Minggu, 09 Januari 2011

PROSES MUSDES PERENCANAAN


PROSES MUSDES PERENCANAAN

Musdes Perencanaan Merupakan Musyawarah untuk merengkingkan usulan mana yang akan diusulakan di MAD Perengkingan Usulan, adapun Proses kegiatan ini sebagai berikut : 
1.    Pembukaan oleh Kepala Desa atau yang mewakilinya.
2.    Penjelasan tujuan pertemuan oleh Ketua Tim Pelaksana.
3.    Penjelasan kembali prinsip–prinsip penting PNPM Mandiri Perdesaan serta sanksi-sanksi yang sudah ditetapkan.
4.    Penjelasan tentang rangkaian kegiatan perencanaan di desa mulai tahap penggalian gagasan sampai dengan musdes perencanaan adalah kegiatan dalam rangka menggagas masa depan desa (MMDD) yang outputnya adalah rancangan RPJMDes dan RKPDes
5.    Penjelasan kemungkinan sumber dana lain untuk membiayai usulan yang tidak dapat didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan.
6.    Perumusan dan penetapan peta sosial dan visi desa
7.    Penetapan desa berupa surat keputusan kepala desa bergabung dalam BKAD
8.    Penetapan usulan-usulan desa yang akan diajukan ke musyawarah  antar desa kedua.
a.    Pembacaan dan pengesahan usulan-usulan hasil kesepakatan musyawarah khusus perempuan tanpa dibahas kembali oleh musyawarah  desa perencanaan.
b.    Penetapan usulan lainnya yang akan diajukan ke MAD Prioritas Usulan.
-        Pembacaan gagasan-gagasan unggulan hasil sosialisasi dan penggalian gagasan di kelompok laki-laki dan kelompok  campuran.
-        Peserta mengemukakan dan membahas permasalahan yang ada di desa yang menyangkut kepentingan umum dengan tidak mengabaikan masalah yang dihadapi oleh kelompok masyarakat miskin yang ada di desa. Pembahasan usulan dengan menggunakan alat bantu hasil klasifikasi kesejahteraan dan peta sosial pada pertemuan semua dusun.
-        Peserta menyusun skala prioritas dengan menggunakan alat prioritas gagasan sebagaimana dalam Penjelasan 2 PTO mengenai Fasilitasi dan Pelatihan, bagian acuan teknik fasilitasi dalam penggalian gagasan tentang prioritas kegiatan
-        Peserta diminta memeriksa kembali usulan yang telah diprioritas dengan peta usulan desa untujk memastikan usulan sesuai dengan kebutuhan.
-        Peserta menyepakati dan mengesahkan usulan yang akan diajukan berdasarkan kriteria prioritas usulan.  Kriteria prioritas dapat dilihat dalam Penjelasan 2 Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan. 
c.    KPMD menuliskan usulan hasil Musyawarah Khusus Perempuan yang telah disahkan dan usulan hasil kesepakatan forum Musyawarah  desa perencanaan pada formulir rekapitulasi usulan desa yang sudah disediakan.
9.    Pemilihan dan penetapan enam wakil desa ke MAD prioritas usulan dan MAD penetapan usulan.
a.    Mengingatkan peserta kembali mengenai:
-        Komposisi wakil desa ke MAD prioritas usulan: Kepala Desa, Ketua Tim Pelaksana, dan empat orang wakil masyarakat. Minimal tiga dari enam wakil tersebut adalah perempuan. 
-        Wakil perempuan hasil kesepakatan Musyawarah Khusus Perempuan mendapat prioritas utama untuk dipilih sebagai wakil perempuan ke MAD prioritas usulan.
b.    Peserta mengusulkan beberapa nama yang dianggap mampu menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya berkaitan dengan usulan yang akan  diajukan, untuk dipilih sebagai wakil desa.
c.    Peserta menetapkan wakil desa terpilih berdasarkan kesepakatan.
10.  Pemilihan dan penetapan 3 orang sebagai anggota TPU, yang akan  bersama-sama dengan KPMD dan Ketua TPK menyusun usulan atau proposal kegiatan yang telah ditetapkan dan disyahkan dalam Musyawarah  desa perencanaan.  Upayakan ketiga orang tersebut mewakili kelompok-kelompok yang usulannya diterima. 
11.  Pemilihan dan penetapan calon pengurus UPK (lihat penjelasan 5 PTO mengenai tugas, tanggung jawab dan proses pemilihan pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan).
12.  Pemilihan dan penetapan calon pengamat proses MAD  (lihat penjelasan 5 PTO mengenai tugas, tanggung jawab dan proses pemilihan pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan).
13.  Pembacaan seluruh hasil kesepakatan Musdes perencanaan dan menuliskannya dalam berita acara. 
14.  Mengingatkan peserta bahwa selain wakil desa terpilih, siapa saja yang berminat berhak ke MAD.
15.  Penutup.

Tidak ada komentar: