta forum lintas pelaku di masyarakat.
f.     melakukan koordinasi dan membina jaringan kerja dengan aparat/instansi terkait, tokoh masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi dan lain-lain dalam rangka mendukung penyebarluasan informasi, keterbukaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
g.    melakukan koordinasi dengan Dinas/Instansi Teknis Kabupaten (Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Perindustrian, Dinas ketenagakerjaan, Dinas Koperasi dll) untuk mengidentifikasi program-program lain di luar PNPM Mandiri Perdesaan supaya tidak terjadi tumpang tindih. 
h.    memeriksa kualitas dan kelengkapan usulan kegiatan sebelum diprioritas usulankan dalam  MAD.
i.      melakukan pemeriksaaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proses kegiatan serta pengelolaan keuangan di UPK dan TPK
j.      melakukan kunjungan lapangan untuk supervisi dan monitoring, untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan serta  kebijakan dalam setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan, mulai dari tahap perencanaan, pencairan dan penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan, pelaksanaan  serta pelestarian.
k.    mengadakan pertemuan bulanan dengan Fasilitator Kecamatan untuk menerima dan memeriksa laporan bulanan, membahas permasalahan atau kendala yang terjadi memberikan peningkatan kapasitas fasilitator, dan wajib membuat agenda  dan melaksanakan In-Service Training pada setiap rakor bulanannya
l.      mendokumentasikan dan mengarsipkan semua, laporan, rekaman kegiatan, tertulis, gambar/foto, film/video dengan baik dan benar
m.   bersama melakukan evaluasi bulanan kinerja Fasilitator Kecamatan dengan indikator yang telah disepakati,  kemudian melaporkan kepada Koordinator Manajemen Propinsi
n.    membantu Fasilitator Kecamatan memberikan pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat dan pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kabupaten, kecamatan dan desa
o.    membuat laporan bulanan sesuai dengan ketentuan program kepada Konsultan Manajemen Nasional melalui Koordinator Manajemen Propinsi dan TK PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten
p.    membuat laporan akhir penyelesaian kegiatan 
q.    melaporkan perkembangan kegiatan beserta realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui tim koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan u/p PJOKab
r.     merekam dan mendokumentasikan SPM, SP2D dan menyiapkan SAI,  serta melaporkan kepada Setnas PNPM Mandiri Perdesaan melalui  Koordinator Manajemen Provinsi pada setiap bulan
s.     menjunjung tinggi kode etik fasilitator dan konsultan serta siap  diberhentikan jika melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut

Tugas dan Tanggung jawab Penanggung jawab Operasional Kabupaten


 Tugas dan Tanggung jawab Penanggung jawab Operasional    Kabupaten

PJO-Kab adalah seorang pejabat di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di kabupaten yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati

a.    sebagai pelaksana harian Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan kabupaten  dan Kepala Sekretariat PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten
b.    bertanggung jawab atas penyelenggaraan operasional kegiatan dan keberhasilan seluruh kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di kabupaten
c.    melaporkan hasil penyusunan SAI kepada sekretariat nasional PNPM Mandiri Perdesaan melalui tim koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi pada setiap bulan
d.    melaksanakan koordinasi dengan pelaku PNPM Mandiri Perdesaan didaerahnya
e.    melaksanakan kegiatan manajemen PNPM Mandiri Perdesaan yang meliputi aspek kegiatan sosialisasi, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian
f.     menyelenggarakan rapat rutin bulanan untuk membahas kemajuan kegiatan, masalah-masalah dan penyelesaiaannya
g.    membuat laporan periodik dan insidental kepada tim koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten
h.    menyeleksi, mengawasi dan mengevaluasi kinerja konsultan yang berada wilayah tugasnya
i.      membantu dalam penyelesaian pengaduan dan penanganan masalah
j.      melaksanakan pengawasan teknis dan administrasi
k.    melakukan supervisi dan monitoiring pada setiap bulannya
l.      memberikan masukan dalam pembinaan fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan melalui keikutsertaan dalam: pengendalian dan evaluasi kinerja, koordinasi, dukungan administrasi, penyediaan ruang kerja, pemberian akses data dan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tugas dan Tanggung jawab Tim Koordinasi


Tugas dan Tanggung jawab Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten

Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten  dibentuk berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati selaku Penanggung Jawab  PNPM Mandiri di Kabupaten guna melakukan koordinasi pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan . untuk melakukan pembinaan pengembangan peran serta masyarakat, pembinaan administrasi dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat pada seluruh tahapan program. TK-PNPM Mandiri Perdesaan Kab juga berfungsi dalam memberikan dukungan  koordinasi program antar instansi, pelayanan dan proses administrasi di kabupaten. Dalam melaksanakan fungsi dan perannya, TK PNPM Mandiri Perdesaan Kab dibantu oleh sekretariat PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten.
a.  menjaga pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di daerahnya agar sesuai dengan tujuan PNPM Mandiri Perdesaan,
b.  menyelenggarakan sosialisasi di Kabupaten untuk menjelaskan tujuan dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan kepada semua pelaku yang terlibat di Kabupaten,
c.  melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan disertai tindak lanjut,
d.  menerima dan menganalisis laporan dari PjOK untuk setiap aspek kegiatan, penyiapan masyarakat, persiapan kegiatan, perencanaan teknis, pemberdayaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan serta program pemeliharaan,
e.  melaksanakan rapat-rapat evaluasi dan koordinasi di Kabupaten,
f.   menyusun laporan bulanan atau triwulan untuk disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Propinsi, termasuk pembahasan masalah, kendala, serta rekomendasi.
g.  memberikan masukan dalam pembinaan fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan melalui keikutsertaan dalam: pengendalian dan evaluasi kinerja, koordinasi, dukungan administrasi, penyediaan ruang kerja, pemberian akses data dan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.
h.  menilai kinerja program di Desa, Kecamatan dan Kabupaten,
i.    Bertanggungjawab terhadap pengelolaan seluruh dokumen kegiatan baik keuangan maupun non keuangan.

Tugas dan Tanggung jawab BP-UPK


Tugas dan Tanggung jawab 
BP-UPK

BP-UPK adalah  badan yang ditetapkan oleh MAD Prioritas Usulan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan tugas-tugas dan tanggung jawab UPK sehari-hari.
a.      melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan  administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK.
b.      melakukan pengawasan  terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan
c.      melakukan pengawasan  ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran.
d.      memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK
e.      memantau Realisasi anggaran UPK dan rencana kerja UPK.
f.       memantau Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tim lain yang dibentuk  MAD dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
g.      menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugasnya  kepada MAD/BKAD.

Kriteria Anggota Badan Pengawas UPK
a.      relawan yang mempunyai komitmen  dalam pengembangan kapasitas masyarakat.
b.      jujur dan bertanggung jawab.
c.      dapat diterima dan dihargai dengan baik oleh anggota masyarakat.
d.      bukan aparat kecamatan  dan aparat desa.
e.      berpengalaman dalam administrasi dan pelaporan (program).
f.       tidak pernah terlibat secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan penyalahgunaan dana program masyarakat

Susunan Organisasi Badan Pengawas UPK
a.      Anggota BP-UPK dipilih dari masyarakat dengan keputusan MAD, dan pengesahannya dengan SP Camat !
b.      Susunan organisasi inti adalah Ketua dan Anggota , susunan organisasi tersebut dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
c.      Jumlah anggota BP UPK harus ganjil dan paling banyak jumlah anggota BP-UPK adalah 5 orang, dan salah satu dari anggota disepakati sebagai Ketua BP UPK

Proses Pemilihan Anggota Badan Pengawas UPK
a.      Calon anggota Badan Pengawas diusulkan dan dipilih secara langsung dari masyarakat baik dari  wakil desa, calon pengurus UPK, atau masyarakat lain yang dianggap memenuhi kriteria.
b.      wakil desa yang tidak terpilih sebagai anggota dan ketua forum MAD dan calon pengurus UPK yang tidak terpilih sebagai pengurus atau anggota masyarakat lainnya yang hadir dalam MAD, merupakan  bakal calon badan pengawas. 
c.      Proses Pemilihan sebagai berikut :
-     fasilitator pertemuan MAD menjelaskan secara terbuka tugas dan tanggung jawab Badan Pengawas, kriteria, tatacara pemilihan Badan Pengawas, dan memfasilitasi kesepakatan jumlah badan pengawas.
-     fasilitator pertemuan MAD  mengumumkan secara tertulis dan terbuka siapa saja calon-calon Badan Pengawas.
-     proses pemilihan dengan pemungutan suara secara tertutup dengan setiap wakil desa memilih 2 nama dalam kertas pemilihan tanpa mencantumkan identitas .
-     hasil pemilihan diranking dan dipilih sesuai dengan kesepakatan jumlah badan pengawas.
-     masyarakat yang terpilih sebagai pengawas segera berkumpul dan menentukan ketua badan pengawas.
-     susunan Badan Pengawas UPK ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat.
d.      Pergantian dan pemberhentian Badan Pengawas UPK diatur dalam kesepakatan MAD


Tugas dan tanggung jawab Setrawan Kecamatan


Tugas dan tanggung jawab 
Setrawan Kecamatan

Setrawan Kecamatan diutamakan pegawai negeri sipil di lingkungan kecamatan  yang dibekali dengan kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan tugas akselerasi perubahan sikap mental di kalangan lingkungan pemerintah dan perubahan tata kepemerintahan serta mendampingi masyarakat, khususnya dalam manajemen pembangunan partisipatif. Dalam hal tertentu, pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah dapat ditugaskan.

a.      menyebarluaskan dan mensosialisasikan pembangunan partisipatif kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatan
b.      memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan kegiatan bersama masyarakat dimulai dari proses sosialisasi hingga pelestarian kegiatan
c.      memandu proses musrenbang kecamatan
d.      memberikan informasi kebijakan pemerintah kabupaten dalam musrenbang desa
e.      mendorong kerja sama antara masyarakat dengan pihak ketiga/swasta dalam pelaksanaan pembangunan
f.       mendampingi utusan kecamatan dalam musrenbang kabupaten
g.      memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan pembangunan sesuai dengan mekanisme pembangunan reguler (Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional)
h.      memberikan pelatihan dan bimbingan peningkatan kapasitas pemerintah desa.
i.        memfasilitasi dan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat baik untuk peningkatan kapasitas masyarakat maupun peningkatan kapasitas pemerintahan desa.
j.        memfasilitasi penyusunan perdes yang partisipatif
k.      mendorong terciptanya mekanisme kontrol atau pengawasan oleh masyarakat sendiri.
l.        melakukan koordinasi dengan setrawan kabupaten dalam pelaksanaan kegiatan
m.     mensosialisasikan hasil musrenbang kabupaten ke masyarakat dan aparat desa dan kecamatan
n.      menyampaikan laporan bulanan di lokasi tugas tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan, masalah dan kendala, serta rencana dan realisasi kegiatan kepada setrawan kabupaten.

Kriteria Setrawan Kecamatan
a.      umur 23 – 52 tahun
b.      pendidikan, minimal SLTA atau sederajat
c.      pegawai negeri sipil
d.      memiliki pemahaman yang baik mengenai berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembangunan perdesaan, pemerintahan desa dan kelembagaan masyarakat desa, seperti:
-     UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
-     PP No 72 tahun 2006 tentang desa dan PP No 73 tahun 2006 tentang kelurahan
-     PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
-     UU No. 32 tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah
-     UU No. 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
-     Permendagri No.4/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
e.      memiliki pemahaman yang baik mengenai konsep pendampingan
f.       memiliki pemahaman yang baik mengenai sosial budaya setempat
g.      memiliki pemahaman yang baik mengenai konsep pemberdayaan masyarakat
h.      memiliki kemampuan teknik memfasilitasi
i.        memiliki kemampuan teknik berkomunikasi yang efektif
j.        memiliki kemampuan memecahkan konflik dan masalah
k.      memiliki kemampuan memandu perencanaan partisipatif
l.        memiliki kemampuan melakukan monitoring dan evaluasi
m.     memiliki kemampuan menyusun laporan
n.      memiliki kemampuan melakukan koordinasi
o.      memiliki kemampuan melakukan lobi atau pendekatan

Tugas dan Tanggung jawab FT-Kec


Tugas dan Tanggung jawab FT-Kec

FT-Kec merupakan pendamping masyarakat yang berperan memfasilitasi masyarakat dalam setiap  proses  tahapan, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian serta  membimbing  KPMD atau pelaku-pelaku lainnya di desa dan kecamatan khususnya dalam bidang teknis.

a.    membantu dan memberikan bimbingan teknis kepada seluruh KPMD
b.    menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut yang disesuaikan dengan rencana pelaksanaan kegiatan masyarakat/desa
c.    memfasilitasi dan membantu melakukan kegiatan survei dan pengukuran usulan kegiatan prasarana (termasuk usulan sarana kesehatan dan pendidikan, seperti: bangunan sekolah, bangunan pelayanan kesehatan)
d.    membantu dan memberikan bimbingan teknis dalam membuat desain dan gambar konstruksi, perhitung  volume dan kebutuhan bahan/peralatan, jadwal pelaksanaan dan RAB usulan prasarana sesuai kaidah-kaidah teknis dengan memperhatikan dampak lingkungan
e.    membantu mengidentifikasi kebutuhan yang diperlukan terhadap usulan kegiatan prasarana, seperti pengadaan bahan dan alat, penggunaan alat berat dan melakukan supervisi dalam pelaksanaannya.
f.     memberikan pelatihan teknis konstruksi secara sederhana kepada kader teknis dan masyarakat yang melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan prasarana/sarana
g.    melakukan review RKTL dikaitkan dengan jadwal pelaksanaan kegiatan di masyarakat serta memfasilitasi penanganan masalah berkaitan dengan kemajuan pelaksanaan fisik di lapangan.
h.    membantu FT-Kab dalam memeriksa kualitas dan kuantitas serta mengeluarkan dan mengesahkan sertifikasi terhadap penerimaan bahan dan alat, hasil pekerjaan atau konstruksi bangunan dan penyelesaian pekerjaan prasarana
i.      memfasilitasi pembentukan tim pemelihara kegiatan sejak awal pengajuan usulan dan memberikan pelatihan untuk operasional dan pemeliharaan prasarana yang dibangun
j.      membantu menghubungkan dengan para pihak terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta  yang berkaitan dengan jenis usulan kegiatan prasarana yang ada baik di wilayah kecamatan maupun kabupaten
k.    tugas atau aktifitas lain yang diperlukan masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan berkaitan dengan kegiatan prasarana
l.      melaporkan kemajuan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan bidang tugas bimbingan teknis dan upaya penanganan yang telah dilakukan
m.   mengadakan rapat koordinasi bulanan di kecamatan
n.    menghadiri rapat koordinasi bulanan  di kabupaten dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan secara rutin
o.    menjunjung tinggi kode etik fasilitator dan konsultan serta siap diberhentikan jika melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut.