Jumat, 17 Desember 2010

PETUNJUK PELAKSANAAN AUDIT KEUANGAN



A.    Tujuan Audit
Secara umum tujuan atas Audit Keuangan PNPM adalah untuk  memberikan penilaian dan rekomendasi terhadap kualitas Pengelolaan Dana BLM dan Dana Bergulir oleh UPK, TPK dan Kelompok serta memeriksa ada tidaknya tindakan penyalahgunaan dana/korupsi. Oleh karena itu, audit keuangan perlu dilakukan secara rutin/periodik, semakin sering dilakukan semakin baik karena tindakan penyalahgunaan dana dapat diantisipasi sedini mungkin.
B.     Ruang Lingkup Audit
Audit meliputi pemeriksaan dan penilaian terhadap tertib administrasi dan Pelaporan Keuangan,  pengelolaan  keuangan serta pengelolaan pinjaman (dana bergulir), yang mencakup :
1.      Penilaian mengenai  kualitas administrasi dan ketaatan terhadap prinsip-prinsip akuntansi (pencatatan transaksi, bukti transaksi, sistem pelaporan) serta  pengarsipan dokumen yang ada di UPK, TPK dan kelompok.
2.      Penilaian terhadap kinerja UPK, Kinerja Badan Pengawas UPK, Tim Penyehatan Pinjaman, TPK dan kelompok.
3.      Penilaian terhadap kualitas pengelolaan keuangan (anggaran, kesehatan UPK, pengelolaan laba)  dan pengelolaan pinjaman (mekanisme perguliran, tingkat pengembalian, tingkat resiko, penanganan pinjaman bermasalah).
4.      Penilaian terhadap penerapan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pinjaman.
5.      Pemeriksaan Keuangan untuk mengetahui ada tidaknya indikasi penyalahgunaan dana.

Tujuan Penilaian /Audit terhadap Tertib Administrasi dan Pelaporan Keuangan serta Pengelolaan Keuangan


1)      Untuk mengetahui sejauh mana UPK, TPK dan kelompok dapat melaksanakan administrasi dan pelaporan secara tertib, teratur serta sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) dan/atau  prinsip-prinsip dasar akuntansi.
2)      Untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel serta tidak terjadi penyalahgunaan dana.
3)      Untuk mengetahui apakah dana telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
4)      Untuk mengetahui apakah proses pencairan dan penyaluran dana telah  sesuai prosedur.
5)      Untuk mengetahui sejauh mana kinerja dan kapasitas pihak pelaksana PPK (UPK, Badan Pengawas UPK), TPK dan kelompok.
6)      Menilai bahwa pengarsipan telah dilaksanakan secara tertib.

Tidak ada komentar: