Jumat, 17 Desember 2010

PANDUAN PRAKTIS PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN


                                                                                          
1.    Cocokkan data yang ada dalam Neraca dan Laporan Operasional apakah sudah sesuai dengan sumber datanya atau belum

Laporan Operasional :
·         Pendapatan jasa pinjaman UEP/SPP pada laporan operasional harus sama dengan laporan perkembangan pinjaman UEP/SPP pada kolom kumulatif realisasi pengembalian bunga pinjaman.
·         Pendapatan bunga bank untuk semua rekening harus sama dengan kumulatif pendapatan bunga rekening pada buku bank semua dana
·         Jumlah setiap jenis biaya harus sama dengan nilai kumulatif pengeluaran per Item pada buku kas Operasional.
·         Biaya non operasional terkait dengan pajak dan administrasi bank harus sama dengan kumulatif pengeluaran administrasi dan pajak pada buku bank semua dana.
·         Apabila data-data yang ada dalam laporan operasional tidak sama dengan sumber datanya, kemungkinan ada kesalahan pada saat pembuatan laporan atau dalam pencatatan transaksinya.
·         Pembayaran hutang pada pihak ke-3 bukan merupakan biaya. Begitu pula penerimaan dari pihak lain dengan janji mau dikembalikan (Hutang) bukan merupakan bagian dari pendapatan. Pembelian sesuatu yang berhubungan dengan asset di neraca tidak langsung menjadi biaya seperti inventaris, tanah, gedung, dan lain-lain.
·         Nilai pendapatan dikurangi biaya sama dengan nilai surplus (jika hasilnya positif) atau defisit (jika hasil negatif). Nilai surlus/defisit ini harus sama /secara otomatis merupakan nilai surplus/defisit yang ada dineraca.

Neraca :
·         Saldo semua kas yang ada di neraca harus sama dengan saldo yang ada dalam buku kas harian semua jenis dana
·         Saldo semua bank yang ada di neraca harus sama dengan saldo yang ada didalam buku bank /rekening semua jenis dana
·         Apabila data-data yang tidak sama dengan sumber datanya, kemungkinan ada kesalhan pada saat pembuatan laporan atau dalam pencatatan transaksinya.
·         Nilai saldo pinjaman UEP/SPP harus sama dengan nilai yang tercantum pada laporan perkembangan pinjamannya masing-masing.
·         Nilai inventaris harus sama dengan nilai kumulatif pengeluaran inventaris pada buku kas harian operasional.
·         Nilai alokasi desa untuk setiap jenis kegiatan (baik dalam proses maupun serah terima) harus sama dengan nilai yang tercantum dalam laporan realisasi penyaluran dana per jenis kegiatan. Catatan : Yang membedakan dalam proses dan serah terima ditentukan oleh sudah dilakukan MDST atau belum.
·         Periksa apakah ada pinjaman pada pihak ketiga atau tidak. Kalau ada berarti ada perkiraan hutang.
·         Modal harus sama dengan nilai realisasi transfer dari KPPN sesuai dengan yang tercacat pada buku bank BPPK/rekening BPPK.
·         Surplus atau defisit sesuai dengan laporan operasional.
·         Nilai Aktiva harus sama dengan nilai Pasiva.
·         Sama atau tidak sama antara total aktiva dan total pasiva tetap perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saldo kas dan bank untuk setiap jenis dana dengan cara :
-      Mencocokkan dengan hasil Rekonsiliasi Rekening pada periode yang sama, ada selisih atau tidak. Nilai selisih pada rekonsiliasi rekening harus sama  dengan selisih  antara aktiva dan pasiva di neraca.
-      Bila tidak ada hasil rekonsiliasi rekening, kita bisa melakukan perhitungan saldo kas dan bank yang ada dalam neraca.

2.    Hal yang tak kalah pentingnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan, kemudian dilakukan verifikasi terhadap seluruh pengeluaran dan penerimaan yang terjadi di UPK dengan mencocokkan pencatatan yang ada pada buku kas, buku bank serta bukti transaksinya.
                                        

Tidak ada komentar: