Kamis, 24 Februari 2011

Strategi Implementasi yang ke-Tujuh


Strategi Implementasi yang ke-Tujuh

Strategi Optimalisasi Pendanaan Kegiatan SPP
Optimalisasi menjawab kebutuhan akomodasi terhadap usulan tidak terdanai serta gagasan kegiatan SPP. Strategi Optimalisasi Pendanaan Kegiatan SPP adalah upaya untuk memanfaatkan usulan tidak terdanai hasil MAD Penetapan Usulan, MAD Prioritas Usulan, MD Perencanaan, serta hasil Musyawarah Khusus Perempuan.
Optimalisasi pendanaan kegiatan SPP juga diterapkan terhadap lokasi dimana terdapat usulan kegiatan SPP kelompok daftar tunggu hasil MAD perguliran.

Sebelum menetapkan strategi ini, validasi kelayakan proses harus dilakukan terhadap kegiatan SPP yang belum terdanai oleh FK melibatkan Tim Verifikasi. Validasi yang dilakukan bersifat teknis dan konfirmatif kepada masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah itu rekomendasi hasil validasi diajukan FK kepada Faskab, kemudian review dan rekomendasi dilakukan oleh Faskab.

Dengan demikian, tahapan kegiatan SPP optimalisasi diambil usulan yang dihasilkan dari keputusan yang paling akhir. Urutan prioritas usulan SPP tidak terdanai dari proses perencanaan sebelumnya adalah sebagai berikut:
a.       Hasil MAD Penetapan dan Prioritas Usulan.
Jika belum menyerap keseluruhan  quota 25% dari BLM yang ada, maka diambil usulan SPP dari:
b.      Hasil MAD Perguliran.
Jika belum menyerap keseluruhan  quota 25% dari BLM yang ada, maka diambil usulan SPP dari:
c.       Hasil Musdes Perencanaan.
Jika belum menyerap keseluruhan  quota 25% dari BLM yang ada, maka diambil gagasan SPP dari:
d.      Hasil M-Pegas.
Jika belum menyerap keseluruhan  quota 25% dari BLM yang ada, maka diambil gagasan SPP dari:
e.       Hasil Perencanaan Normal.

Tahapan kegiatan SPP hasil usulan tidak terdanai di MAD Penetapan Usulan, Prioritas Usulan, dan MAD Perguliran adalah:
a.       MAD Sosialisasi.
b.      Musdes Validasi dan Konfirmasi.
c.       MAD Perangkingan dan Pendanaan.

Tahapan kegiatan SPP hasil usulan tidak terdanai di MD Perencanaan tahun sebelumnya adalah:
a.         MAD Sosialisasi.
b.        Musdes Validasi dan Konfirmasi.
c.         Penulisan Usulan.
d.        Verifikasi Usulan.
e.         MAD Perangkingan dan Pendanaan.

Tahapan kegiatan SPP hasil usulan di Musyawarah Khusus Perempuan tahun sebelumnya adalah:
a.         MAD Sosialisasi.
b.        Musdes Validasi dan Konfirmasi.
c.         MD Perencanaan.
d.        Penulisan Usulan.
e.         Verifikasi Usulan
f.         MAD Perangkingan dan Pendanaan.

MAD dan MD kegiatan  SPP sebaiknya dilakukan bersamaan dengan MAD dan MD untuk jenis kegiatan non SPP, hal itu untuk mengoptimalkan musyawarah yang dilakukan.

Jika hasil validasi kelayakan proses dan konfirmasi menyimpulkan bahwa usulan ini tidak memungkinkan diterapkan, maka usulan tersebut dibatalkan. Kondisi ini sangat dipengaruhi alasan yang ditemukan hasil validasi teknis dan konfirmatif sebelumnya.

Syarat kondisi usulan yang ada tertuang dalam lampiran tentang instrumen validasi kategori usulan.

Tidak ada komentar: