Selasa, 08 Juli 2014

Pengawasan Menurut Metode Pengawasannya



a.   Pengawasan Melekat

Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung suatu organisasi atau unit kerja terhadap bawahan dengan tujuan untuk mengetahui atau unit kerja terhadap program kerja yang ditetapkan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangn berlaku. Oleh karena itu, setiap pimpinan suatu instansi pemerintah baik structural maupun ektrasruktural memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dalam lingkungan instansi yang dipimpinnya.

Pengawasan Fungsional

Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional baik yang berasal dari lingkungan internal pemerintah maupun dari eksternal pemerintah. Sasaran pelaksanaan pengawasan fungsional ini mancakup baik pelaksanaan tugas umum pemerintah maupun pelaksanaan pembangunan. Dengan tujuan agar pelaksanaan tugas umum dan pembangunan itu sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan.

Agar tercapai koordinasi dan tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan pengawasan antara masing-masing aparat pengawasan fungsional pemerintah, dususunlah Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) oleh BPKP berdasarkan usulan program kerja tahunan, pengawasan tahunan yang diajukan oleh seluruh aparat fungsional pemerintah Pusat dan Daerah. PKPT ini merupakan rencana kerja seluruh aparat pengawasan fungsional pemerintah yang memuat objek pemeriksaan, waktu pemeriksaan dan aparat yang akan melakukan.

Pengertian Belanja Pembangunan

Anggaran pengeluaran /belanja secara garis besar dapat dikelompokan kedalam dua kelompok utama yaitu, belanja rutin dan belanja pembangunan.
Anggaran belanja pembangunan menurut UU-RI No.19/2001 Tentang APBN Tahun Anggaran 2002 Pasal 1 Ayat 1 (10) :

“Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran Belanja Pemerintahan Pusat’.
Belanja pembangunan menurut Ahmad Helmi Fuadi dan dkk (2002:39) menyatakan bahwa:
“Belanja Pembangunan adalah pengeluaran pemerintah daerah yang bersifat investasi dan ditujukan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah daerah sebagai salah satu pembangunan”

Bentuk dari belanja pembangunan ini dapat berupa proyek-proyek fisik seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan atau pembangunan gedung-gedung dan dapat berupa proyek-proyek non fisik seperti pendidikan, penataran dan lain-lain.

Belanja pembangunan secara terinci meliputi pembiayaan rupiah dan bantuan proyek. Bila jumlah bantuan proyek pada sisi penerimaan selalu sama dengan sisi pengeluaran, maka pembiayaan rupiah adalah hasil penjumlahan antara tabungan pemerintahan dengan bantuan program.

Jumat, 04 April 2014

Jenis – Jenis Pengawasan Belanja Pembangunan



Anggaran Negara dugunakan untuk membiayai proyek-proyek yang mempunyai batas waktu tertentu. Sehingga dalam pelaksanaan anggaran belanja, baik belanja rutin maupun belanja pembangunan membutuhakan suatu pengawasan agar pelaksanaannya belanja berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Agar aktivitas pengendalian atau pengawasan Keuangan Negara berjalan dengan baik, maka perlu adanya penempatan fungsi pengawasan sejajar dengan fungsi-fungsi manajemen yang lain.

Menurut Revrison Baswir (1998:12) jenis-jenis pengawasan dapat dibedakan berdasarkan objek, ruang lingkup dan metode pengawasannya.

1. Pengawasan Berdasarkan Objeknya

a. Pengawasan Terhadap Penerimaan Negara

Pengawasan penerimaan Negara dapat dibedakan lagi menjadi 2 bagian yaitu pengawasan terhadap penerimaan pajak dan bea cukai, dan pengawasan terhdap penerimaan bukan pajak. Bila pengawasan terhadap penerimaan pajak dilakukan oleh Kantor Inspeksi Pajak dan pengawasan terhadap penerimaan bea cukai dilakukan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, maka pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak dilakukan oleh KPKN. 

