Kamis, 03 Februari 2011

Tugas dan Tanggung jawab Tim Pengamat


Tugas dan Tanggung jawab Tim Pengamat

Tim pengamat adalah anggota masyarakat yang dipilih untuk memantau dan mengamati jalannya proses diskusi MAD, serta memberikan masukan / saran agar dapat berlangsung secara partisipatif.

Tugas dan Tanggung jawab Tim Pengamat :
a.   hadir dalam  MAD untuk mewakili kecamatan bukan mewakili desanya masing-masing.
b.   mengamati proses diskusi MAD prioritas usulan dan penetapan usulan serta memberikan masukan/saran agar dapat berlangsung secara partisipatif.
c.   menyampaikan hasil pengamatan proses diskusi sebagai masukan menjelang proses pengambilan keputusan dalam MAD dan ikut menyebarluaskan hasil kesepakatan musyawarah kepada warga kecamatan.
d.   membantu mengatasi konflik-konflik yang mungkin terjadi antara lain desa yang kecewa karena usulannya tidak lolos dalam diskusi  MAD.

Kriteria Tim Pengamat
Tim Pengamat berjumlah minimal 5 orang atau sejumlah desa yang ikut dalam diskusi MAD  dengan kriteria sebagai berikut:
a.   anggota Tim Pengamat adalah warga kecamatan setempat.
b.   memiliki wawasan luas sehingga dapat memberikan pertimbangan yang obyektif/netral  dalam pembahasan usulan.
c.   diterima keberadaannya di masyarakat dan aktif dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
d.   ditetapkan melalui  MAD prioritas usulan.

Proses Pemilihan
a.    masyarakat memilih calon pengamat berdasarkan kriteria yang ada pada saat MAD prioritas usulan. Orang yang dipilih  sebagai calon anggota tim pengamat tidak harus berasal dari desanya,
b.    setelah semua desa mengajukan nama-nama calon, Fasilitator Kecamatan dan PJOK mengkaji semua calon yang sudah dipilih.
c.    Fasilitator Kecamatan dan PJOK menetapkan  orang-orang yang menjadi anggota Tim Pengamat dengan pertimbangan kriteria yang telah ditentukan.

Tidak ada komentar: