Sabtu, 01 Februari 2020

Evaluasi Kinerja Pendamping

Penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah bagian dari proses tata kelola (manajemen) organisasi, sekaligus sebagai alat evaluasi atas pekerjaan personel organisasi. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai bahan pengembangan organisasi serta untuk kebutuhan pengembangan kapasitas personel, dalam mendukung pencapaian tujuan keberadaan organisasi.

Standar penilaian kinerja dikembangkan dari tugas pokok dan fungsi yang melekat pada personel organisasi  berdasarkan kerangka acuan kerja, Standar Operasional Prosedur, dan kontrak kerja personel yang bersangkutan yang diukur  dari proses kerja, perilaku hasil kerja TPP, untuk memastikan hal  bahwa TPP telah menjalankan fungsinya dengan baik dan sesuai dengan lingkup penugasan, diperlukan suatu alat untuk mengukur kinerja dan capaian kinerja. Kinerja yang dimaksud adalah kemampuan dan keahlian seseorang dalam memahami tugas dan fungsinya, serta hasil kerja secara kualitas yang dicapai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dibuatkan SOP evaluasi kinerja yang disingkat dengan SOP TPP Evkin, SOP ini  digunakan  sebagai pedoman bagi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) untuk menilai capaian kinerja seluruh TPP yang  memuat beberapa aspek penilaian berdasarkan output atas tugas masing masing Personel TPP diantaranya aspek administrasi; aspek pendampingan supervise, monitoring dan evaluasi; Aspek pencapaian output;  Aspek perilaku Pendamping; serta aspek koordinasi dan kerjasama. selanjutnya sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan tentang keberlanjutan kontrak kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Promosi, Demosi, Relokasi, dan Reposisi. Evaluasi Kinerja dilakukan  setiap empat bulan atau tiga kali dalam setahun secara berjenjang, penilaian terhadap Pendamping Local Desa dilakukan oleh PD bersama Kepala Desa/BPD dan disupervisi oleh Camat dan atau TAPM, penilaian terhadap Pendamping Desa (PD) dilakukan oleh TAPM bersama Camat dan  disupervisi oleh TAPP dana tau dinas PMD, dan penilaian terhadap Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) dilakukan oleh TAPP bersama Satker P3MD yang supervisi Oleh Satker Ditjend PPMD dengan format dan tatacara penilaian  dari masing-masing aspek yang telah diatur dalam SOP Evkin dan setiap personel yang mendapatkan hasil penilaian kinerja dengan predikat sangat baik diberikan penghargaan dan memberikan sanksi pada personel yang mendapat  kurang  sesuai kebijakan yang berlaku pada satker Dekonsentrasi  maupun Direktorat Jenderal PPMD1 

Tidak ada komentar: