Sabtu, 01 Februari 2020

program-program pemberdayaan PID

program-program pemberdayaan PID 
pengetahuan dan kelembagaan baik sebagai satuan organisasi pengelola program maupun keluaran program. PID dilaksanakan oleh Kementerian Desa  Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dalam skema kerjasama dengan Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi (Satker  P3MD  Provinsi). Sumber dukungan anggarannya dari  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagaimana telah disinggung di depan tadi, PID didukung dengan rangkaian kegiatan-kegiatan yang diformat sebagai upaya-upaya peningkatan kapasitas desa melalui kegiatan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Infrastrukur Desa. Ada 3 (tiga) komponen utama yang menjadi fokus PID, yaitu:

2. Pengelolaan   Pengetahuan   Inovasi   Desa   (PPID),   yaitu   kegiatan pendokumentasian, penyebarluasan dan pertukaran praktek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan tujuan memberikan inspirasi kepada Desa untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan pembangunan Desa; 

3. Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) agar Desa mendapatkan jasa layanan teknis yang berkualitas dari lembaga profesional dalam mewujudkan komitmen replikasi atau adopsi inovasi, serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara regular; 4. Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), dimaksudkan agar masyarakat desa-desa memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan.

 Untuk merealisasikan PID, di tingkat kabupaten dibentuk lembaga Tim Inovasi Kabupaten (TIK) dan Tim Pengelola Inovasi Desa di level kecamatan. TIK ini terdiri dari perwakilan dari satuan-satuan kerja pemerintah daerah, perwakilan pelaku usaha swasta, perguruan tinggi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat. Untuk TPID, terdiri dari perwakilan desa dalam suatu kecamatan yang mana disinilah peran pengumpulan produk pengetahuan inovasi desa dilakukan. TPID dengan sejumlah tugas dan anggaran yang diberi sejumlah aggaran (dalam skema dana dekonsentrasi) untuk dibelanjakan dalam dua kegiatan besar yaitu, pendokumentasian inovasi desa (membuat video dan dokumen tertulis pembelajaran inovasi desa) dan menyelenggarakan Bursa Inovasi Desa (BID). Pendamping Lokal Desa (PLD) kemudian menjadi kepanjangan tangan dari Pendamping Desa (PD) dan TPID di tingkat Desa. Tugas utama PLD di sini adalah berkoordinasi dengan PD, TPID, KPMD dan KPM dalam kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan PID di desa-desa lokasi tugasnya.

 Di tingkat kabupaten,kemudian ada tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) bidang pemberdayaan masyarakat desa dan teknologi tepat guna yang membantu fasilitasi implementasi berbagai rangkain kegiatan PID. Perlu diingatkan di sini, bahwa PID mengembangkan misi jangka panjang yakni mendorong meningkatnya penerimaan desa karena adanya topangan produktivitas di bidang kewirausahaan, sumber daya manusia dan infrastruktur. 

Beberapa pra syarat agar misi tersebut tercapai, secara programatik PID merancang indikator capaian yang harus dipenuhi selama kurang lebih dua tahun ke depan. Sebagaimana dapat dibaca pada gambar di bawah, i) PID mentargetkan dapat mengembangkan produktivitas kelembagaan BUMDesa dan produk unggulan desa di 5000 desa, ii) PID menargetkan adanya peningkatan kualitas layanan dari 10.000 posyandu dan 10.000 PAUD, adanya peningkatan kapasitas pelaku BUMDesa dan prukades di 5000 desa, serta meningkatnya kapasitas pengelola embung dan sarana olah raga di 5000 desa, iii) PID menargetkan adanya peningkatan dampak ekonomi desa karena adanya pembangunan embung desa di 5000 desa serta adanya peningkatan dampak ekonomi karena adanya pembangunan sarana olah raga desa di 5000 desa. 

Untuk mencapai target kinerja di atas, kerja mendokumentasikan praktik baik dan upaya penyebarluasannya adalah tangga awal yang penting untuk dilaksanakan. Dalam kerangka managerial PID, hasil pendokumentasian praktik baik disebarluaskan melalui Bursa Inovasi Desa (BID). Sebagai ruang berbagi pengetahuan, BID adalah salah satu kanal untuk mengenalkan praktik-praktik baik dan inovasi desa membangun kepada publik, sehingga tumbuh minat, motivasi dan komitmen dari satu desa ke desa lainnya untuk mereplikasi pengalaman inovatif yang telah dipelajarinya dalam kegiatan BID tersebut Di samping secara teknis disebarluaskan melalui kegiatan Bursa Inovasi Desa (BID), dokumentasi praktik inovatif desa membangun yang diproduksi oleh TPID di bawah koordinasi TIK, disajikan pula dalam berbagai bentuk produk pengetahuan lainnya. 

Beberapa produk yang jamak dipakai pada umumnya dalam bentuk produk audio visual seperti buku, video, info grafis/quote meme, videografis, foto produk, film pendek atau mungkin jingle dan iklan layanan masyarakat di radio dan televisi.

Tidak ada komentar: