Senin, 28 Februari 2011

PETUNJUK PENETAPAN RANCANGAN RPJM-DESA


PETUNJUK PENETAPAN  RANCANGAN RPJM-DESA

  1. Informasi Umum
a.       Pengertian
Penetapan Rancangan RPJM-Desa  adalah proses pembahasan Rancangan RPJM-Desa oleh Kepala Desa dan BPD.
b.      Tujuan
Menetapkan Peraturan Desa tentang RPJM-Desa
  1. Rujukan Hukum
a.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
b.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007.
c.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor … Tahun … tentang Pembentukan Perdes
d.      Perda ( Bila ada )
  1. Forum Pembahasan
Pembahasan Rancangan RPJM-Desa dialkukan pada forum Rapat BPD
  1. Hak dan Kewenangan
a.       BPD mempunyai wewenang:
Membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b.      BPD berhak:
1)      Meminta keterangan Kepada Pemerintah  Desa
2)      Menyatakan pendapat
c.       Anggota BPD berhak:
1)      Mengajukan pertanyaan – pertanyaan
2)      Menyampaikan usul dan pendapat
  1. Peserta
a.       Pemerintah Desa
b.      BPD.
c.       Wagra masyarakat sebagai undangan.
  1. Materi / Bahan
Rancangan Perdes tentan  RPJM-Desa.
  1. Pimpinan Mustawarah
Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
  1. Proses Pembahasan 
Proses penetapan Rancangan RPJM-Desa adalah:
a.       Kepala Desa menyampaikan Nota Keterangan  Rancangan Perdes tentang RPJM-Desa.
b.      Anggota BPD menyampaikan tanggapan atas Nota Keterangan dimaksud.
c.       Kepala Desa menyampaikan jawaban atas tanggapan Anggota BPD.
d.      Penanda tanganan naskah  Perdes tentang RPJM-Desa oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.
  1. Hasil
Perdes tentang RPJM-Desa.
  1. Catatan Untuk Fasilitator Kecamatan
a.       Pastikan Rancangan  Peraturan Desa tentang RPJM-Desa telah disusun secara benar.
b.      Pastikan ketentuan dan tata cara rapat BPD telah dimengerti oleh pelaku. 

Tidak ada komentar: