Sabtu, 01 Februari 2020

Lompatan sejarah program pemberdayaan

Lompatan sejarah program pemberdayaan
mengenalkan pendekatan knowledge management system “inovasi desa” kepada para pendamping desa yang dikemas dalam Program Inovasi Desa (PID). Secara intrinsik, terminologi inovasi desa sebenarnya terrendam dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimanakah letak amanah inovasi desa tersebut ada di dalam UU Desa. Dalam pandangan kami demikian, yaitu UUDesa menawarkan kebaruan pendekatan dan strategi kebijakan pembangunan desa, yang sebelumnya nyaris tak pernah dilaksanakan secara tulus oleh negara. 

Kalau toh ada, pelaksanaanya setengah-tengah. Kehadiran UUDesa pada hakikatnya mendisrupsi skema pembangunan nasional yang semula memusatkan pembangunan hanya sampai di daerah menjadi pembangunan nasional yang menjadikan desa di pinggiran sebagai pusat pembangunan. Kesimpulan di atas tidaklah berlebihan, karena di pasal 4 UUDesa disebutkan bahwa tujuan pengaturan desa ialah untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya; memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia; melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat desa; mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dam aset desa; membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab (Dharmaningtias, 2018). 

Meminjam pendapat Sutoro Eko (2017), UU Desa mempunyai spirit demokrasi sosial, demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, juga dapat menjadi bukti adanya inovasi pengaturan desa dari modelmodel pengaturan desa sebelumnya. Menurut Eko, dalam perspektif demokrasi sosial, UU Desa berupaya menghadirkan negara ke desa berdasarkan semangat kegotong-royongan dan kebersamaan. Salah satu bentuk kongkrit dan kegotong-royongan yakni mendekatkan alokasi anggaran pembangunan dari APBN ke desa yang disebut Dana Desa. DD ini bukanlah simbol kebaikan hati penguasa di pusat, melainkan bentuk pengakuan negara atas adanya hak desa dalam pembangunan nasional, yang harus direalisasikan setiap tahun anggaran.

Sekali lagi, transformasi kebijakan nasional tentang desa seperti yang ada dalam UUDesa ini nyaris tidak ditemukan dalam peraturan-peratuan pembangunan sebelumnya. Dalam realisasinya, di samping diwujudkan dalam gerakan pendampingan desa, pada tahun 2017 Kementerian Desa PDTT merilis Progam Inovasi Desa (PID). Motif program ini sebenarnya sama dengan tujuan program pendampingan desa (P3MD) di atas, yaitu mendorong terwujudnya desa yang demokratik, mandiri dan sejahtera. Rincinya, mendorong terciptanya tata kelola Dana Desa yang efektif dengan program pembangunan desa yang inovatif menjadi tolok ukurnya

Tidak ada komentar: