Minggu, 02 Januari 2011

PELESTARIAN

                           PELESTARIAN


Pengelolaan kegiatan PNPM harus dijamin dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan (sustainable).  Disamping manfaat dari hasil kegiatan, maka aspek pemberdayaan, system dan proses perencanaan, aspek good governance, serta prinsip-prinsip PNPM harus mampu memberi dampak perubahan positif dan berkelanjutan bagi masyarakat.  Untuk dapat mencapai hal itu maka semua pelaku PNPM di masing-masing tingkatan harus mengetahui dan mampu memahami latar belakang dan dasar pemikiran, prinsip-prinsip, kebijakan, prosedur, dan mekanisme PNPM secara benar.
Hasil-hasil kegiatan PNPM yang berupa prasarana, modal usaha ekonomi produktif, simpan pinjam, kegiatan bidang pendidikan dan kesehatan merupakan asset bagi masyarakat yang harus dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan.  Sebagaimana sanksi yang ditentukan dari pemerintah, bahwa jika hasil kegiatan tidak dikelola dengan baik seperti tidak terpelihara atau bahkan tidak bermanfaat atau pengembaliannya macet, maka desa atau kecamatan tidak akan mendapatkan lagi dana PNPM untuk tahun berikutnya.
Pelestarian kegiatan merupakan tahapan pasca pelaksanaan yang dikelola dan merupakan tanggung jawab masyarakat.  Namun demikian dalam melakukan tahapan pelestarian, masyarakat tetap berdasarkan atas prinsip PNPM.  Hasil yang diharapkan dari upaya pelestarian kegiatan adalah :
a.    Kelanjutan proses dan penerapan prinsip-prinsip PNPM dalam pelaksanaan pembangunan secara partisipatif di masyarakat.
b.    Menjamin berfungsinya secara berkelanjutan prasarana/sarana yang telah dibangun, kegiatan yang menunjang kualitas hidup masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, serta pengembangan kegiatan usaha ekonomi produktif dan simpan pinjam dengan kemampuan masyarakat sendiri.
c.    Tersedianya dana bergulir dan kelembagaan keuangan yang mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya masyarakat miskin.
d.    Menjamin kelanjutan sistem dan mekanisme pengelolaan dana masyarakat.
e.    Meningkatkan berfungsinya kelembagaan masyarakat di desa dan kecamatan dalam pengelolaan program.
f.     Menumbuhkan dan meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap hasil kegiatan yang telah dilaksanakan.

Tidak ada komentar: