Kamis, 03 Februari 2011

Kriteria KPMD dan Proses Pemilihannya


Kriteria KPMD dan Proses Pemilihannya

Kriteria   KPMD adalah sebagai berikut :
a.    warga desa setempat, dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan
b.    bukan kepala desa atau perangkat desa maupun suami/ istrinya
c.    bukan anggota BPD maupun  suami/istrinya
d.    mempunyai waktu yang cukup dan sanggup melaksanakan tugas-tugasnya
e.    jujur, bertanggung jawab dan bersedia bekerja secara sukarela
f.     bisa membaca dan menulis

Proses Pemilihan KPMD 
Pemilihan  KPMD dilakukan pada saat  Musdes sosialisasi.  Pada saat  Fasilitator Kecamatan melakukan orientasi di desa-desa dan sebelum  Musdes sosialisasi diadakan, perlu diinformasikan akan kebutuhan tenaga-tenaga potensial dari desa yang siap bekerja membantu masyarakat berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan secara sukarela. Acuan proses pemilihan  KPMD sebagai berikut :



a.    Persiapan Pemilihan :
-   mengidentifikasi kebutuhan KPMD dengan melakukan observasi dan wawancara kepada tokoh-tokoh masyarakat, Kepala Desa, BPD atau  lembaga desa lainnya sekaligus sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan
-   menginformasikan  kebutuhan KPMD kepada semua orang dengan secara lisan dan tertulis melalui pengumuman yang ditempel di papan informasi. Nama-nama hasil identifikasi dan siapa saja yang berminat dan mendaftarkan diri dicatat.

b.    Proses Pemilihan
-     pemilihan KPMD dilaksanakan pada saat  Musdes Sosialisasi
-     sebelum proses pemilihan dilakukan, fasilitator dalam pertemuan musyawarah desa menginformasikan tentang kriteria, aspek kerelawanan, kejujuran serta tugas dan tanggung jawab yang akan diemban oleh KPMD.
-     ajak peserta musyawarah desa untuk menentukan berapa jumlah KPMD (minimal 2 KPMD, diharapkan untuk  tiap-tiap  dusun ada kader dusun)
-     ajak peserta untuk menentukan kriteria tambahan yang lebih diutamakan yang berkaitan dengan  nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan.
-     fasilitasi peserta musyawarah untuk memilih KPMD sesuai kriteria yang telah ditentukan dan yang telah disepakati bersama.
-     jumlah KPMD terpilih harus memperhatikan keseimbangan antara kader laki-laki dan kader perempuan.

Tidak ada komentar: