Kamis, 03 Februari 2011

Tugas dan Tanggung jawab Camat


Tugas dan Tanggung jawab Camat

Camat atas nama Bupati  berperan sebagai pembina pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan pada desa-desa di  kecamatan. Selain itu Camat juga bertugas untuk mengesahkan usulan-usulan kegiatan yang telah disepakati dalam MAD untuk didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan, dalam bentuk Surat Penetapan Camat (SPC).

a.    bertanggung jawab terhadap pelaksaaan PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah kecamatan
b.    mengoordinasikan seluruh kegiatan pembangunan yang ada di kecamatan
c.    menyelenggarakan  MAD
d.    bersama Fasilitator Kecamatan dan PjOK mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah   kecamatan
e.    memonitoring dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan dari semua desa
f.     membantu penyelesaian masalah PNPM Mandiri Perdesaan yang timbul di wilayahnya,
g.    melayani urusan administratif, antara lain : menandatangani surat penetapan  tim verifikasi, pengurus UPK, usulan kegiatan, Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Surat Penetapan Camat (SPC) dan Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan (SP2K) yang dibuat oleh Ketua TPK dan Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK), dll
h.    memantau proses pemeliharaan dan rencana pengembangan hasil kegiatan serta pengembalian pinjaman dana bergulir,
i.      menilai kinerja program di Desa dan kecamatan,
j.      bertanggung jawab terhadap pengelolaan seluruh dokumen kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan baik yang bersifat keuangan dan non keuangan.
k.      mendorong dan memfasilitasi terbentuk dan berkembangnya Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD).

Tidak ada komentar: