Rabu, 04 November 2020

manajemen pembiayaan



Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.
  2. Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik
  3. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’.
  4. Transaksi pinjam-meminjam dalam bentuk piutang qardh.
  5. Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dana diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.

Penilaian atas kualitas aset produktif dalam bentuk pembiayaan dilakukan berdasarkan faktor-faktor prospek usaha, kinerja (performance) nasabah, dan kemampuan membayar. Kualitas aset produktif dalam bentuk pembiayaan digolongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Berikut adalah penjelasannya :
a. Pembiayaan Lancar (Pass), apabila memenuhi kriteria seperti dibawah ini:
1) Pembayaran angsuran pokok dan bagi hasil tepat waktu.
2) Memiliki mutasi rekening aktif.
3) Bagian dari pembiayaan yang dijamin dengan agunan tunai.

b. Perhatian Khusus (Special Mention), apabila memenuhi kriteria:
1) Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bagi hasil yang belum melampaui 90 hari.
2) Kadang – kadang terjadi cerukan.
3) Mutasi rekening relatif aktif.

Tujuan utama analisis pembiayaan adalah untuk menentukan kesanggupan dan kesungguhan seorang peminjam untuk membayar
kembali pinjaman sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian.Pembiayaan kepada nasabah harus memenuhi persyaratan yang dikenal dengan prinsip 6C berikut.

a. Character
Character adalah keadaan watak/ sifat debitur, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Kegunaan
dari penilaian terhadap karakter ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana iktikad/ kemauan debitur untuk memenuhi
kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah diterapkan. Karakter ini merupakan faktor kunci walaupun calon debitur
tersebut mampu menyelesaikan utangnya.

b. Capital
Capital adalah jumlah dana/ modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan,
tentu semakin tinggi kesungguhan calon debitur menjalankan usahanya dan bank akan merasa lebih yakin dalam memberikan pembiayaan. Dalam praktik, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self financing yang sebaiknya jumlah modalnya lebih besar daripada pembiayaan yang dimintakan kepada lembaga keuangan. Bentuk self financing ini tidak harus selalu berupa uang tunai, namun dapat juga dalam bentuk barang modal seperti tanah, bangunan, mesin-mesin.

c. Capacity
Capacity adalah kemampuan calon debitur dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Penilaian ini berfungsi untuk mengetahui/ mengukur kemampuan calon debitur dalam mengembalikan atau melunasi utang-utangnya (ability to pay) secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.

d. Collateral
Collateral adalah barang-barang yang diserahkan debitur sebagai agunan terhadap pembiayaan yang diterimanya. Penilaian terhadap agunan ini meliputi jenis jaminan, lokasi, bukti kepemilikan, dan status hukumnya. Bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan, tetapi juga yang tidak berwujud seperti jaminan pribadi, letter of guarantee, letter of comfort, dan avalis.

e. Condition of Economy
Condition of Economy, yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang memengaruhi usaha calon debitur di
kemudian hari.

f. Constraint
Constraint adalah batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu, misalnya pendirian suatu usaha pompa bensin yang disekitarnya terdapat banyak bengkel las atau pembakaran batu bata.

Tidak ada komentar: