Sabtu, 01 Februari 2020

Daya Tekan Dana Desa Terhadap Pengangguran dan Kemiskinan

Daya Tekan Dana Desa Terhadap Pengangguran dan Kemiskinan

Dana Desa bukan satu-satunya elemen sumber keuangan desa  sebagai faktor kunci pengurang kemiskinan dan pengangguran. Meseki demikian, bertambahnya sumber penerimaan keuangan di Desa memberikan kesempatan lebih luas untuk berprakarsa membuat terobosan program/kegiatan sehingga kemiskinan dan pengangguran berkurang. Salah satu strategi yang jamak dilakukan yakni mengoptimalkan keterlibatan masyarakat ataupun penggunaan bahan bangunan lokal untuk berbagai jenis
program/kegiatan yang didanai dengan APBDesa. Dengan meluaskan pelibatan masyarakat, terutama warga miskin dan menganggur, maka distribusi dan perputaran uang, khususnya Dana Desa akan mengena hingga ke lapisan masyarakat marjinal. Di sinilah kiranya titik temu pelibatan masyarakat marjinal dalam penyelenggaraan program/kegiatan pembangunan desa dengan teori perputaran uang.
Dalam teori ekonomi yang lazim kita dapati, menyatakan bahwa semakin banyak uang beredar maka, daya beli masyarakat akan naik. Dan, demikian kesejahteraan masyarakat dapat terkerek naik. Maka, pelibatan masyarakat marjinal dalam berbagai proyek pembangunan desa, secara empiris akan menambah penerimaan rumah tangga mereka. Dengan bertambahnya penerimaan keluarga, maka potensi rumah tangga miskin untuk memiliki tabungan dan konsumsi akan membaik. Pemanfaatan tenaga kerja lokal desa dapat diketahui dari daya serap program/kegiatan di bidang pembangunan desa.
 kiranya dapat diketahui bahwa hingga 2018 (Per Mei) Dana Desa mampu menyerap tenaga kerja hingga 692.788 orang.Capaian pembangunan desa di atas terhadap terserapnya tenaga kerja lokal senada dengan data yang dirilis Badan Pusat Statistik 2017 lalu. Penyerapan tenaga kerja perdesaan meningkat 0,08 persen. Yaitu meningkat dari 66.08 pada 2016 menjadi 66.16 pada tahun 2017 Indikator kesejahteraan yang hendak disasar pemerintah melalui Dana Desa adalah menurunnya kemiskinan warga desa. Kemiskinan di Desa hingga saat ini jumlah kemiskinan di Desa masih tinggi, sehingga banyak warganya melakukan urbanisasi ke kota yang dipandangnya menjanjikan kesejahteraan. Meski demikian, kita patut mengapresasi keberhasilan Desa dalam mengelola Dana Desa. Berdasarkan pemantauan Kementerian Desa PDTT, hadirnya UU Desa yang didalamnya menyertakan pelimpahan kewenangan dan sumber daya ke Desa, berkontribusi positif terhadap menurunnya angka kemiskinan. Hal ini paling tidak terbaca dari data yang dirilis BPS per September 2017 lalu. Menurut data BPS tersebut dinyatakan penurunan jumlah penduduk miskin (JPM) turun hingga 1,58 juta jiwa atau setara dengan 8,8%.

Tidak ada komentar: