Sabtu, 01 Februari 2020

Daya Tekan Dana Desa Terhadap Pengangguran dan Kemiskinan

Daya Tekan Dana Desa Terhadap Pengangguran dan Kemiskinan

Dana Desa bukan satu-satunya elemen sumber keuangan desa  sebagai faktor kunci pengurang kemiskinan dan pengangguran. Meseki demikian, bertambahnya sumber penerimaan keuangan di Desa memberikan kesempatan lebih luas untuk berprakarsa membuat terobosan program/kegiatan sehingga kemiskinan dan pengangguran berkurang. Salah satu strategi yang jamak dilakukan yakni mengoptimalkan keterlibatan masyarakat ataupun penggunaan bahan bangunan lokal untuk berbagai jenis
program/kegiatan yang didanai dengan APBDesa. Dengan meluaskan pelibatan masyarakat, terutama warga miskin dan menganggur, maka distribusi dan perputaran uang, khususnya Dana Desa akan mengena hingga ke lapisan masyarakat marjinal. Di sinilah kiranya titik temu pelibatan masyarakat marjinal dalam penyelenggaraan program/kegiatan pembangunan desa dengan teori perputaran uang.
Dalam teori ekonomi yang lazim kita dapati, menyatakan bahwa semakin banyak uang beredar maka, daya beli masyarakat akan naik. Dan, demikian kesejahteraan masyarakat dapat terkerek naik. Maka, pelibatan masyarakat marjinal dalam berbagai proyek pembangunan desa, secara empiris akan menambah penerimaan rumah tangga mereka. Dengan bertambahnya penerimaan keluarga, maka potensi rumah tangga miskin untuk memiliki tabungan dan konsumsi akan membaik. Pemanfaatan tenaga kerja lokal desa dapat diketahui dari daya serap program/kegiatan di bidang pembangunan desa.
 kiranya dapat diketahui bahwa hingga 2018 (Per Mei) Dana Desa mampu menyerap tenaga kerja hingga 692.788 orang.Capaian pembangunan desa di atas terhadap terserapnya tenaga kerja lokal senada dengan data yang dirilis Badan Pusat Statistik 2017 lalu. Penyerapan tenaga kerja perdesaan meningkat 0,08 persen. Yaitu meningkat dari 66.08 pada 2016 menjadi 66.16 pada tahun 2017 Indikator kesejahteraan yang hendak disasar pemerintah melalui Dana Desa adalah menurunnya kemiskinan warga desa. Kemiskinan di Desa hingga saat ini jumlah kemiskinan di Desa masih tinggi, sehingga banyak warganya melakukan urbanisasi ke kota yang dipandangnya menjanjikan kesejahteraan. Meski demikian, kita patut mengapresasi keberhasilan Desa dalam mengelola Dana Desa. Berdasarkan pemantauan Kementerian Desa PDTT, hadirnya UU Desa yang didalamnya menyertakan pelimpahan kewenangan dan sumber daya ke Desa, berkontribusi positif terhadap menurunnya angka kemiskinan. Hal ini paling tidak terbaca dari data yang dirilis BPS per September 2017 lalu. Menurut data BPS tersebut dinyatakan penurunan jumlah penduduk miskin (JPM) turun hingga 1,58 juta jiwa atau setara dengan 8,8%.

Senin, 09 September 2019

Menggugah Teknologi Tepat Guna

Letak Geografis Kabupaten Lingga yang sangat strategis dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat menjanjikan. Jika potensi yang ada di kelola dengan baik dan maksimal, dijamin bisa menunjang Kabupaten Lingga untuk semakin baik kedepannya, hal ini juga tidak memakan waktu yang lama. Otonomi Daerah dipandang perlu dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta tantangan persaingan global, Otonomi Daerah memberikan kewenangan yang luas dan nyata bertanggungjawab dengan Daerah secara Proposional. Pelaksanaan Otonomi Daerah selain berlandaskan acuan hukum, juga sebagai Implementasi tuntunan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan kewenangan kepada Daerah yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggungjawab terutama dalam mengatur, pemamfaatan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di Daerah masing-masing, agar dapat menimbulkan ekonomi masyarakat yang kreatif. 
Upaya pemerataan dan meningkatkan pembangunan di seluruh Indonesia, pembangunan masyarakat perlu ditingkatkan, sehingga dapat mencapai mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang adil dan sejahtera. Dalam rangka meningkatkan sistem usaha pembangunan masyarakat supaya lebih produktif dan efisien, diperlukan teknologi. Salah satu hal penting untuk menciptakan sistem teknologi baru dalam konteks tersebut adalah “teknologi tepat guna”.
Teknologi tepat guna merupakan teknologi yang sesuai dengan kondisi dimana teknologi tersebut digunakan atau diterapkan, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun budaya, sehingga masyarakat setempat mudah berpartisipasi dan bisa memenuhi kebutuhan mereka secara efektif. Teknologi tepat guna juga mengacu pada teknologi yang merupakan alternatif yang tidak dapat didaur ulang, dan ketergantungan manusia yang tidak terkontrol pada teknologi dari teknologi modern, yang mengakibatkan berbagai masalah, termasuk polusi, pemborosan sumber daya alam. Teknologi tepat guna dapat difungsikan dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan potensi lokal. Oleh karena itu, dalam implementasinya teknologi tepat guna mengisyaratkan perlunya keselarasan antara kebutuhan dalam menjawab permasalahan dalam masyarakat dan aspek lingkungan hidup.

Minggu, 24 Juni 2018

Desa dan Inovasi Teknologi Tepat Guna


Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengatur tentang Desa. Mengartikan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan menurut Sutardjo Kartohadikusumo pengertian desa adalah suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Dalam upaya pemerataan dan meningkatkan pembangunan di seluruh Indonesia, pembangunan masyarakat perlu ditingkatkan, sehingga dapat mencapai mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang adil dan sejahtera. Dalam rangka meningkatkan sistem usaha pembangunan masyarakat supaya lebih produktif dan efisien, diperlukan teknologi. Salah satu hal penting untuk menciptakan sistem teknologi baru dalam konteks tersebut adalah “teknologi tepat guna”.
Teknologi tepat guna merupakan teknologi yang sesuai dengan kondisi dimana teknologi tersebut digunakan atau diterapkan, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun budaya, sehingga masyarakat setempat mudah berpartisipasi dan bisa memenuhi kebutuhan mereka secara efektif. Teknologi tepat guna juga mengacu pada teknologi yang merupakan alternatif yang tidak dapat didaur ulang, dan ketergantungan manusia yang tidak terkontrol pada teknologi dari teknologi modern, yang mengakibatkan berbagai masalah, termasuk polusi, pemborosan sumber daya alam. Teknologi tepat guna dapat difungsikan dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan potensi lokal. Oleh karena itu, dalam implementasinya teknologi tepat guna mengisyaratkan perlunya keselarasan antara kebutuhan dalam menjawab permasalahan dalam masyarakat dan aspek lingkungan hidup.
Pembangunan merupakan suatu proses terencana guna menciptakan suatu perubahan kearah yang lebih baik dengan cepat, serta dapat memberikan berbagai macam perubahan kemajuan dalam segala bidang aspek bagi masyarakat terutama pada aspek usaha untuk tercapainya suatu tingkat kesejahteraan dan mutu hidup kelompok masyarakat atau individu didalamnya yang berkeinginan untuk meningkatkan dari segi sosial, ekonomi, politik, keamanan dan pertahanan.
Pembangunan tidak hanya membantu memenuhi sarana dalam bentuk nyata seperti bangunan, jembatan, jalan ataupun bantuan sesaat yang diberikan pada masyarakat. Pembangunaan hendaknya juga memperhatikan kualitas sumber daya manusianya, dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk menjadi mandiri dengan keterampilan yang dimiliki, secara tidak langsung akan membantu mereka keluar dari jerat kemiskinan. Maka dari itu perlunya pemberdayaan pada masyarakat, dengan memberikan pengetahuan dan pelatihan agar mereka dapat mengembangkan diri.
Pemberdayaan merupakan upaya yang bisa dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat lokal dalam mengelola sumberdaya yang dimiliki. Selain itu pemberdayaan juga merupakan suatu upaya mendorong masyarakat untuk mampu menjadi sosok utama dalam memanfaatkan lingkungannya guna mencapai suatu keberlanjutan untuk jangka panjang. Maka dari itu perlunya pemanfaatan teknologi tepat guna didalam mengembangkan Sumber daya alam yang ada. Pemanfataan TTG secara optimal oleh masyarakat akan mampu mewujudkan usaha masyarakat yang dapat mengefisienkan ongkos produksi, memperbaiki proses mutu produksi, meningkatkan kapasitas, dan nilai tambah produk, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan dapat memberantas kemiskinan. Pemanfaatan TTG secara optimal akan dapat terwujud bila ada alih teknologi dari pencipta atau pemilik TTG kepada masyarakat pengguna.   Alih TTG dilaksanakan melalui upaya pemasyarakatan TTG. Mengingat faktor-faktor tertentu, seperti kesenjangan akses informasi, keterbatasan modal, dan kendala geografi, maka dalam proses alih teknologi khususnya Teknologi Tepat Guna (TTG) kepada masyarakat diperlukan campur tangan pemerintah untuk akselerasinya.