Pengawasan yang dilakukan oleh Inspeksi Pajak ditujukan baik kepada wajib pajak perorangan maupun pada wajib pajak badan yang ditunjuk oleh Undang-undang perpajakan untuk memotong atau memungut pajak orang lain. Pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh kepala Inspeksi bea dan cukai ditujukan terhadap bendaharawan penerima/penyetor tetap inilah yang menerima pembayaran dari setiap orang atau badan yang menggunakan jasa dari bea dan cukai. 

Pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak dilakukan oleh KPKN terhadap jumlah-jumlah setoran yang telah diterima oleh bendaharawan khusus penerima/penyetor tetap. Pengawasan ini dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban bendaharawan penerima/penyetor tetap untuk masing- masing Departemen atau lembaga Negara yang menguasai suatu jenis penerimaan bukan pajak.

b. Pengawasan Terhadap Pengeluaran Negara

Pengawasan terhadap pengeluaran Negara lebih kompak daripada pengawasan terhadap penerimaan negara. Hal ini karena pengawasan pengeluaran Negara tidak hanya dilakukan dalam waktu sedangkan atau sesudah berlangsung kegiatan, tetapi juga dilakukan pada waktu sebelum diadakannya pengeluaran. Pengawasan terhdap pengeluaran Negara yang terjadi dari belanja rutin dan belanja pembangunan ini, pada umumnya ditujukan untuk mengawasi pelaksanaan APBN.

2. Pengawasan Menurut Sifatnya

a. Pengawasan Preventif, adalah pengawasan yang dilakukan sebelum dimulainya pelaksanaan suatu kegiatan, atau sebelumnya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.

b. Pengawasan Detektif, adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan dengan meneliti dan mengevaluasi dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban bendaharawan. Pengawasan detektif biasanya dilaksanakan setelah dilakukan tindakan yaitu dengan membandingkan antara hal yang telah terjadi dengan hal yang seharusnya tejadi. Di samping itu, pembiayaan yang telah ditentukan itu telah mengetahui kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan

Akuntansi Pemerintahan di Indonesia





Tahun 1991 merupakan saat mulanya perkembangan dalam bidang akuntansi pemerintah dengan keputusan menteri keuangan Republik Indonesia No 476/KMK/01/1991. Tanggal 21 Mei 1999 tentang sistem akuntansi pemerintah pusat telah ditetapkan secara resmi hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan akuntansi pemerintah.

Perkembangan yang menyangkut masalah tersebut adalah semakin meningkatnya tugas pemerintah dalam kegiatan pembangunan yang membawa transaksi pemerintah semakin meningkat. 

Praktek sistem akuntansi pemerintah dikembangkan bukan untuk memenuhi tujuan pertanggungjawaban saja, tetapi juga harus dapat menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan untuk perencanan, penggarapan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggaran, evaluasi pelaksanaan serta untuk perumusan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan.

menurut Gade (2000:86-87) dalam bukunya “Akuntansi Pemerintah“ mengemukakan bahwa sistem akuntansi pemerintah terdiri dari dua sistem utama yang mempunyai hubungan data informasi akuntansi timbal balik, yaitu sebagai berikut :

1. “Sistem akuntansi pusat yang diselenggarakan oleh departemen keuangan sistem akuntansi pusat dibagi tiga sistem, yaitu:
a. Akuntansi Umum
b. Akuntansi kas umum negara
c. Akuntansi bagian anggaran XVI ( pembiayaan dan perhitungan)

2. Sistem akuntansi instansi yang diselenggarakan oleh departemen dan lembaga.
Sistem akuntansi instansi dibagi menjadi 5 sub sistem, yaitu:
a. Sistem akuntansi instansi tingkat departemen atau lembaga.
b. Sistem akuntansi tingkat Eselon I.
c. Sistem akuntansi tingkat kantor wilayah.
d. Sistem akuntansi tingkat wilayah”.