Rabu, 04 November 2020

Manajemen Pengawasan


Pengawasan dapat di definiskan sebagai proses untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen dapat tercapai. Ini berkenaan dengan cara-cara membuat kegiatankegiatan sesuai yang direncanakan. Pengertian ini menunjukkan adanya hubungan yang sangat erat antara perencanaan dan pengawasan.

Kontrol atau pegawasan adalah fungsi di dalam manajemen fungsional yang harus dilaksanakan oleh setiap pimpinan semua unit/satuan kerja terhadap pelaksanaan pekerjaan atau pegawai yang melaksanakan sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. Dengan demikian,pengawasan oleh pimpinan khusunya yang berupa pengawasan melekat (built in control), merupakan kegiatan manajerial yang dilakukan dengan maksud agar tidak terjadi penyimpangan dalam melaksanakan pekerjaan. Suatu penyimpangan atau kesalahan terjadi atau tidak selama dalam pelaksanaan pekerjaan tergantung pada tingkat kemampuan dan keterampilan pegawai. Para pegawai yang selalu mendapat pengarahan atau bimbingan dari atasan, cenderung melakukan kesalahan atau penyimpangan yang lebih sedikit dibandingkan dengan pegawai yang tidak memperoleh bimbingan.

Pengertian pengawasan cukup beragam, di bawah ini adalah contoh keberagaman pengertian tersebut :

  1. Menurut Sondang P. Siagian pengawasan adalah proses pengamatan dari pada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
  2. Robert J. Mockler berpendapat bahwa pengawasan manajemen adalah suatu usaha sitematik untuk menetapkan standart pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi, umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standard yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpanganpenyimpangan serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan dipergunakan dengan cara efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan-tujuan perusahaan.
  3. Pengawasan menurut Fahmi yang dikutip oleh Erlis Milta Rin Sondole dkk, bahwa pengawasan secara umum didefinisikan sebagai cara suatu oganisasi mewujudkan kinerja yang efektif dan efisien, serta lebih jauh mendukung terwujudnya visi dan misi organisasi.
  4. Mc. Farland memberikan definisi pengawasan (control) sebagai berikut. “Control is the process by which an executive gets the performance of his subordinate to correspond as closely as posible to chossen plans, orders objective, or policies”. (Pengawasan ialah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, tujuan, kebijakan yang telah ditentukan).

Jelasnya pengawasan harus berpedoman terhadap hal-hal berikut:
  • Rencana (Planning) yang telah ditentukan
  • Perintah (Orders) terhadap pelaksanaan pekerjaan (Performance)
  • Tujuan
  • Kebijakan yang telah ditentukan sebelumnya

Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan, bahwa pengawasan adalah proses untuk menjaga agar kegiatan terarah menuju pencapaian tujuan seperti yang direncanakan dan bila ditemukan penyimpangan-penyimpangan diambil tindakan koreksi

Dari berbagai pengertian tentang pengawasan yang telah disebutkan, dapat diketahui jelas bahwa pengawasan berorientasi kepada tujuan perusahaan, perencanaan dan pelaksanaannya. Pengawasan berupaya membetulkan kesalahan arah, untuk dikembalikan pada jalur yang benar. Pengawasan men-cek apakah pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan arah tujuan yang sudah ditetapkan. Pengawasan meliputi aspek penelitian apakah hasil yang dicapai telah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan untuk mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan bawahan sesuai dengan kebijaksanaan pimpinan.

Fungsi pengawasan atau yang lebih dikenal dengan Controlling tidak dapat berdiri sendiri, melainkan selalu terkait dengan fungsi-fungsi manajemen yang lain yang paling sederhana yaitu Planning, Organizing dan Actuating.

Dengan demikian fungsi pengawasan terkait dengan korporasi, yang menurut Subekti dan Sudibjo korporasi adalah suatu perseroan yang merupakan badan hukum. Selanjutnya Puspa memberikan contoh badan hukum antara lain adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan. Sementara itu Abdurachman menjelaskan bahwa pada umumnya korporasi dapat merupakan organisasi pemerintah, setengah pemerintah atau partikelir.

Dalam korporasi pemerintah, fungsi pengawasan merupakan suatu kegiatan untuk mencocokkan apakah kegiatan operasional dilapangan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kegiatan ini dapat disimak dari rencana pembangunan yang terbagi dalam Pembangunan jangka panjang ( dua puluh lima tahun ), jangka menengah ( lima tahun ) dan jangka pendek ( satu tahun ). Yang menjadi obyek dari kegiatan pengawasan adalah adanya kemungkinan terjadinya kesalahan, penyimpangan, kecurangan, pelanggaran.

Kesalahan bisa terjadi karena miskomunikasi, penyimpangan bisa terjadi karena kesengajaan menggunakan sebagian dana pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran bisa terjadi karena baik disengaja atau tidak sengaja pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar: