Kamis, 03 Februari 2011

Tugas dan Tanggung jawab BP-UPK


Tugas dan Tanggung jawab 
BP-UPK

BP-UPK adalah  badan yang ditetapkan oleh MAD Prioritas Usulan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan tugas-tugas dan tanggung jawab UPK sehari-hari.
a.      melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan  administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK.
b.      melakukan pengawasan  terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan
c.      melakukan pengawasan  ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran.
d.      memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK
e.      memantau Realisasi anggaran UPK dan rencana kerja UPK.
f.       memantau Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tim lain yang dibentuk  MAD dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
g.      menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugasnya  kepada MAD/BKAD.

Kriteria Anggota Badan Pengawas UPK
a.      relawan yang mempunyai komitmen  dalam pengembangan kapasitas masyarakat.
b.      jujur dan bertanggung jawab.
c.      dapat diterima dan dihargai dengan baik oleh anggota masyarakat.
d.      bukan aparat kecamatan  dan aparat desa.
e.      berpengalaman dalam administrasi dan pelaporan (program).
f.       tidak pernah terlibat secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan penyalahgunaan dana program masyarakat

Susunan Organisasi Badan Pengawas UPK
a.      Anggota BP-UPK dipilih dari masyarakat dengan keputusan MAD, dan pengesahannya dengan SP Camat !
b.      Susunan organisasi inti adalah Ketua dan Anggota , susunan organisasi tersebut dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
c.      Jumlah anggota BP UPK harus ganjil dan paling banyak jumlah anggota BP-UPK adalah 5 orang, dan salah satu dari anggota disepakati sebagai Ketua BP UPK

Proses Pemilihan Anggota Badan Pengawas UPK
a.      Calon anggota Badan Pengawas diusulkan dan dipilih secara langsung dari masyarakat baik dari  wakil desa, calon pengurus UPK, atau masyarakat lain yang dianggap memenuhi kriteria.
b.      wakil desa yang tidak terpilih sebagai anggota dan ketua forum MAD dan calon pengurus UPK yang tidak terpilih sebagai pengurus atau anggota masyarakat lainnya yang hadir dalam MAD, merupakan  bakal calon badan pengawas. 
c.      Proses Pemilihan sebagai berikut :
-     fasilitator pertemuan MAD menjelaskan secara terbuka tugas dan tanggung jawab Badan Pengawas, kriteria, tatacara pemilihan Badan Pengawas, dan memfasilitasi kesepakatan jumlah badan pengawas.
-     fasilitator pertemuan MAD  mengumumkan secara tertulis dan terbuka siapa saja calon-calon Badan Pengawas.
-     proses pemilihan dengan pemungutan suara secara tertutup dengan setiap wakil desa memilih 2 nama dalam kertas pemilihan tanpa mencantumkan identitas .
-     hasil pemilihan diranking dan dipilih sesuai dengan kesepakatan jumlah badan pengawas.
-     masyarakat yang terpilih sebagai pengawas segera berkumpul dan menentukan ketua badan pengawas.
-     susunan Badan Pengawas UPK ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat.
d.      Pergantian dan pemberhentian Badan Pengawas UPK diatur dalam kesepakatan MAD


Tidak ada komentar: