Kamis, 03 Februari 2011

Tugas dan tanggung jawab Setrawan Kecamatan


Tugas dan tanggung jawab 
Setrawan Kecamatan

Setrawan Kecamatan diutamakan pegawai negeri sipil di lingkungan kecamatan  yang dibekali dengan kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan tugas akselerasi perubahan sikap mental di kalangan lingkungan pemerintah dan perubahan tata kepemerintahan serta mendampingi masyarakat, khususnya dalam manajemen pembangunan partisipatif. Dalam hal tertentu, pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah dapat ditugaskan.

a.      menyebarluaskan dan mensosialisasikan pembangunan partisipatif kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatan
b.      memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan kegiatan bersama masyarakat dimulai dari proses sosialisasi hingga pelestarian kegiatan
c.      memandu proses musrenbang kecamatan
d.      memberikan informasi kebijakan pemerintah kabupaten dalam musrenbang desa
e.      mendorong kerja sama antara masyarakat dengan pihak ketiga/swasta dalam pelaksanaan pembangunan
f.       mendampingi utusan kecamatan dalam musrenbang kabupaten
g.      memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan pembangunan sesuai dengan mekanisme pembangunan reguler (Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional)
h.      memberikan pelatihan dan bimbingan peningkatan kapasitas pemerintah desa.
i.        memfasilitasi dan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat baik untuk peningkatan kapasitas masyarakat maupun peningkatan kapasitas pemerintahan desa.
j.        memfasilitasi penyusunan perdes yang partisipatif
k.      mendorong terciptanya mekanisme kontrol atau pengawasan oleh masyarakat sendiri.
l.        melakukan koordinasi dengan setrawan kabupaten dalam pelaksanaan kegiatan
m.     mensosialisasikan hasil musrenbang kabupaten ke masyarakat dan aparat desa dan kecamatan
n.      menyampaikan laporan bulanan di lokasi tugas tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan, masalah dan kendala, serta rencana dan realisasi kegiatan kepada setrawan kabupaten.

Kriteria Setrawan Kecamatan
a.      umur 23 – 52 tahun
b.      pendidikan, minimal SLTA atau sederajat
c.      pegawai negeri sipil
d.      memiliki pemahaman yang baik mengenai berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembangunan perdesaan, pemerintahan desa dan kelembagaan masyarakat desa, seperti:
-     UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
-     PP No 72 tahun 2006 tentang desa dan PP No 73 tahun 2006 tentang kelurahan
-     PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
-     UU No. 32 tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah
-     UU No. 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
-     Permendagri No.4/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
e.      memiliki pemahaman yang baik mengenai konsep pendampingan
f.       memiliki pemahaman yang baik mengenai sosial budaya setempat
g.      memiliki pemahaman yang baik mengenai konsep pemberdayaan masyarakat
h.      memiliki kemampuan teknik memfasilitasi
i.        memiliki kemampuan teknik berkomunikasi yang efektif
j.        memiliki kemampuan memecahkan konflik dan masalah
k.      memiliki kemampuan memandu perencanaan partisipatif
l.        memiliki kemampuan melakukan monitoring dan evaluasi
m.     memiliki kemampuan menyusun laporan
n.      memiliki kemampuan melakukan koordinasi
o.      memiliki kemampuan melakukan lobi atau pendekatan

Tidak ada komentar: