Jumat, 17 Desember 2010

PENGELOLAAN PEMBANGUNAN PARTISIFATIF


LANGKAH - LANGKAH PENGELOLAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF TERDIRI DARI :

a.    Perencanaan Pembangunan Partisipatif.
Dalam Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang perlu diperhatikan adalah hal-hal sebagai berikut :
1)      Musyawarah Dusun atau Rukun Warga
2)      Musyawarah Desa dan kelurahan
3)      Musyawarah Antar Desa dan Kelurahan
4)      Prosedur dan mekanisme Sistem Perencanaan Pembangunan  Partisipatif yang dapat menggambarkan siapa akan melakukan apa dan akan bertanggungjawab kepada siapa.

b.  Pelaksanaan Pembangunan Partisipatif
Dalam pelaksanaan Pembangunan Partisipatif yang perlu diperhatikan adalah hal-hal sebagai berikut :
1)       Kecamatan dan Instansi terkait di Kabupaten melakukan Sosialisasi, rapat koordinasi dan konsolidasi awal persiapan pelaksanaan program atau kegiatan pembangunan desa dan kelurahan di kecamatan yang menjadi lokasi program atau proyek pembangunan dan diikuti oleh perangkat kecamatan, instansi terkait di Kabupaten, Kepala Desa, Lurah, Badan Permusyawaratab Desa dan para wakil dari desa atau kelurahan yang terlibat dalam proses pelaksanaan kegiatan.
2)      Pemerintahan Desa dan kelurahan melakukan rapat koordinasi untuk persiapan pelaksanaan program pembangunan di desa dan kelurahan dan diikuti oleh Kepala Desa, Lurah, Badan Permusyawaratan Desa dan para wakil dari desa atau kelurahan yang terlibat dalam proses pelaksanaan kegiatan.
3)      Pemerintah desa atau kelurahan memfasilitasi masyarakat desa dan kelurahan dalam pengambilan keputusan dan tanggungjawab pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dan kelurahan.
4)      Masyarakat desa dan kelurahan mandapat Prioritas untuk turut bekerja dalam pelaksanaan pembangunan desa dan kelurahan kecuali warga masyarakat desa atau kelurahan tersebut belum mampu.
5)      Apabila terdapat pekerjaan yang belum maupun dikerjakan oleh Masyarakat desa dan kelurahan setempat, dapat dilakukan oleh masyarakat diluar desa dan kelurahan
6)      Pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan desa dan kelurahan dapat berbentuk “Pola Swakelola “ dan “Pola Kerjasama Operasional” atau pola yang berpihak pada masyarakat.
7)      Prosedur dan mekanisme yang dapat menggambarkan siapa akan melakukan apa yang akan bertanggungjawab kepada siapa.

c.   Pelestarian Pembangunan Partisipatif
Dalam   Pelestarian Pembangunan Partisipatif yang perlu diperhatikan adalah hal-hal sebagai berikut :
1)       Kecamatan bersama-sama dengan instansi terkait di Kabupaten memfasilitasi pelestarian kegiatan pembangunan desa dan kelurahan yang telah selesai dilaksanakan diwilayah kecamatan dimana pelaksanaan Fasilitasi pelestarian tersebut dilakukan pada forum musyawarah antar desa atau musyawarah antar kelurahan.
2)      Pemerintah desa dan kelurahan bersama-sama dengan kecamatan menyusun pedoman pelestarian kegiatan pembangunan desa atau kelurahan yang telah selesai dilaksanakan dengan memperhatikan peningkatan fungsi kelembagaan masyarakat dan rasa kepemilikan masyarakat dan penyusunan pedoman tersebut dilakukan pada forum musyawarah desa atau musyawarah kelurahan yang dipandu oleh Fasilitator Kecamatan (aparat kecamatan)
3)      Masyarakat desa dan kelurahan mendapat prioritas untuk turut melestarikan hasil pelaksanaan pembangunan desa dan kelurahan dengan tetap memperhatikan aspek peningkatan kemampuan teknis dan Manajerial Masyarakat, efektifitas dan efisiensi pelestarian.
4)      Apabila terdapat pekerjaan pelestarian yang belum dapat dikerjakan oleh masyarakat desa dan kelurahan setempat, dapat dilakukan oleh masyarakat di luar desa dan kelurahan, sedangkan teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
5)      Pelestarian hasil Pembangunan Desa dan kelurahan dapat berbentuk “pola swakelola “ dan “pola kerjasama operasional” bila memungkinkan dapat diusulkan didanai APBD untuk pengembangan kegiatan-kegiatan pembangunan sedangkan teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6)      Prosedur dan mekanisme yang dapat menggambarkan siapa akan melakukan apa dan akan bertanggungjawab kepada siapa.

d.  Pengendalian Pembangunan Partisipatif
Dalam Pengendalian Pengelolaan Pembangunan Partisipatif yang perlu diperhatikan adalah hal-hal sebagai berikut :
1)       Pengendalian Pengelolaan Pembangunan Partisipatif meliputi pemantauan, pelaporan, pemeriksaan dan evaluasi.
2)      Pemerintah desa dan kelurahan memfasilitasi pelaksanaan musyawarah masyarakat desa dan kelurahan dalam pelaksanaan pengendalian pembangunan dan musyawarah pertanggungjawaban serta serah terima pelaksanaan pembangunan.
3)      Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat kelurahan bersama-sama Lembaga Kemasyarakatan lainnya mendorong masyarakat desa dan kelurahan untuk memantau dan memberi saran secara aktif dalam pelaksanaan pengelolaan pembangunan desa dan kelurahan.
4)      Prosedur dan mekanisme yang dapat menggambarkan siapa akan melakukan apa dan akan bertanggungjawab kepada siapa.

e.   Pelaporan Pembangunan Partisipatif
Dalam Pelaporan Pengelolaan Pembangunan Partisipatif yang perlu diperhatikan adalah hal-hal sebagai berikut :
1)       Pelaporan diperlukan dalam rangka pengendalian dan untuk mengetahui perkembangan proses dan mekanisme pengelolaan pembangunan partisipatif di Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi.
Adapun jenis pelaporan mencakup :
-              Perkembangan kegiatan-kegiatan pengelolaan pembangunan partisipatif di Desa/Kelurahan.
-              Permasalahan-permasalahan yang dihadapi
-              Tindak lanjut pengelolaan pembangunan partisipatif
2)      Laporan dilaksanakan melalui jalur struktural dimulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, propinsi.
3)      Melakukan monitoring dan evaluasi kegaitan pengelolaan pembangunan partisipatif.

f.   Pengawasan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Pengawasan Pengelolaan Pembangunan Partisipatif adalah sebagai berikut :
1)       Pengawasan terhadap Pengelolaan Pembangunan Partisipatif beserta kegiatan pelaksanaannya dilakukan secara fungsional oleh pejabat yang berwenang dan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)      Jika terjadi permasalahan pengelolaan pembangunan partisipatif, maka penyelesaiannya secara berjenjang, mulai tingkat desa/kelurahan kemudian kecamatan.
3)      Beberapa indikator yang dapat diberlakukan dalam menilai keberhasilan pengelolaan pembangunan partisipati yaitu :
-              Meningkatkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan masyarakat dalam pengelolaan pembangunan partisipatif.
-              Meningkatnya partisipatif masyarakat dalam pengelolaan pembangunan (perencanaan, pelaksanaan, pelestarian dan pengendalian pembangunan).
-              Meningkatnya pengetahuan, sikap, ketrampilan pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan partisipatif


Tidak ada komentar: