Jumat, 17 Desember 2010

PEMERIKSAAN REKONSILIASI REKENING


Dana-dana yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK ) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yaitu terdiri dari Buku Bank Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (BPNPM), dimana buku ini merupakan Buku Bank atau rekening untuk menyalurkan uang
Bantuan Langsung masyarakat dari APBD dan APBN, dimana pada tahun 2010 ini anggaran PNPM untuk APBD sebesar 60% yang bersumber dari APBN dan 40% yang bersumber dari APBD.
Buku Operasional UPK yaitu buku ini berguna untuk membiayai seluruh kegiatan yang yang ada dikecamatan dimana anggaran ini diambil dari dana Bantuan Langsung Masyarakat yang sebesar 2% dari jumlah dana BLM tahunan.
DOK Pelatihan Masyarakat yaitu anggaran dari APBN yang pergunakan untuk meningkatkan Kapasitas kelembagaan dengan cara melakukan pelatihan kepada masyarakat, bermacam lembaga-lembaga yang ada dan dibentuk oleh PNPM yang berada dikecamatan.
 DOK Perencanaan yaitu anggran ini berguna untuk menjalankan perencanaan tahapan kegiatan dimana tahapan Pnpm sangat panjang dan membutuhkan anggaran yang sangat besar dan untuk meningkatkan untuk menigkatkan kapasitas masyarakat  yang ada maka DOK perencanaan ini diperbolehkan untuk memberikan bantuan transportasi Pelaku-pelaku yang ada di PNPM Kecamatan (PjoK, PL dan KPMD)
Simpan Pinjam Perempuan yaitu anggaran yang diperuntukkan untuk simpan dan pinjaman kepada para kaum  ibu-ibu agar kaum ibu-ibu ini dapat membantu keluarganya untuk mencapai kehidupan yang layak.
Pinjaman ini diperuntukkan Rumah Tangga Miskin, maksud dari rumah tangga miskin ini yaitu rumah tangga yang didata oleh program masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan untuk menghidupi keluarganya, Simpan Pinjam Perempuan ini sangat bermamfaat untuk Rumah Tangga Miskin karena pinjaman ini dapat dimamfaat sepenuhnya dalam arti tidak ada pemotongan sedikitpun dan tidak mempunyai Jaminan yang harus di jamin oleh Kelompok Rumah Tangga Miskin.
Rekening/tabungan (Bank) dan Kas. UPK sangat dianjurkan untuk tidak menyimpan dana cukup besar di Kas karena beresiko. Beberapa UPK yang kantornya dekat dengan Bank Pemerintah (BRI) atau yang pencapaiannya mudah dan tidak terlalu lama ditempuh dari kantor UPK telah melaksanakan kebijakan untuk selalu menyetorkan dana UEP/SPP yang diterima dari angsuran kelompok setiap hari ke Bank sehingga saldo di Kas UEP/SPPnya nihil.
Adanya dana di Kas yang selalu cukup besar biasanya menimbulkan godaan kepada pengurus atau bendahara UPK untuk menggunakan/meminjamnya, pada awalnya penggunaan/peminjaman hanya untuk kebutuhan sementara yang mendesak namun karena kurangnya pengawasan maka peminjaman menjadi berkelanjutan. Dari uraian tersebut dapat diperkirakan bahwa adanya dana cukup besar di Kas dalam tempo yang cukup panjang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana atau bahkan  memberikan indikasi adanya penyalahgunaan dana.

Salah satu upaya untuk meminimalisir atau mengetahui adanya penyalahgunaan dana Kas tersebut adalah dengan melakukan Pemeriksaan Rekonsiliasi Rekening. Pemeriksaan rekonsiliasi rekening dilakukan per jenis dana yang dikelola UPK.

Sebagai contoh bila  dari catatan transaksi (Buku Kas dan bank) dan bukti pendukungnya yang ada telah diketahui jumlah dana masuk ke UPK untuk Operasional UPK (OP UPK) sebesar Rp. 50 juta,- dan juga diketahui telah dikeluarkan dana untuk keperluan biaya operasional UPK sebesar Rp. 30 juta,- maka masih ada tersisa dana sebesar Rp. 20 juta,- di UPK. Dana tersebut tentu saja disimpan UPK di:
Ø  Rekening seluruhnya atau,
Ø  Kas seluruhnya (......sangat jarang & tidak diperbolehkan) atau,
Ø  Rekening sebagian besar dan Kas sisanya.


Tidak ada komentar: