Rabu, 16 Februari 2011

Jenis Kegiatan yang Dilarang (Negative List)


Jenis Kegiatan yang Dilarang (Negative List)


Jenis kegiatan yang tidak boleh didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut:
a.    Pembiayaan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan militer atau angkatan bersenjata, pembiayaan kegiatan politik praktis/partai politik
b.    Pembangunan/rehabilitasi bangunan kantor pemerintah dan tempat Ibadah
c.    Pembelian chainsaw, senjata, bahan peledak, asbes dan bahan-bahan lain yang merusak lingkungan (pestisida, herbisida, obat-obat terlarang dan lain-lain)
d.    Pembelian kapal ikan yang berbobot di atas 10 ton dan perlengkapannya,
e.    Pembiayaan gaji pegawai negeri
f.     Pembiayaan kegiatan yang memperkerjakan anak-anak di bawah usia kerja
g.    Kegiatan yang berkaitan dengan produksi, penyimpanan, atau penjualan barang-barang yang mengandung tembakau
h.    Kegiatan apapun yang dilakukan pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai cagar alam, kecuali ada ijin tertulis dari instansi yang mengelola lokasi tersebut
i.      Kegiatan pengolahan tambang atau pengambilan dan penggunaan terumbu karang
j.      Kegiatan yang berhubungan pengelolaan sumber daya air dari sungai yang mengalir dari atau menuju negara lain
k.    Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan jalur sungai
l.      Kegiatan yang berkaitan dengan reklamasi daratan yang luasnya lebih dari 50 Hektar (Ha)
m.   Pembangunan jaringan irigasi baru yang luasnya lebih dari 50 Ha
n.    Kegiatan pembangunan bendungan atau penampungan air dengan kapasitas besar, lebih dari 10.000 meter kubik

Tidak ada komentar: