Selasa, 01 Maret 2011

Tujuan dan sasaran integrasi Program


Tujuan dan sasaran integrasi Program

TUJUAN
Menyiapkan dan memastikan  pelaksanaan pengintegrasian perencanaan PNPM-MP ke dalam mekanisme reguler mulai tahun 2011 sebagai upaya menyatupadukan perencanaan program ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

SASARAN
Beberapa aspek strategis yang menjadi sasaran pengintegrasian adalah
1.    Meningkatkan kualitas hasil  kegiatan perencanaan ditingkat desa dan kecamatan.
2.    Mengefektifkan proses perencanaan di tingkat desa dan kecamatan.
3.    Menyelaraskan pengelolaan kegiatan pembangunan di desa dan wilayah perdesaan.

HASIL
Hasil yang diharapkan dari pengintegrasian adalah terjadinya:
1.    Tersedianya usulan kegiatan (Desa), yang akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan dan tahapan kegiatan PNPM-MP untuk mengakses BLM PNPM-MP Tahun Anggaran 2010 dan 2011.
2.    Tersedianya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rancangan Rencana Kerja Pembangunan  Desa (RKP Desa) sebagai basis pengintegrasian yang akan dilaksanakan mulai tahun 2011.

1.    Prinsip-prinsip
Prinsip-prinsip pelaksanaan pengintegrasian adalah

a.    Mendorong efektivitas  pelaksanaan  regulasi (peraturan).

Semua kegiatan yang dilakukan berdasar pada dan untuk penguatan pelaksanaan peraturan ( Produk hukum )  yang telah ditetapkan, yang berkaitan langsung maupun yang relevan bagi penguatan penyelenggaraan pembangunan partisipatif.

b.            Menyatu  dengan dan menguatkan   mekanisme  reguler.

Semua kegiatan yang dilakukan terintegrasi dan atau menjadi bagian dari kegiatan reguler sesuai ketentuan penyelenggaraan  pemerintahan.
c.    Keberlanjutan
Upaya pengintegrasian yang dilakukan pada tahun 2010 sebagai jembatan serta memastikan keberlanjutan pengintegrasian sesuai RPJM Desa.
Syarat dan Ketentuan
a.   Penyiapan pengintegrasian tahun 2011 adalah agenda wajib bagi desa-desa partisipan PNPM-MP yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)    Sudah mengikuti pelaksanaan PNPM-MP sekurang-kurangnya 2 tahun pada tahun 2010, baik  pernah maupun belum penah didanai usulannya.
2)    Memiliki sarana dan prasarana (Kantor Desa) yang dianggap layak.
3)    Perangkat Pemerintah Desa sekurang-kurangnya terdiri dari: seorang Sekretaris Desa, dan sekurang-kurangnya dua orang Kepala Urusan (Kaur).
4)    Sudah terbentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

b.   Setiap desa partisipan PNPM-MP sebagaimana dimaksud di atas, wajib melaksanakan proses dan tahapan kegiatan Perencanaan PNPM-MP tahun 2010, guna memproses usulan prioritas (Desa), yang mencukupi untuk mengakses BLM PNPM-MP Tahun Anggaran 2010 dan  2011 sesuai ketentuan PNPM-MP.

c.   Proses dan tahapan kegiatan Perencanaan  sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan sesuai Matrik Kegiatan dan Jadwal Penyiapan Pengintegrasian.

Tidak ada komentar: