Rabu, 04 November 2020

Pengertian Pengawasan pemerintahan


Menurut Usman Effendi (2014:205) mengemukakan bahwa pengawasan merupakan fungsi manajemen yang paling esensial, sebaik apapun pekerjaan yang dlaksanakan tanpa adanya pengawasan tidak dapat dikatakan berhasil.

Sedangkan menurut Irham Fahmi (2014:138) mengatakan bahwa pengawasan secara umum dapat disefinisikan sebagai cara sautu organisasi mewujudkan kinerja yang efektif dan fisien, serta lebih jauh mendukung terwujudnya visi dan misi organisasi.

Menurut Rahayu Relawati (2012:107) mengatakan bahwa pengawasan merupakan proses evaluasi oleh manajer untuk menemukan apakah pelaksanaan kegiatan sudah konsisten dengan rencana dan apakah tujuan organisasi sudah tercapai. Jika terjadi penimpangan maka pengawasan juga sekaligus mengadakan koreksi sehingga kegiatan dapat diarahkan pada pencapaian tujuan organisasi.

Saragih (2010:88) mengemukakan pengawasan adalah kegiatan manajer yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksanan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki.

Reksohadiprodjo (2011:63) menyatakan pengawasan adalah usaha memberikan petunjuk pada para pelaksana agar mereka selalu bertindak sesuai dengan rencana.

Menurut Darma Setyawan Salam (2004:21) pengawasan adalah usaha untuk mengawasi, membimbing dan membina gerak pegawai dan unit kerja untuk bekerja sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, dengan berpedoman kepada petunjuk buku dan pencapaian tujuan secara efektif dan efisien. Pengawasan meliputi kegiatan penilaian atas hasil kerja yang telah ditentukan. Bila ditemukan tindakan atau aktivitas yang menyimpang dari standar atau petunjuk buku yang telah ditetapkan, maka diperlukan suatu tindakan korektif sesuai dengan prosedurprosedur dan ukuran yang telah ditetapkan.

Kartini kartono (2002:153) memberi pengertian pengawasan adalah pada umumnya para pengikut dapat bekerja sama dengan baik kearah pencapaian sasaran dan tujuan umum organisasi pengawasan untuk mengukur hasil pekerjaan dan menghindari penyimpangan-penyimpangan jika perlu segera melakukan tindakan korektif terhadap penyimpangan-penyimpangan tersebut.

Siagian (2002:12) mengatakan pengawasan merupakan proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanankan berjalan sesuai dengan rencana yag telah ditetapkan sebelumnya.

Berdasarkan para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa pengawasan adalah kegiatan pimpinan pada tiap organisasi yang mengusahakan agar peerjaannpekerjaan terlaksanan sesuai dengan rencana yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki dengan cara mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya.

Maman Ukas (2004:337) mengemukakan tujuan pengawasan sebagai berikut:
  1. Mensuplai pegawai-pegawai manajemen dengan informasi- informasi yang tepat, teliti an lengkap tentang apa yang akan dilaksanakan.
  2. Memberi kesempatan kepada pegawai dalam meramalkan rintangan-rintangan yang akan menggangu produktivitas kerja secara teliti dan mengambil langkahlangkah yang tepat untuk menghapuskan atau mengurangi gangguan-gangguan yang terjadi.

Setelah kedua hal di atas telah dilaksanakan, kemudian para pegawai dapat membawa kepada langkah terakhir dalam mencapai produktivitas kerja yang maksimum dan pencapaian yang memuaskan dari pada hasil-hasil yang diharapkan.

Sukarna (2008:112) mengemukakan tujuan pengawasan antara lain:
  1. Untuk mengetahui jalannya pekerjaan lancar atau tidak
  2. Untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan menguusahakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan yang serupa atau timbulnya kesalahan baru
  3. Untuk mengetahui apakah penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam planning terarah kepada sasarannya dan sesuia dengan yang telah ditentkan.
  4. Untuk mengetahui apakah pelaksanaan biaya telah sesuai dengan program seperti yang telah ditetapkan dalam planning atau tidak.
  5. untuk mengetahui hasil pekerjaan dengan membandingkan dengan apa yang telah ditetapkan dalam rencana (standar) dan sebagai tambahan
  6. untuk mengetahui apakah pelaksanaan kerja sesuai dengan prosedur atau kebijaksanaa yang telah ditentukan.

Tidak ada komentar: