Sabtu, 01 Februari 2020

Demokrasi Desa dan Upaya Mengatasi Dilema

Demokrasi Desa dan Upaya Mengatasi Dilema; Melampaui Good Governance 
Konsep ideal demokrasi sebagaimana di atas menjadi manarik ketika ditarik pada tataran praksis dalam pengalaman empirik di lapangan, yakni desa. Dalam lokus yang paling bawah dalam tata pemerintahan ini, seperti apakah wujud demokrasi yang berjalan? Sutoro Eko (2015) melihat bahwa ada sesuatu yang sangat penting untuk dijernihkan ketika kita hendak berbicara tentang demokrasi desa. 

Membicarakan tentang demokrasi desa ia tak dapat dipisahkan dengan otonomi desa. Dalam demokrasi desa, setiap warga desa mempunyai hak menyentuh, membicarakan bahkan memiliki setiap barang maupun proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Desa dengan demikian tidak boleh secara kosmologis dikungkung sebagai institusi parokhial (agama mupun kekerabatan) maupun institusi asli (adat), tetapi juga harus berkembang maju sebagai institusi dan arena publik. Sebagai contoh, meskipun ada desa adat mempunyai karakter monarkhi, tetapi dia juga harus menjalakan spirit dan institusi republik seperti fungsi permusyawaratan, musyawarah desa, mengelola barangbarang publik dan melakukan pelayanan publik. Sebagai republik, desa tidak hanya membicarakan dan mengelola isu-isu agama, kekerabatan dan adat, melainkan juga mengurus isu-isu publik seperti sanitasi, air bersih, kesehatan, pendidikan, lingkungan dan lain-lain. 

Dari situlah maka dalam konteks demokrasi desa menjadi penting mementukan mekanisme politik yang tepat guna mendorong terjadinya sinergi kepentingan demokratik menjadi bagian pengalaman publik. Model seperti musyawarah desa sesungguhnya bisa dikembangkan menjadi sebuah mekanisme politik yang tepat dalam masyarakat desa. Dalam mekanisme politik tersebut warga negara (baca: masyarakat desa) bisa mendapatkan ruang untuk membangun asosiasi sukarela yang berkualitas dalam kerangka memperkuat partisipasi politik yang lebih bermakna (Shair-Rosenfield, Marks et.al. 2014). 

Dalam mekanisme politik di desa seperti musyawarah desa misalnya, keputusan kolektif warga akan menjadi alasan paling kuat untuk mendorong pemerintahan demoktratik pada jenjang yang lebih tinggi mengerjakan kebijakankebijakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Sampai di sini kita sampai pada sebuah kesepakatan bahwa spirit dan institusi desa itu harus dikelola dengan demokrasi. Pertanyaan lanjutannya adalah demokrasi macam apa? Sejalan dengan apa yang dikemukakan Sutoro Eko dalam buku Regulasi Baru Desa Baru (2015) bahwa seyogyanya kita menghindari terhadap klaim-klaim romantisme tentang demokrasi desa. Pasca desentralisasi, klaim-klaim semacam itu memang banyak bermunculan ketika berbicara tentang desa. Contoh akan keterjebakan kita pada klaim romantisasi tersebut misalnya orang Minang biasa bicara: “Kalau mau melihat demokrasi yang sejati, datanglah ke nagari, lihatlah Kerapatan Adat Nagari”. Di tempat lain, seorang aktivis juga mengklaim dengan mengatakan “kalau bicara demokrasi di Indonesia, mari kita lihat ke desa. 

Lalu dideretkannyalah sejumlah indikator pembukti demokrasi desa: pemilihan langsung kepala desa, tradisi forum-forum RT sampai rembug desa sebagai arena pembuatan keputusan kolektif yang demokratis, terjaganya solidaritas komunal (gotong royong) antarwarga, warga masyarakat yang saling hidup damai berdampingan dan inklusif, dan sekarang tumbuh BPD yang dipilih secara demokratis. Model-model demokrasi seperti di atas memang sudah tumbuh di desa-desa di Indonesia dan merupakan kenyataan sejarah. Ia adalah khazanah bangsa yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat desa itu sendiri. Yang terpenting dari sekedar klaim romantisasi adalah melihatnya dengan kaca mata kritis sekaligus memberi keyakinan bahwa model-model demokrasi yang berlangsung di desa dan sudah ada sejak republik ini lahir tersebut harus diberi makna melalui kerangka institusional. 

Misalnya mulai dari aspek kepemimpinan, akuntabilitas, partisipasi, deliberasi, representasi dan sebagainya. Institusionalisasi dan pendalaman demokrasi desa, meminjam bahasa Sutoro Eko, membutuhkan pembelajaran, pendampingan, pengorganisasian, gerakan, kaderisasi dan seterusnya

Daya Tekan Dana Desa Terhadap Pengangguran dan Kemiskinan

Daya Tekan Dana Desa Terhadap Pengangguran dan Kemiskinan

Dana Desa bukan satu-satunya elemen sumber keuangan desa  sebagai faktor kunci pengurang kemiskinan dan pengangguran. Meseki demikian, bertambahnya sumber penerimaan keuangan di Desa memberikan kesempatan lebih luas untuk berprakarsa membuat terobosan program/kegiatan sehingga kemiskinan dan pengangguran berkurang. Salah satu strategi yang jamak dilakukan yakni mengoptimalkan keterlibatan masyarakat ataupun penggunaan bahan bangunan lokal untuk berbagai jenis
program/kegiatan yang didanai dengan APBDesa. Dengan meluaskan pelibatan masyarakat, terutama warga miskin dan menganggur, maka distribusi dan perputaran uang, khususnya Dana Desa akan mengena hingga ke lapisan masyarakat marjinal. Di sinilah kiranya titik temu pelibatan masyarakat marjinal dalam penyelenggaraan program/kegiatan pembangunan desa dengan teori perputaran uang.
Dalam teori ekonomi yang lazim kita dapati, menyatakan bahwa semakin banyak uang beredar maka, daya beli masyarakat akan naik. Dan, demikian kesejahteraan masyarakat dapat terkerek naik. Maka, pelibatan masyarakat marjinal dalam berbagai proyek pembangunan desa, secara empiris akan menambah penerimaan rumah tangga mereka. Dengan bertambahnya penerimaan keluarga, maka potensi rumah tangga miskin untuk memiliki tabungan dan konsumsi akan membaik. Pemanfaatan tenaga kerja lokal desa dapat diketahui dari daya serap program/kegiatan di bidang pembangunan desa.
 kiranya dapat diketahui bahwa hingga 2018 (Per Mei) Dana Desa mampu menyerap tenaga kerja hingga 692.788 orang.Capaian pembangunan desa di atas terhadap terserapnya tenaga kerja lokal senada dengan data yang dirilis Badan Pusat Statistik 2017 lalu. Penyerapan tenaga kerja perdesaan meningkat 0,08 persen. Yaitu meningkat dari 66.08 pada 2016 menjadi 66.16 pada tahun 2017 Indikator kesejahteraan yang hendak disasar pemerintah melalui Dana Desa adalah menurunnya kemiskinan warga desa. Kemiskinan di Desa hingga saat ini jumlah kemiskinan di Desa masih tinggi, sehingga banyak warganya melakukan urbanisasi ke kota yang dipandangnya menjanjikan kesejahteraan. Meski demikian, kita patut mengapresasi keberhasilan Desa dalam mengelola Dana Desa. Berdasarkan pemantauan Kementerian Desa PDTT, hadirnya UU Desa yang didalamnya menyertakan pelimpahan kewenangan dan sumber daya ke Desa, berkontribusi positif terhadap menurunnya angka kemiskinan. Hal ini paling tidak terbaca dari data yang dirilis BPS per September 2017 lalu. Menurut data BPS tersebut dinyatakan penurunan jumlah penduduk miskin (JPM) turun hingga 1,58 juta jiwa atau setara dengan 8,8%.

Senin, 09 September 2019

Menggugah Teknologi Tepat Guna

Letak Geografis Kabupaten Lingga yang sangat strategis dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat menjanjikan. Jika potensi yang ada di kelola dengan baik dan maksimal, dijamin bisa menunjang Kabupaten Lingga untuk semakin baik kedepannya, hal ini juga tidak memakan waktu yang lama. Otonomi Daerah dipandang perlu dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta tantangan persaingan global, Otonomi Daerah memberikan kewenangan yang luas dan nyata bertanggungjawab dengan Daerah secara Proposional. Pelaksanaan Otonomi Daerah selain berlandaskan acuan hukum, juga sebagai Implementasi tuntunan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan kewenangan kepada Daerah yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggungjawab terutama dalam mengatur, pemamfaatan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di Daerah masing-masing, agar dapat menimbulkan ekonomi masyarakat yang kreatif. 
Upaya pemerataan dan meningkatkan pembangunan di seluruh Indonesia, pembangunan masyarakat perlu ditingkatkan, sehingga dapat mencapai mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang adil dan sejahtera. Dalam rangka meningkatkan sistem usaha pembangunan masyarakat supaya lebih produktif dan efisien, diperlukan teknologi. Salah satu hal penting untuk menciptakan sistem teknologi baru dalam konteks tersebut adalah “teknologi tepat guna”.
Teknologi tepat guna merupakan teknologi yang sesuai dengan kondisi dimana teknologi tersebut digunakan atau diterapkan, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun budaya, sehingga masyarakat setempat mudah berpartisipasi dan bisa memenuhi kebutuhan mereka secara efektif. Teknologi tepat guna juga mengacu pada teknologi yang merupakan alternatif yang tidak dapat didaur ulang, dan ketergantungan manusia yang tidak terkontrol pada teknologi dari teknologi modern, yang mengakibatkan berbagai masalah, termasuk polusi, pemborosan sumber daya alam. Teknologi tepat guna dapat difungsikan dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan potensi lokal. Oleh karena itu, dalam implementasinya teknologi tepat guna mengisyaratkan perlunya keselarasan antara kebutuhan dalam menjawab permasalahan dalam masyarakat dan aspek lingkungan hidup.