Minggu, 01 November 2020

Tupoksi Posyantek dan Posyantekdesa


Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut Posyantek adalah lembaga pelayanan TTG antardesa yang berkedudukan di kecamatan yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis 

Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Desa selanjutnya disebut Posyantek desa adalah lembaga pelayanan TTG di desa yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis TTG

Tugas Posyantek  :
  1. memberikan pelayanan teknis, informasi dan promosi jenis – jenis teknologi tepat guna, serta orientasi teknologi tepat guna kepada masyarakat , 
  2. memfasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian teknologi tepat guna, 
  3. menjembatani masyarakat sebagai pengguna teknologi tepat guna dengan sumber teknologi tepat guna, 
  4. memotivasi penerapan teknologi tepat guna di masyarakat, 
  5. memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam penerapan teknologi tepat guna dan, 
  6. memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna.

Tugas Masing-masing Pengurus Posyantek, Ketua Posyantek bertugas : 
  1. sebagai manajer pelaksana kegiatan harian, 
  2. menjalankan rencana kegiatan dan rencana anggaran,
  3. menjalankan kebijakan dan ketentuan yang berlaku, 
  4. mengatur dan mengkoordinir kegiatan, 
  5. mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan ( laporan kegiatan dan laporan keuangan ), 
  6. memberikan masukan kepada pengurus dalam rangka menyusun rencana kegiatan dan rencana anggaran tahunan,
  7.  uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Sekretaris, bertanggung jawab atas seluruh dokumentasi kegiatan, seperti surat menyurat dan dokumen kerjasama.

Bendahara, bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan 

Seksi Kemitraan, 
  1. melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya, 
  2. menjalin dan menjaga hubungan kerjasama dengan sumber teknologi tepat guna ( lembaga pemerintah, perguruan tinggi, swasta, LSM dan pihak lain ) dan pemanfaat/pengguna teknologi tepat guna (masyarakat umum, petani, pengusaha kecil, home industri dan lain-lain), 
  3. mengidentifikasi potensi dan peluang pemasaran bagi usaha masyarakat, 
  4. uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan Posyantek.
Seksi Pelayanan Teknologi Tepat Guna Dan Usaha, 
  1. melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya, 
  2. melakukan sosialisasi pengenalan dan penggunaan teknologi tepat guna kepada masyarakat, 
  3. memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada pemanfaat / pengguna teknologi tepat guna, 
  4. mengelola kegiatan usaha produktif Posyantek yang berkaitan dengan pelayanan teknologi tepat guna, 
  5. uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan Posyantek.

Seksi pengembangan teknologi tepat guna, 
  1. melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya, 
  2. mengidentifikasi kebutuhan masyarakat akan teknologi tepat guna, 
  3. melakukan kajian dan pengembangan terhadap teknologi tepat guna yang sudah ada / dipakai oleh masyarakat, 
  4. melakukan pendataan tentang penggunaan dan kebutuhan teknologi tepat guna, 
  5. uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan Posyantek

Tidak ada komentar: