Jumat, 17 Desember 2010

PANDUAN SEDERHANA PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN UPK



Panduan ini dapat digunakan untuk memeriksa Laporan Keuangan UPK setiap bulan. Pemeriksaan dilakukan atas beberapa item dibawah ini:

1.    Laporan Keuangan dibuat per tutup buku tanggal 30/31 setiap bulan, bila pembuatannya bukan di tanggal tersebut karena hari libur maka posisi transaksi terakhir adalah pertanggal sehari sebelumnya.

2.    Informasi posisi laporan di Neraca (tgl/bln/thn) harus jelas (contoh per 31 Maret 2011).

3.    Periode laporan operasional UPK harus jelas, jika belum pernah melakukan tutup buku, periode laporan operasional UPK, dimulai sejak UPK mulai Operasional/ terbentuk s/d 30-31/bln/thn, jika telah melakukan tutup buku, periode laporan dimulai dari tanggal 1 Januari s/d 30-31/bln/thn.

4.    Pelaporan Keuangan UPK harus menggunakan format yang standard.

5.    Nilai total Saldo (sisa) “Pinjaman UEP/SPP di Neraca sama  dengan di  Laporan Perkembangan Pinjaman (kolom 13) dan Laporan Kolektibilitas Pinjaman (kolom 3).

6.    Jumlah “Saldo (sisa) Pinjaman UEP/SPP Kolektibilitas I s/d V” (kolom 4 s/d 8) sama dengan total “Saldo Pinjaman Bulan ini” (kolom 3) di Laporan Kolektibilitas Pinjaman.

7.    Bila “Surplus/defisit ditahan” di Neraca nol maka “Pendapatan Operasional - Jasa Pengembalian” UEP/SPP di Laporan Operasional UPK sama dengan total “Realisasi Pengembalian Bunga s/d bulan ini” (kolom 12) di Lap. Perkembngan Pinjaman UEP/SPP.

8.     “Realisasi Pengembalian s/d bulan ini (Pokok dan Jasa)” (kolom 11 & 12 Laporan Perkembangan Pinjaman) pada bulan lalu harus sama dengan  “Realisasi Pengembalian s/d bulan lalu (Pokok dan Jasa)” (kolom 7 & 8) pada bulan ini.

9.    “Realisasi Pengembalian s/d bulan lalu (Pokok dan Jasa)” ditambah “Realisasi Pengembalian bulan ini” sama dengan “Realisasi Pengembalian s/d bulan ini” di Laporan Perkembangan Pinjaman UEP/SPP.

9.  Basis pelaporan UPK di Laporan Perkembangan Pinjaman dan Kolektibilitas di Provinsi dan Kabupaten adalah perdesa (bukan kelompok). Urutan Desa dalam laporan tersebut di bulan ini dan di bulan-bulan selanjutnya selalu tetap (tidak berubah). Basis pelaporan yang ada di UPK adalah kelompok, tetap dibuat dan tidak perlu ditiadakan.

10. “Surplus/Defisit berjalan” di Neraca harus sama dengan “Surplus/Defisit” di Laporan Operasional.

11. Nilai “Surplus/defisit ditahan” dari bulan ke bulan berikutnya tetap selama belum tutup buku tahunan kembali.

12. “Total Pendapatan” di Laporan Operasional bulan ini minimal sama dengan ‘Total Pendapatan” di Laporan Operasional bulan lalu.

13.   “Total Biaya” di Laporan Operasional bulan ini minimal sama dengan ‘Total Biaya” di Laporan Operasional bulan lalu.


Catatan:
Alokasi pinjaman, target pembayaran dan realisasi pembayaran (pokok & bunga) kelompok-kelompok yang telah lunas tetap tercatat di Laporan Perkembangan Pinjaman.

Tidak ada komentar: