Sabtu, 01 Februari 2020

Memadat karyatunaikan Dana Desa

Memadat karyatunaikan Dana Desa
Kebijakan padat karya tunai di satu sisi memang memantik kontroversi, karena lahir di tengah tahun perencanaan dan penganggaran desa 2018 yang telah usai. Diakui, sebagian desa mengalami kesulitan untuk merestrukturisasn APBDesa agar sesuai dengan harapan Presiden. Meski demikian, kebijakan ini perlu ditempat secara positif sebagai trigger bagi Desa agar memiliki kepekaan keberpihakan pada masyarakat desa yang lemah dari segi akses terhadap sumber penerimaan rumah tangga. Nah, Dana Desa pada hakikatnya adalah sumber potensial penerimaan rumah tangga desa. 

Bila pengelolaannya kurang memerhatikan keterlibatan masyarakat yang lemah, maka warga desa semakin potensial terselubungi oleh ancaman kemiskinan, stunting, gizi buruk dan gizi kurang pada balita dan pengangguran. Atas dasar pertimbangan inilah kemudian Presiden menitahkan sejumlah kementerian, termasuk Kemendesa PDTT untuk merancang dan melaksanakan program padat karya tunai Dana Desa. Titah tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama empat Menteri (Kemendesa PDTT, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemendagri dan Kementerian Bappenas)Dalam SKB ini, 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan: 1. penguatan pendamping profesional untuk: a. mengawal pelaksanaan padat karya tunai di desa; dan b. berkoordinasi dengan pendamping lainnya dalam program pengentasan kemiskinan. 2. refocusing penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa, melalui koordinasi dengan kementerian terkait; 3. fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa; 4. upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa; dan 5. fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang didanai dari Dana Desa dengan mekanisme swakelola dan diupayakan tidak dikerjakan pada saat musim panen.

Tidak ada komentar: