Kamis, 03 Februari 2011

Tugas dan Tanggung jawab Tim Pemantau


Tugas dan Tanggung jawab Tim Pemantau

a.    memantau dan membantu penyebarluasan informasi termasuk pembaharuan informasi di papan informasi
b.    melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan administrasi TPK
c.    memantau dan mengawasi penyelenggaraan musyawarah pertanggung jawaban dan serah terima
d.    memantau dan memeriksa setiap penarikan dana dari UPK serta setiap transaksi pembayaran/pengeluaran dana dari TPK
e.    memantau dan memeriksa bahan dan alat yang dibeli atau disewa. Pemantauan bukan hanya menyangkut volume tetapi juga kualitasnya.
f.     memeriksa proses pengadaan bahan dan alat, termasuk surat-surat penawaran dan perjanjian maupun mengunjungi toko-toko atau lokasi sumber bahan yang dibeli.

Tidak ada komentar: