Rabu, 26 Maret 2014

Pengertian Pengawasan Akuntansi




Pengertian Pengawasan Akuntansi dalam setiap organisasi baik publik maupun swasta memiliki tujuan yang hendak dicapai. Untuk mencapain tujuan organisasi tersebut diperlukan strategi yang dijabarkan dalam bentuk program-program atau aktivitas. Sejalan dengan pelimpahan wewenang dan tanggungjawab, maka diperlukan suatu alat pengendalian untuk mengontrol dan mengendalikan jika terjadi penyimpangan. Pemerintah harus melakukan pengawasan keuangan secara efektif dan efisien agar tujuan pemerintah dapat dicapai.

Dalam Kep.Menpan No.19/1996 Tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya yaitu:

“Yang dimaksud dengan pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap objek pengawasan dan atau kegiatan tertentu dengan tujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas dan funfsi objek pengawasan dan atau kegiatan tersebut telah sesuai dengan yang telah ditetapkan”

Dalam Kep. Mendagri No.29/2002 Tentang Pedoman Perurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyususnan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Dalam Bab VIII Bagian Kedua Tentang Pengawasan Pasal 96 yang berbunyi:

1. “Untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, DPRD melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan peraturan daerah berdasarkan peraturan yang berlaku”.

Tidak ada komentar: