Kamis, 03 Februari 2011

Tugas dan Tanggung jawab FT-Kec


Tugas dan Tanggung jawab FT-Kec

FT-Kec merupakan pendamping masyarakat yang berperan memfasilitasi masyarakat dalam setiap  proses  tahapan, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian serta  membimbing  KPMD atau pelaku-pelaku lainnya di desa dan kecamatan khususnya dalam bidang teknis.

a.    membantu dan memberikan bimbingan teknis kepada seluruh KPMD
b.    menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut yang disesuaikan dengan rencana pelaksanaan kegiatan masyarakat/desa
c.    memfasilitasi dan membantu melakukan kegiatan survei dan pengukuran usulan kegiatan prasarana (termasuk usulan sarana kesehatan dan pendidikan, seperti: bangunan sekolah, bangunan pelayanan kesehatan)
d.    membantu dan memberikan bimbingan teknis dalam membuat desain dan gambar konstruksi, perhitung  volume dan kebutuhan bahan/peralatan, jadwal pelaksanaan dan RAB usulan prasarana sesuai kaidah-kaidah teknis dengan memperhatikan dampak lingkungan
e.    membantu mengidentifikasi kebutuhan yang diperlukan terhadap usulan kegiatan prasarana, seperti pengadaan bahan dan alat, penggunaan alat berat dan melakukan supervisi dalam pelaksanaannya.
f.     memberikan pelatihan teknis konstruksi secara sederhana kepada kader teknis dan masyarakat yang melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan prasarana/sarana
g.    melakukan review RKTL dikaitkan dengan jadwal pelaksanaan kegiatan di masyarakat serta memfasilitasi penanganan masalah berkaitan dengan kemajuan pelaksanaan fisik di lapangan.
h.    membantu FT-Kab dalam memeriksa kualitas dan kuantitas serta mengeluarkan dan mengesahkan sertifikasi terhadap penerimaan bahan dan alat, hasil pekerjaan atau konstruksi bangunan dan penyelesaian pekerjaan prasarana
i.      memfasilitasi pembentukan tim pemelihara kegiatan sejak awal pengajuan usulan dan memberikan pelatihan untuk operasional dan pemeliharaan prasarana yang dibangun
j.      membantu menghubungkan dengan para pihak terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta  yang berkaitan dengan jenis usulan kegiatan prasarana yang ada baik di wilayah kecamatan maupun kabupaten
k.    tugas atau aktifitas lain yang diperlukan masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan berkaitan dengan kegiatan prasarana
l.      melaporkan kemajuan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan bidang tugas bimbingan teknis dan upaya penanganan yang telah dilakukan
m.   mengadakan rapat koordinasi bulanan di kecamatan
n.    menghadiri rapat koordinasi bulanan  di kabupaten dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan secara rutin
o.    menjunjung tinggi kode etik fasilitator dan konsultan serta siap diberhentikan jika melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut.

Tidak ada komentar: