Senin, 21 Februari 2011

Strategi Implementasi yang ke-Tiga


   Strategi Implementasi yang ke-Tiga

Strategi Pemanfaatan Hasil Musdes Perencanaan
Optimalisasi menjawab kebutuhan akomodasi terhadap gagasan masyarakat tentang usulan kegiatan yang telah dirumuskan dan ditetapkan desa tetapi belum terdanai. Strategi ini dilakukan dengan cara memanfaatkan rencana kegiatan yang berasal dari proses Musdes Perencanaan tahun sebelumnya. Bagi desa-desa yang memiliki daftar rencana kegiatan tetapi belum masuk ke dalam daftar usulan desa yang diajukan ke MAD Prioritas Usulan (di luar 3 usulan desa yang diajukan ke MAD Prioritas Usulan) dapat menerapkan strategi ini. Rencana kegiatan yang disusun masyarakat ini dapat diperoleh dari rekapitulasi rencana pembangunan desa berdasarkan dokumen hasil Menggagas Masa Depan Desa (MMDD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang diproses melalui Musdes Perencanaan Tahun sebelumnya.

Sebelum menetapkan strategi ini, validasi kelayakan proses harus dilakukan terhadap hasil MD Perencanaan Usulan oleh FK melibatkan Tim Verifikasi. Validasi yang dilakukan bersifat teknis dan konfirmatif kepada masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah itu rekomendasi hasil validasi diajukan oleh FK kepada Faskab, kemudian review dan rekomendasi dilakukan oleh Faskab.

Tahapan yang dilakukan adalah:
a.         MAD Sosialisasi,
b.        Musdes Validasi dan Konfirmasi,
c.         Pelatihan Pelaku,
d.        Penulisan Usulan,
e.         Verifikasi Usulan,
f.         MAD Prioritas Usulan,
g.        Penyusunan RAB/Desain,
h.        MAD Penetapan Usulan,
i.          MD Informasi.

Jika hasil validasi teknis dan konfirmatif menyimpulkan bahwa usulan ini tidak memungkinkan diterapkan, maka usulan tersebut dibatalkan. Kondisi ini sangat dipengaruhi alasan yang ditemukan hasil validasi teknis dan konfirmatif sebelumnya.

Syarat kondisi usulan yang ada tertuang dalam lampiran tentang instrumen validasi kategori usulan.

Tidak ada komentar: