Jumat, 17 Desember 2010

Ketua KPU Bintan diduga Palsukan Tandatangan

Tanjungpinang - Pengacara calon Bupati/Wakil Bupati Bintan Mastur Taher-Raja Ali Akbar, Roder Nababan menduga Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau memalsukan tandatangan di beberapa surat yang dikeluarkan KPU Bintan.

"Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Arison diduga keras memalsukan tandatangan beberapa surat yang dikeluarkan oleh KPU Bintan, karena terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru," kata Roder Nababan, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa (25/5).

Dia mengatakan fakta di persidangan, tanda tangan yang diduga palsu tersebut ditemukan setelah dilakukan pengecekan ulang oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru dalam persidangan gugatan calon bupati/wakil Bupati Mastur-Raja terhadap KPU Bintan yang dinyatakan KPU Bintan tidak lolos menjadi calon kepala daerah untuk pemilihan 26 Mei 2010.

"Surat dengan tandatangan yang diduga palsu tersebut telah disita oleh Hakim PTUN," ujarnya.

Menurut dia, dugaan pemalsuan tersebut terungkap setelah dilakukan pencocokan fotokopi surat yang dimasukkan KPU Bintan sebelumnya ke PTUN Pekanbaru yang sudah dileges berbeda dengan surat asli yang diminta oleh majelis hakim.

"Kalau tidak salah ada empat surat yang diduga tandatangannya dipalsukan," katanya.

Menurut dia, tindak lanjut mengenai dugaan pemalsuan tandatangan tersebut tergantung kepada kliennya, Mastur Taher yang juga Wakil Bupati Bintan.

"Kami serahkan kepada Mastur Taher sepenuhnya, apakah dilanjutkan ke kasus tindakan pidana atau tidak," ujar Roder.

Ketua KPU Bintan Arison tidak bisa dihubungi ke nomor ponselnya untuk mengkonfirmasi dugaan pemalsuan tandatangan tersebut. Anggota KPU Bintan, Muslim mengatakan Arison masih berada di Pekanbaru usai menghadiri persidangan di PTUN.

Mastur Taher dan Raja Ali Akbar menggugat KPU Bintan ke PTUN Pekanbaru karena tidak diloloskan oleh KPU Bintan untuk menjadi calon bupti/wakil bupati dengan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memproses laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Mastur Taher.

PTUN Pekanbaru mengeluarkan keputusan sela pada Jumat (21/5) dengan keputusan Nomor 26/PEN-PNG/2010/PTUN-Pbr yang mengabulkan permohonan penudaan pemilihan kepala daerah yang diajukan Mastur-Raja.

Selain itu, PTUN juga memerintahkan KPU Bintan untuk menangguhkan atau menunda tindak lanjut surat keputusan KPU Bintan Nomor 21 Maret 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Bintan.

Tidak ada komentar: